Berkas P21, Tersangka Pembunuhan Kurir di Aceh Timur Resmi Diserahkan ke Jaksa

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Rabu, 19 November 2025 - 19:53 WIB

40130 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, ACEH TIMUR — Penanganan kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang kurir jasa pengiriman di Aceh Timur memasuki tahap baru. Setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21, Polres Aceh Timur resmi menyerahkan tersangka RA (26) dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur pada Selasa (18/11/2025) petang.

Penyerahan ini disaksikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Ibsnaini, S.H., M.H.

Tersangka RA, warga Dusun Bengkel, Desa Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, dibawa ke Kejari Aceh Timur dengan pengawalan ketat oleh tim penyidik yang dipimpin Kanit I Satreskrim Polres Aceh Timur, Ipda Rahadyan Tino Fahbi Fadhlurrahman, S.Tr.K.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Novrizaldi, S.H., menjelaskan bahwa pelimpahan dilakukan setelah JPU menyatakan seluruh berkas perkara memenuhi syarat.

“Benar, penyidik sudah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan,” ujarnya, Rabu (19/11/2025).

Untuk melengkapi penyidikan, penyidik menggelar rekonstruksi dan memeriksa sejumlah saksi guna memastikan kronologi peristiwa pembunuhan yang menewaskan Bustamam (26), warga Desa Bantayan Barat, Kecamatan Idi Tunong, pada 3 September 2025.

Selain tersangka, penyidik menyerahkan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Sonic BL 4592 DAS, satu helm, satu sepatu, pakaian, serta sisa uang milik korban.

“Barang bukti ini menunjukkan peran tersangka dalam perampokan yang berujung pembunuhan,” kata AKP Novrizaldi.

Penyidik menjerat RA dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman minimal 15 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. Novrizaldi menegaskan penyidik bekerja profesional dan transparan untuk menjawab perhatian publik.

Sementara itu, JPU Iqbal Zakhwan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya segera menyiapkan administrasi untuk proses persidangan.

“Tersangka akan kami dakwakan dengan pasal berlapis, yaitu perampokan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati,” tegasnya. (HAS)

Berita Terkait

Pemkab Aceh Singkil dan Universitas Teuku Umar Perpanjang MoU, Perkuat Riset dan Pembangunan Daerah
Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Resmi Dibuka, Ribuan Wisatawan Padati Berastagi di Bawah Pengamanan Ketat
Siswi SD Asal Labuhanbatu Peraih Emas ASMC 2026 Terima Beasiswa dari Bobby Nasution
Bobby Nasution Dukung Sumut Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Voli Putri U20 Asia 2027
Yayasan DWP Sumut dan FISIPOL USU Jalin Kemitraan, Perkuat Mutu Pendidikan di Sekolah Binaan
PD Aneka Industri dan Jasa Sumut Tertibkan Aset Eks Bioskop Ria Binjai
Perkuat Kemitraan, PJS Sambangi Kantor ASDP Merak dan Serahkan Penghargaan atas Dukungan Munas III
Pemprov Sumut Targetkan Festival Bunga dan Buah Karo Naik Kelas Jadi Event Internasional

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:24 WIB

Pemkab Aceh Singkil dan Universitas Teuku Umar Perpanjang MoU, Perkuat Riset dan Pembangunan Daerah

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:19 WIB

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Resmi Dibuka, Ribuan Wisatawan Padati Berastagi di Bawah Pengamanan Ketat

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:06 WIB

Siswi SD Asal Labuhanbatu Peraih Emas ASMC 2026 Terima Beasiswa dari Bobby Nasution

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:10 WIB

Bobby Nasution Dukung Sumut Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Voli Putri U20 Asia 2027

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:06 WIB

Yayasan DWP Sumut dan FISIPOL USU Jalin Kemitraan, Perkuat Mutu Pendidikan di Sekolah Binaan

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:45 WIB

Perkuat Kemitraan, PJS Sambangi Kantor ASDP Merak dan Serahkan Penghargaan atas Dukungan Munas III

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:11 WIB

Pemprov Sumut Targetkan Festival Bunga dan Buah Karo Naik Kelas Jadi Event Internasional

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:47 WIB

Pemkab Simalungun Resmikan TK Negeri Pembina Sidamanik, Perkuat SDM Unggul Sejak Usia Dini

Berita Terbaru