ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Situasi warga Jalan SD Inpres Blok 3, Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, mendadak memanas setelah tiga orang tak dikenal tiba-tiba muncul pada Rabu (19/11/2025) malam.
Ketiganya kedapatan menggali dan mencoba memasang plank kayu tanpa seizin ketua RT maupun pemberitahuan kepada warga sekitar.
Aksi misterius tersebut langsung memicu kegaduhan. Warga yang berdomisili di lokasi mempertanyakan maksud pemasangan plank yang dilakukan diam-diam pada malam hari.
Warga menilai tindakan itu sebagai langkah sepihak untuk mengklaim jalan setapak yang sejak dahulu digunakan masyarakat dan petani sebagai akses menuju rumah dan lahan pertanian.
Sejumlah warga bahkan berteriak meminta agar kejadian tersebut segera dilaporkan ke RT untuk menghindari tindakan sepihak yang berpotensi memicu konflik lebih besar.
Dugaan warga mengarah pada upaya menghambat pembangunan jalan umum yang sedang dikerjakan oleh kelompok masyarakat (pokmas) di Kelurahan Bah Sorma.
Mereka meyakini tindakan itu bukan insiden biasa, tetapi bagian dari upaya tertentu untuk menghalangi pembangunan fasilitas umum yang sedang berjalan.
Belum selesai keresahan itu, keesokan harinya, Kamis (20/11/2025), sekelompok orang lain yang juga bukan warga sekitar kembali datang dan memasang plank tanpa permisi.
Kehadiran mereka memicu pertengkaran antara warga Blok 3 dan pihak yang hendak memasang plank.
Warga merasa terganggu sekaligus terancam atas tindakan sepihak dari oknum yang disebut berasal dari luar wilayah tersebut.
Pasalnya, para oknum bersikukuh mengklaim lahan tanpa mampu menunjukkan bukti, maupun batas-batas tanah (Patok Lahan) secara jelas kepada warga yang saat itu bertanya dilokasi.
Keributan itu direkam warga dan videonya dengan cepat viral di media sosial. Informasi tersebut bahkan sampai ke DPRD Pematangsiantar yang saat itu sedang menggelar rapat paripurna.
Pimpinan DPRD langsung merespons cepat dengan menyampaikan dukungan penuh kepada warga Blok 3.
Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar, Ir. Daud Simanjuntak, MM, menegaskan bahwa pemerintah kota wajib hadir dalam situasi yang menimbulkan keresahan masyarakat.
“Pihak luar tidak boleh membuat kekacauan. Jika memang mengaku punya tanah, harus mampu menunjukkan batas dan dokumen aslinya. Warga harus dilindungi,” tegas Daud.
Ia meminta Sekretaris Daerah untuk segera memerintahkan camat dan lurah turun ke lapangan guna menyelesaikan masalah secara langsung.
DPRD juga meminta agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) dilibatkan untuk memastikan kejelasan status tanah tersebut.
Di sisi lain, praktisi hukum Roberto Sagala, SH., MH., yang turut berada di lokasi saat keributan terjadi, mencurigai adanya indikasi praktik mafia tanah.
Menurut Roberto, hal yang janggal adalah klaim sebagian orang bahwa irigasi dan jalan pemukiman yang seharusnya merupakan aset pemerintah, tiba-tiba disebut sebagai tanah milik pribadi oleh seseorang bermarga Sitorus.
“Saya sudah minta bukti kepemilikan. Namun mereka tidak bisa menunjukkan patok maupun dokumen asli, hanya fotokopi sertifikat tanpa penjelasan. Ini mencurigakan,” ujar Roberto.
Ia mendesak Wali Kota Pematangsiantar dan seluruh dinas terkait untuk turun langsung melihat kondisi di lapangan karena persoalan ini sudah mengganggu kenyamanan warga dan menghambat pembangunan yang sedang berjalan.
Warga Jalan SD Inpres Blok 3 berharap pemerintah segera menindaklanjuti konflik ini secara adil dan transparan, sehingga mereka bisa kembali menggunakan akses jalan tanpa gangguan dan ancaman dari pihak mana pun. (Larsen/red)






























