ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Pedagang pakaian bekas impor atau rojer di Pasar Horas Jaya, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, menyampaikan tanggapan sedih atas rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang ingin kembali menggalakkan larangan impor bal pakaian bekas. Karena itu, para pedagang berharap pemerintah meninjau ulang rencana tersebut.
“Kalau impor atau penjualan rojer ditutup, kami mau bekerja apa lagi? Sumber penghasilan kami hanya dari sini,” kata Enjel Br. Situmorang, pedagang rojer di Pasar Horas Jaya, Senin (17/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa pakaian bekas yang para pedagang jual berasal dari luar Pulau Sumatra, tepatnya dari Bandung, Jawa Barat. Selain harganya terus naik, biaya pengiriman dan beberapa biaya tambahan lain, termasuk biaya keamanan di jalan, juga meningkat. Oleh karena itu, para pedagang membutuhkan modal lebih besar. Selain itu, jumlah agen pemasok sudah mulai menurun sehingga pedagang sulit mendapatkan barang yang siap dijual.
Br. Situmorang menambahkan bahwa menjelang Natal dan Tahun Baru, para pedagang biasanya menghadapi kondisi harga lebih mahal dan pasokan lebih sedikit. Ia juga menyebut bahwa razia pakaian bekas impor hampir tidak pernah lagi dilakukan dalam dua tahun terakhir.
Menurutnya, munculnya pedagang rojer terjadi karena masyarakat kesulitan mencari lapangan pekerjaan. Karena itu, ia mempertanyakan alasan pemerintah melarang usaha tersebut. “Jualan rojer bisa menekan angka pengangguran. Banyak anak tamat SMA atau putus kuliah memilih berdagang,” ujarnya.
Sementara itu, Sitompul, pedagang lainnya, menilai pelarangan pakaian bekas impor berpotensi menimbulkan praktik dagang tidak sehat. Ia menilai kebijakan tersebut membuat barang langka dan mahal sehingga pihak yang diuntungkan hanya para saudagar besar dan pemasok ilegal yang mampu mengatur oknum keamanan.
“Dari dulu rojer dilarang, tapi tetap masuk. Memang ada permainan. Oknum tertentu yang diuntungkan,” katanya.
Di sisi lain, Larsen Simatupang, Ketua Pemuda Pancasila Unit Pusat Pasar Kota Pematangsiantar, berharap pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut. Ia meminta pemerintah menyusun peta jalan atau regulasi yang jelas dan terukur bagi kelangsungan usaha pedagang rojer. (Ilham/red)






























