Peran Sentral Jampidmil dalam Penanganan Perkara Koneksitas Pasca KUHP dan KUHAP Baru

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Kamis, 4 Desember 2025 - 17:39 WIB

40125 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan RI melalui Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) menggelar Rapat Koordinasi Penanganan Perkara Koneksitas pada Kamis, 4 Desember 2025, di Grand Mahakam Hotel, Jakarta.

Kejaksaan RI melalui Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) menggelar Rapat Koordinasi Penanganan Perkara Koneksitas pada Kamis, 4 Desember 2025, di Grand Mahakam Hotel, Jakarta.

ATAPKOTA.COM – Kejaksaan RI melalui Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) menggelar Rapat Koordinasi Penanganan Perkara Koneksitas pada Kamis, 4 Desember 2025, di Grand Mahakam Hotel, Jakarta. Kegiatan ini dipimpin Mayjen TNI M. Ali Ridho selaku Jampidmil dan bertujuan mengevaluasi penanganan perkara koneksitas serta menyatukan persepsi pasca-berlakunya KUHP dan KUHAP terbaru.

Dalam sesi pemaparan, Jampidmil menjelaskan bahwa pihaknya terus menganalisis penanganan perkara koneksitas sejak JAM Pidmil dibentuk. Ia menegaskan bahwa perkara koneksitas, yang melibatkan pelaku sipil dan militer, masih menghadapi hambatan prosedural dan struktural. Selain itu, dualisme yurisdiksi dan disparitas pemidanaan juga memerlukan penyelarasan melalui koordinasi yang lebih kuat.

“JAM Pidmil kini memegang peran sentral sebagai penghubung antara sistem peradilan umum dan militer, sehingga proses hukum harus berjalan efektif, selaras, dan adil,” ujar Mayjen TNI M. Ali Ridho.

Data Kejaksaan menunjukkan adanya peningkatan penanganan perkara koneksitas sejak 2021 hingga September 2025. Karena itu, penerapan KUHAP baru dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2025 mendorong harmonisasi delik baru, penyelarasan posisi hukum pelaku, serta penguatan mekanisme penyidikan gabungan.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Asep N. Mulyana menegaskan bahwa KUHP 2023 memandang penuntutan sebagai bagian integral dari proses peradilan sejak tahap penyidikan. Ia menekankan pentingnya koordinasi antar-lembaga dalam mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu.

“Proses peradilan kini beroperasi sebagai satu kesatuan ICJS yang mengedepankan koordinasi dan keseimbangan antar-institusi,” kata Prof. Asep.

Ia juga mengingatkan bahwa UU Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2021 memberi kewenangan jelas kepada Jaksa Agung untuk mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara koneksitas. Kewenangan ini didelegasikan kepada Jampidmil dan para Kepala Kejaksaan Tinggi.

Rakor ini akhirnya menjadi ruang strategis untuk meminimalkan perbedaan tafsir hukum serta mempermudah adaptasi teknis pasca-perubahan regulasi. Seluruh aparat penegak hukum didorong menjaga profesionalisme dan objektivitas agar penanganan perkara koneksitas berjalan akuntabel, konsisten, dan adaptif. (AK1)

Berita Terkait

Dekranasda Simalungun Promosikan Wastra Khas Daerah di BTN Indonesia Fashion Week 2026
Sekda Pematangsiantar Ajak Siswa SMPN 12 Jauhi Perundungan dan Narkoba Saat Pimpin Upacara
Wakil Bupati Asahan Terima Kunjungan Ketua Komnas Anak RI, Bahas Perlindungan Anak dan Rumah Anak
Pemkab Simalungun dan Kemendagri Tinjau Lokasi Proyek Cable Car Danau Toba, Bahas Pembebasan BPHTB
PRSU 2026 Berakhir, Catat 161.309 Pengunjung dan Perputaran Ekonomi Rp 50 Miliar
PRSU 2026 Resmi Ditutup, Putaran Uang Capai Rp 50 Miliar Selama Satu Bulan
Rico Waas Dorong Sinergi Pemko dan DPRD Medan untuk Percepat Pertumbuhan Ekonomi
Ketua Umum DPN PERMAHI Dukung BNN Bongkar Jaringan Ganja 93 Kg, Dorong Edukasi Hukum dan Pencegahan Narkotika

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:49 WIB

Dekranasda Simalungun Promosikan Wastra Khas Daerah di BTN Indonesia Fashion Week 2026

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:43 WIB

Sekda Pematangsiantar Ajak Siswa SMPN 12 Jauhi Perundungan dan Narkoba Saat Pimpin Upacara

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:39 WIB

Wakil Bupati Asahan Terima Kunjungan Ketua Komnas Anak RI, Bahas Perlindungan Anak dan Rumah Anak

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:53 WIB

Pemkab Simalungun dan Kemendagri Tinjau Lokasi Proyek Cable Car Danau Toba, Bahas Pembebasan BPHTB

Minggu, 2 Agustus 2026 - 23:20 WIB

PRSU 2026 Berakhir, Catat 161.309 Pengunjung dan Perputaran Ekonomi Rp 50 Miliar

Minggu, 2 Agustus 2026 - 22:55 WIB

Rico Waas Dorong Sinergi Pemko dan DPRD Medan untuk Percepat Pertumbuhan Ekonomi

Minggu, 2 Agustus 2026 - 22:34 WIB

Ketua Umum DPN PERMAHI Dukung BNN Bongkar Jaringan Ganja 93 Kg, Dorong Edukasi Hukum dan Pencegahan Narkotika

Minggu, 2 Agustus 2026 - 21:58 WIB

Sekda Pematangsiantar Hadiri Kerja Rani GBKP Jalan Sisingamangaraja

Berita Terbaru