ATAPKOTA.COM, BENGKULU – Sengketa tanah yang berlangsung selama kurang lebih 40 tahun akhirnya mencapai penyelesaian secara damai. Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, Jalan Gang Mawar yang berlokasi di Kelurahan Nusa Indah, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu, kini resmi kembali dibuka dan dapat difungsikan untuk kepentingan bersama masyarakat.
Pembukaan kembali akses jalan tersebut dipimpin oleh Kuasa Hukum warga RT 01 Kelurahan Nusa Indah, Rizki Dini Hasanah, S.H., sebagai bagian dari pelaksanaan hasil penyelesaian sengketa yang telah disepakati seluruh pihak.
Momen bersejarah tersebut disambut penuh rasa syukur oleh warga sekitar. Sebagai bentuk ungkapan kebersamaan dan perdamaian, masyarakat menggelar kegiatan syukuran dengan pemotongan tumpeng, yang menjadi simbol berakhirnya konflik panjang serta harapan baru bagi lingkungan setempat.
Kegiatan pembukaan jalan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar berkat dukungan serta kehadiran berbagai pihak terkait. Hadir dalam kegiatan tersebut Lurah Nusa Indah, Camat Ratu Agung, Babinsa, Bhabinkamtibmas, perwakilan Polsek Ratu Agung, perwakilan TNI Angkatan Laut, serta perwakilan Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat Kota Bengkulu.
Warga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berperan aktif, khususnya Kantor Hukum RDH dan rekan, perangkat pemerintahan, serta aparat keamanan yang telah mengamankan, memfasilitasi, dan melancarkan seluruh rangkaian kegiatan.
Penyelesaian sengketa lahan ini diharapkan menjadi contoh penyelesaian konflik secara damai, berkeadilan, dan bermartabat, sekaligus memperkuat sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan aparat dalam menjaga ketertiban serta keharmonisan lingkungan. (YNT/red)

































