ATAPKOTA.COM, SUMSEL – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menahan WS, Direktur PT BSS dan PT SAL, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank pelat merah. Penahanan ini melanjutkan perkembangan penyidikan yang sebelumnya menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa lima tersangka lain sudah ditahan sejak 10 November 2025. “Tim penyidik sudah menahan lima tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 10 hingga 29 November 2025,” ujarnya.
Namun, WS baru hadir memenuhi panggilan penyidik pada Senin, 17 November 2025. Sebelumnya, ia dua kali mangkir dengan alasan menjalani perawatan di rumah sakit. Karena itu, Kejati Sumsel menilai proses penanganan terhadap WS harus segera dilakukan agar penyidikan tetap berjalan efektif.
“WS akhirnya hadir sebagai tersangka dan kami langsung melakukan pemeriksaan. Setelah itu, penyidik menerbitkan surat perintah penahanan selama 20 hari, mulai 17 November hingga 6 Desember 2025 di Rutan Klas I Pakjo Palembang,” kata Vanny.
WS diduga berperan penting dalam proses pengajuan dan penggunaan fasilitas pinjaman tersebut. Menurut Kejati Sumsel, WS memiliki otoritas penuh terkait pengeluaran dana untuk pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Selain itu, WS juga pihak yang menandatangani pengajuan pinjaman kepada bank pelat merah sebagai Direktur PT BSS dan PT SAL.
Kejati Sumsel menegaskan bahwa penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap konstruksi lengkap perkara, termasuk potensi kerugian negara dan aliran dana. Selain itu, tim penyidik masih menelusuri peran pihak lain yang kemungkinan terlibat dalam proses pengajuan dan persetujuan kredit tersebut.
Dengan penahanan WS, Kejati Sumsel memastikan bahwa penyidikan berjalan lebih solid sehingga seluruh unsur dugaan pidana dapat diuji dalam proses hukum selanjutnya. (AK1)
Baca Sebelumnya : Kerugian Negara Rp 1,18 Triliun, Kejati Sumsel Bongkar Skandal Kredit




































