ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Sekretaris Daerah, Junaedi Antonius Sitanggang, S.STP., M.Si., diduga menyetujui pencairan TPP kepada seorang ASN yang hampir tiga tahun tidak masuk kerja karena sakit. Karena itu, keputusan tersebut diduga bertentangan dengan regulasi dan berpotensi melanggar tata kelola keuangan daerah.
Dalam regulasi, TPP diberikan berdasarkan kehadiran, disiplin, dan capaian kinerja. Oleh karena itu, ASN yang tidak bekerja selama hampir tiga tahun mustahil memenuhi seluruh indikator. Komponen itu mencakup kehadiran harian, ketepatan waktu, kepatuhan apel pagi, upacara kedinasan, serta capaian kinerja yang diverifikasi pejabat berwenang.
Karena indikator tersebut tidak terpenuhi, kebijakan pencairan TPP dinilai tidak sekadar keliru. Keputusan itu bahkan berpotensi menabrak aturan negara dan membuka peluang penyimpangan anggaran daerah.
Sejumlah ketentuan memperkuat dugaan pelanggaran. Pertama, PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2022 menegaskan bahwa TPP hanya dapat diberikan berdasarkan kinerja nyata dan kehadiran. ASN yang absen bertahun-tahun otomatis tidak memenuhi syarat. Kedua, PP Nomor 17 Tahun 2020 mengatur bahwa PNS yang sakit lebih dari dua tahun harus dievaluasi tim kesehatan pemerintah untuk menentukan kelayakan bekerja. Jika tidak layak, proses kepegawaian wajib berjalan, bukan justru menerima TPP. Ketiga, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 menyatakan bahwa setiap belanja daerah harus memiliki dasar kinerja yang sah dan terukur. Karena itu, pembayaran TPP tanpa dasar kinerja dapat dikategorikan sebagai belanja tidak sah.
Kombinasi ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa pencairan TPP terhadap ASN yang tidak hadir hampir tiga tahun merupakan kebijakan janggal dan tidak berdasar. Jika Sekda benar menyetujui pencairan TPP tersebut, maka keputusan itu patut dipertanyakan karena bertentangan dengan regulasi dan prinsip pengelolaan keuangan daerah.
Sementara itu, Junaedi Sitanggang belum memberikan tanggapan. Pesan konfirmasi melalui WhatsApp yang dikirim wartawan pada Jumat (21/11/2025) pukul 17.44 WIB belum ia balas hingga berita ini dikirim ke redaksi dan diterbitkan. (Larsen/red)




































