Sumut Terapkan Pidana Kerja Sosial, Fokus Restorative Justice dan Keadilan Humanis

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Selasa, 18 November 2025 - 15:37 WIB

40152 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Tinggi Sumut tentang Sinergitas dalam pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Kota Medan, Selasa (18/11/2025).

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Tinggi Sumut tentang Sinergitas dalam pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Kota Medan, Selasa (18/11/2025).

ATAPKOTA.COM, SUMUT – Provinsi Sumatera Utara (Sumut) resmi menjadi provinsi ketiga yang melaksanakan kerja sama antara pemerintah provinsi dan kejaksaan terkait Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana. Sebelumnya, kerja sama serupa diterapkan di Jawa Timur dan Jawa Barat. Inisiatif ini menandai langkah nyata implementasi restorative justice (RJ) di Sumut.

Hal tersebut disampaikan Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal, pada acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut dan Pemerintah Provinsi Sumut, Selasa (18/11/2025), di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut.

“Pelaksanaan pidana kerja sosial didasari putusan pengadilan, diawasi jaksa, serta dibimbing pembimbing kemasyarakatan. Delik yang dikenakan meliputi tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun, ketika hakim menjatuhkan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II hingga Rp10 juta,” jelas Undang Mugopal.

Undang menegaskan pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan dan dilaksanakan delapan jam per hari sesuai KUHP 2023. Ia menambahkan, jaksa mempertimbangkan usia terdakwa, riwayat tindak pidana, kerugian korban, pembayaran ganti rugi, dan faktor relevan lainnya. “Ada sekitar 300 jenis kerja sosial, mulai dari membersihkan masjid, selokan, hingga membantu pengurusan administrasi seperti KK dan KTP, disesuaikan kemampuan pelaku,” ujarnya.

Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution menyebut program RJ sebagai Program Terbaik Hasil Cepat (PHTC) Sumut yang sudah masuk RPJMD. “KUHP baru berlaku 1 Januari 2026, dan di dalamnya ada aturan RJ. Banyak yang bisa terselamatkan, termasuk kapasitas lapas. Kalau semua dipenjara, lapas penuh dan keadilan humanis tidak tercapai,” tegas Bobby.

Kepala Kejati Sumut Harli Siregar menegaskan RJ merupakan penegakan hukum humanis. Program ini menyelesaikan perkara pidana ringan dengan mengutamakan perdamaian, pemulihan hubungan, dan pertanggungjawaban pelaku tanpa proses pengadilan panjang. Ia meminta pemerintah kabupaten/kota segera membentuk tim teknis, menyusun SOP, dan menetapkan supervisi.

Pada acara tersebut, Gubernur Sumut dan Kepala Kejati menandatangani PKS pidana kerja sosial. Seluruh bupati/wali kota di Sumut juga menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri masing-masing wilayah. (AK1)

Berita Terkait

Pengurus Mantan Pemain PSMS Resmi Dikukuhkan
Subadria Nuka Ingatkan Pelaku Ekonomi Kreatif Pahami Batas Hukum di Era Digital
Semarak HUT Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Hadirkan Layanan Sosial Gratis untuk Ribuan Warga di CFD Medan
Hadiri Milad ke-109 Aisyiyah, Rico Waas Puji Kemandirian Organisasi Perempuan Muhammadiyah di Medan
Polda Sumut Sukses Amankan Final ASEAN U-19 Boys’ Bank Sumut Championship 2026, Ribuan Penonton Pulang Aman
Polda Sumut Sulap Car Free Day Jadi Pesta Rakyat HUT Bhayangkara ke-80, Ribuan Warga Padati Lapangan Merdeka
Dr. H. Asfifuddin Terpilih Aklamasi Pimpin KUPI 2026–2030, Siap Wujudkan Program Nyata untuk Masyarakat
Trail of The Kings UTMB 2026 Sukses Digelar, Sumut Tegaskan Danau Toba sebagai Destinasi Sport Tourism Dunia

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:43 WIB

Pengurus Mantan Pemain PSMS Resmi Dikukuhkan

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:49 WIB

Subadria Nuka Ingatkan Pelaku Ekonomi Kreatif Pahami Batas Hukum di Era Digital

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:37 WIB

Semarak HUT Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Hadirkan Layanan Sosial Gratis untuk Ribuan Warga di CFD Medan

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:39 WIB

Hadiri Milad ke-109 Aisyiyah, Rico Waas Puji Kemandirian Organisasi Perempuan Muhammadiyah di Medan

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:24 WIB

Polda Sumut Sukses Amankan Final ASEAN U-19 Boys’ Bank Sumut Championship 2026, Ribuan Penonton Pulang Aman

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:20 WIB

Dr. H. Asfifuddin Terpilih Aklamasi Pimpin KUPI 2026–2030, Siap Wujudkan Program Nyata untuk Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:09 WIB

Trail of The Kings UTMB 2026 Sukses Digelar, Sumut Tegaskan Danau Toba sebagai Destinasi Sport Tourism Dunia

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:35 WIB

Trail of The Kings UTMB 2026 Berakhir, Bupati Samosir Serahkan Hadiah kepada Para Juara dari 34 Negara

Berita Terbaru

Rico Waas mendorong kebangkitan sepak bola Medan saat pengukuhan Pengurus Mantan Pemain PSMS serta mendukung kompetisi antarklub kembali digelar.

MEDAN

Pengurus Mantan Pemain PSMS Resmi Dikukuhkan

Minggu, 14 Jun 2026 - 20:43 WIB