ATAPKOTA.COM, MEDAN – Kota Pematangsiantar meraih Penghargaan Keterbukaan Informasi (KI) Badan Publik Tahun 2025 dalam kategori Pemerintahan Kabupaten/Kota. Penghargaan diserahkan oleh Kepala Divisi Penyelesaian Sengketa Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, M. Syafii Sitorus, SH, MH, CMed, dan diterima oleh Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, SH, M.Kn, yang diwakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Johannes Sihombing, SSTP, M.Si, di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Jalan Alfalah, Kota Medan, Kamis, 18 Desember 2025.
Dalam sambutannya, Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution, SE, MM, yang disampaikan oleh Staf Ahli Bidang Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur, dan Pemberdayaan Masyarakat, Ir. Alfi Syahriza, ST, M.Eng.Sc, menegaskan komitmen daerah dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 sebagai pintu menuju tata kelola pemerintahan yang bersih (good and clean governance).
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Dr. Abdul Harris, SH, M.Kn, memberikan apresiasi atas peningkatan kepatuhan badan publik di Sumut. Ia mencatat adanya kenaikan jumlah pemerintah kabupaten/kota yang meraih predikat Informatif, dari 23 daerah pada tahun sebelumnya menjadi 29 daerah pada 2025.
“Proses monitoring dan evaluasi (monev) meliputi verifikasi, pembobotan, uji publik, hingga visitasi. Kami sangat mengapresiasi daerah yang konsisten meningkatkan kualitas layanan informasinya,” ujar Abdul Harris.
Terpisah, Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, menyampaikan rasa bangga atas penghargaan ini. Menurutnya, penghargaan merupakan hasil kerja keras kolektif seluruh jajaran Pemko Pematangsiantar.
“Pemko Pematangsiantar tidak akan berhenti di sini, akan terus meningkatkan kinerja,” tegas Wesly.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pematangsiantar, Johannes Sihombing, menambahkan, pihaknya segera menyerahkan penghargaan tersebut kepada Wali Kota.
“Kita tunggu waktu Pak Wali untuk menyerahkan langsung penghargaan ini,” kata Johannes. (IL)




































