Berkas P21, Tersangka Pembunuhan Kurir di Aceh Timur Resmi Diserahkan ke Jaksa

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Rabu, 19 November 2025 - 19:53 WIB

40141 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, ACEH TIMUR — Penanganan kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang kurir jasa pengiriman di Aceh Timur memasuki tahap baru. Setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21, Polres Aceh Timur resmi menyerahkan tersangka RA (26) dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur pada Selasa (18/11/2025) petang.

Penyerahan ini disaksikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Ibsnaini, S.H., M.H.

Tersangka RA, warga Dusun Bengkel, Desa Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, dibawa ke Kejari Aceh Timur dengan pengawalan ketat oleh tim penyidik yang dipimpin Kanit I Satreskrim Polres Aceh Timur, Ipda Rahadyan Tino Fahbi Fadhlurrahman, S.Tr.K.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Novrizaldi, S.H., menjelaskan bahwa pelimpahan dilakukan setelah JPU menyatakan seluruh berkas perkara memenuhi syarat.

“Benar, penyidik sudah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan,” ujarnya, Rabu (19/11/2025).

Untuk melengkapi penyidikan, penyidik menggelar rekonstruksi dan memeriksa sejumlah saksi guna memastikan kronologi peristiwa pembunuhan yang menewaskan Bustamam (26), warga Desa Bantayan Barat, Kecamatan Idi Tunong, pada 3 September 2025.

Selain tersangka, penyidik menyerahkan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Sonic BL 4592 DAS, satu helm, satu sepatu, pakaian, serta sisa uang milik korban.

“Barang bukti ini menunjukkan peran tersangka dalam perampokan yang berujung pembunuhan,” kata AKP Novrizaldi.

Penyidik menjerat RA dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman minimal 15 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. Novrizaldi menegaskan penyidik bekerja profesional dan transparan untuk menjawab perhatian publik.

Sementara itu, JPU Iqbal Zakhwan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya segera menyiapkan administrasi untuk proses persidangan.

“Tersangka akan kami dakwakan dengan pasal berlapis, yaitu perampokan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati,” tegasnya. (HAS)

Berita Terkait

Wesly Silalahi Sambut Calon Pengurus HIPMI Pematangsiantar, Siap Perkuat Kolaborasi Ekonomi
Pemprov Sumut Ajak Masyarakat Kenali Risiko dan Siaga Hadapi Bencana
Listrik Puluhan Rumah Warga Jalan Medan Gang Guppi Padam, Tim PLN Bergerak Cepat
Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah Diuji di PN Bengkulu, Kuasa Hukum Soroti Prosedur
Jembatan Perintis di Mangga Diresmikan, Pemko Medan Dorong Warga Rawat Fasilitas Bersama
Peringati Maulid Nabi 1448 H, Rico Waas Ajak Forum Minang Sati Jaga Persaudaraan
Delli Yudha Tinggalkan Medan, Fernando Batubara Jadi Dandim 0201: Rico Waas Tekankan Sinergi
Pemkab Samosir dan DPRD Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026, Pagu Anggaran Naik Jadi 838 Miliar

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 13:41 WIB

Wesly Silalahi Sambut Calon Pengurus HIPMI Pematangsiantar, Siap Perkuat Kolaborasi Ekonomi

Selasa, 15 September 2026 - 13:00 WIB

Pemprov Sumut Ajak Masyarakat Kenali Risiko dan Siaga Hadapi Bencana

Selasa, 15 September 2026 - 12:55 WIB

Listrik Puluhan Rumah Warga Jalan Medan Gang Guppi Padam, Tim PLN Bergerak Cepat

Selasa, 15 September 2026 - 12:50 WIB

Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah Diuji di PN Bengkulu, Kuasa Hukum Soroti Prosedur

Selasa, 15 September 2026 - 12:33 WIB

Jembatan Perintis di Mangga Diresmikan, Pemko Medan Dorong Warga Rawat Fasilitas Bersama

Selasa, 15 September 2026 - 12:24 WIB

Delli Yudha Tinggalkan Medan, Fernando Batubara Jadi Dandim 0201: Rico Waas Tekankan Sinergi

Selasa, 15 September 2026 - 10:32 WIB

Pemkab Samosir dan DPRD Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026, Pagu Anggaran Naik Jadi 838 Miliar

Selasa, 15 September 2026 - 10:22 WIB

DPD Kamtibmas Indonesia Kepri Ajukan Audiensi ke Polresta Barelang soal Dugaan Kejanggalan Perkara

Berita Terbaru