ATAPKOTA.COM – Kejaksaan RI melalui Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) menggelar Rapat Koordinasi Penanganan Perkara Koneksitas pada Kamis, 4 Desember 2025, di Grand Mahakam Hotel, Jakarta. Kegiatan ini dipimpin Mayjen TNI M. Ali Ridho selaku Jampidmil dan bertujuan mengevaluasi penanganan perkara koneksitas serta menyatukan persepsi pasca-berlakunya KUHP dan KUHAP terbaru.
Dalam sesi pemaparan, Jampidmil menjelaskan bahwa pihaknya terus menganalisis penanganan perkara koneksitas sejak JAM Pidmil dibentuk. Ia menegaskan bahwa perkara koneksitas, yang melibatkan pelaku sipil dan militer, masih menghadapi hambatan prosedural dan struktural. Selain itu, dualisme yurisdiksi dan disparitas pemidanaan juga memerlukan penyelarasan melalui koordinasi yang lebih kuat.
“JAM Pidmil kini memegang peran sentral sebagai penghubung antara sistem peradilan umum dan militer, sehingga proses hukum harus berjalan efektif, selaras, dan adil,” ujar Mayjen TNI M. Ali Ridho.
Data Kejaksaan menunjukkan adanya peningkatan penanganan perkara koneksitas sejak 2021 hingga September 2025. Karena itu, penerapan KUHAP baru dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2025 mendorong harmonisasi delik baru, penyelarasan posisi hukum pelaku, serta penguatan mekanisme penyidikan gabungan.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Asep N. Mulyana menegaskan bahwa KUHP 2023 memandang penuntutan sebagai bagian integral dari proses peradilan sejak tahap penyidikan. Ia menekankan pentingnya koordinasi antar-lembaga dalam mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu.
“Proses peradilan kini beroperasi sebagai satu kesatuan ICJS yang mengedepankan koordinasi dan keseimbangan antar-institusi,” kata Prof. Asep.
Ia juga mengingatkan bahwa UU Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2021 memberi kewenangan jelas kepada Jaksa Agung untuk mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara koneksitas. Kewenangan ini didelegasikan kepada Jampidmil dan para Kepala Kejaksaan Tinggi.
Rakor ini akhirnya menjadi ruang strategis untuk meminimalkan perbedaan tafsir hukum serta mempermudah adaptasi teknis pasca-perubahan regulasi. Seluruh aparat penegak hukum didorong menjaga profesionalisme dan objektivitas agar penanganan perkara koneksitas berjalan akuntabel, konsisten, dan adaptif. (AK1)

































