Peran Sentral Jampidmil dalam Penanganan Perkara Koneksitas Pasca KUHP dan KUHAP Baru

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Kamis, 4 Desember 2025 - 17:39 WIB

40153 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan RI melalui Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) menggelar Rapat Koordinasi Penanganan Perkara Koneksitas pada Kamis, 4 Desember 2025, di Grand Mahakam Hotel, Jakarta.

Kejaksaan RI melalui Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) menggelar Rapat Koordinasi Penanganan Perkara Koneksitas pada Kamis, 4 Desember 2025, di Grand Mahakam Hotel, Jakarta.

ATAPKOTA.COM – Kejaksaan RI melalui Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) menggelar Rapat Koordinasi Penanganan Perkara Koneksitas pada Kamis, 4 Desember 2025, di Grand Mahakam Hotel, Jakarta. Kegiatan ini dipimpin Mayjen TNI M. Ali Ridho selaku Jampidmil dan bertujuan mengevaluasi penanganan perkara koneksitas serta menyatukan persepsi pasca-berlakunya KUHP dan KUHAP terbaru.

Dalam sesi pemaparan, Jampidmil menjelaskan bahwa pihaknya terus menganalisis penanganan perkara koneksitas sejak JAM Pidmil dibentuk. Ia menegaskan bahwa perkara koneksitas, yang melibatkan pelaku sipil dan militer, masih menghadapi hambatan prosedural dan struktural. Selain itu, dualisme yurisdiksi dan disparitas pemidanaan juga memerlukan penyelarasan melalui koordinasi yang lebih kuat.

“JAM Pidmil kini memegang peran sentral sebagai penghubung antara sistem peradilan umum dan militer, sehingga proses hukum harus berjalan efektif, selaras, dan adil,” ujar Mayjen TNI M. Ali Ridho.

Data Kejaksaan menunjukkan adanya peningkatan penanganan perkara koneksitas sejak 2021 hingga September 2025. Karena itu, penerapan KUHAP baru dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2025 mendorong harmonisasi delik baru, penyelarasan posisi hukum pelaku, serta penguatan mekanisme penyidikan gabungan.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Asep N. Mulyana menegaskan bahwa KUHP 2023 memandang penuntutan sebagai bagian integral dari proses peradilan sejak tahap penyidikan. Ia menekankan pentingnya koordinasi antar-lembaga dalam mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu.

“Proses peradilan kini beroperasi sebagai satu kesatuan ICJS yang mengedepankan koordinasi dan keseimbangan antar-institusi,” kata Prof. Asep.

Ia juga mengingatkan bahwa UU Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2021 memberi kewenangan jelas kepada Jaksa Agung untuk mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara koneksitas. Kewenangan ini didelegasikan kepada Jampidmil dan para Kepala Kejaksaan Tinggi.

Rakor ini akhirnya menjadi ruang strategis untuk meminimalkan perbedaan tafsir hukum serta mempermudah adaptasi teknis pasca-perubahan regulasi. Seluruh aparat penegak hukum didorong menjaga profesionalisme dan objektivitas agar penanganan perkara koneksitas berjalan akuntabel, konsisten, dan adaptif. (AK1)

Berita Terkait

Bupati Asahan Hadiri Jaksa Sahabat Pendidik, Tata Kelola Anggaran Sekolah Jadi Perhatian
Jaga Kekayaan Negara, Prabowo Targetkan Polisi Hutan Capai 70 Ribu Personel
Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Rp 13,24 Triliun dan 259 Ribu Hektare Kawasan Hutan
TennisFest Medan 2026 Siap Digelar, Peserta dari India dan Malaysia Ikut Bertanding
Pemkab Simalungun Lantik 45 Pejabat, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik
Sambut Kapolda Sonny Irawan, Bobby Nasution Dorong Sinergi Polda dan Pemprov Sumut
Pemko Pematangsiantar Salurkan Alat Bantu Kesehatan untuk 56 Lansia dan Penyandang Disabilitas
Paradoks Hegemoni Prabowo: Ketika Politik Akomodatif Berpotensi Melahirkan Subaltern Baru

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:16 WIB

Bupati Asahan Hadiri Jaksa Sahabat Pendidik, Tata Kelola Anggaran Sekolah Jadi Perhatian

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:12 WIB

Jaga Kekayaan Negara, Prabowo Targetkan Polisi Hutan Capai 70 Ribu Personel

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:05 WIB

Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Rp 13,24 Triliun dan 259 Ribu Hektare Kawasan Hutan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:32 WIB

TennisFest Medan 2026 Siap Digelar, Peserta dari India dan Malaysia Ikut Bertanding

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:48 WIB

Pemkab Simalungun Lantik 45 Pejabat, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Pemko Pematangsiantar Salurkan Alat Bantu Kesehatan untuk 56 Lansia dan Penyandang Disabilitas

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:05 WIB

Paradoks Hegemoni Prabowo: Ketika Politik Akomodatif Berpotensi Melahirkan Subaltern Baru

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Polsek Bandar Huluan Respons Cepat Aduan Dugaan Percobaan Pencurian di Islamic Center

Berita Terbaru