ATAPKOTA.COM, ASAHAN – Pemerintah Kabupaten Asahan meraih predikat Informatif dalam Hasil Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025. Penilaian dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (KI Sumut) terhadap pemenuhan standar layanan informasi badan publik dalam rangkaian KI Sumut Award 2025.
Penghargaan diserahkan oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara dan diterima langsung oleh Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., sebagai pengakuan atas konsistensi Pemkab Asahan dalam menjamin keterbukaan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proses penilaian mencakup aspek kebijakan dan regulasi layanan informasi, ketersediaan informasi publik, pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta kecepatan dan ketepatan dalam merespons permohonan informasi dari masyarakat. Evaluasi ini memastikan badan publik menjalankan prinsip transparansi secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemkab Asahan berkomitmen terus memperkuat kualitas layanan informasi publik sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang terbuka dan akuntabel. Langkah ini diharapkan meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan, sejalan dengan visi #AsahanSejahteraReligiusMajudanBerkelanjutan. (DO)




































