ATAPKOTA.COM, ASAHAN – Pemerintah Kabupaten Asahan mengonsolidasikan peran Posyandu sebagai simpul integrasi layanan sosial dasar melalui Rapat Koordinasi Tim Pembina Posyandu Kabupaten Asahan Tahun 2025, yang dibuka oleh Bupati Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., di Pendopo Rumah Dinas Bupati, pada Rabu, 17 Desember 2025. Kegiatan ini menjadi bagian dari penyesuaian arah kebijakan daerah terhadap dinamika regulasi nasional dan kebutuhan layanan masyarakat.
Rapat koordinasi dihadiri Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Asahan, Ny. Yusnila Indriati Taufik, beserta jajaran pengurus Tim Pembina Posyandu, kepala perangkat daerah terkait, camat se-Kabupaten Asahan, serta kepala puskesmas se-Kabupaten Asahan. Kehadiran lintas sektor menegaskan komitmen Pemkab Asahan dalam memperkuat fungsi Posyandu sebagai wahana layanan promotif dan preventif yang terintegrasi hingga tingkat desa dan kelurahan.
Dalam arahannya, Bupati Asahan menegaskan bahwa penataan Posyandu sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) mengacu pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu. Regulasi ini menempatkan Posyandu sebagai pelaksana 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM), meliputi bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, dan bidang sosial, dengan cakupan layanan sepanjang siklus kehidupan masyarakat.
Melalui rapat koordinasi ini, Pemkab Asahan menekankan pentingnya pembagian peran lintas sektor, penguatan dukungan kebijakan, sarana dan prasarana, operasional, serta kesejahteraan kader Posyandu. Langkah ini diharapkan membuat integrasi layanan sosial dasar berjalan efektif, terukur, dan berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kualitas layanan publik dan mendukung pencapaian target pembangunan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Asahan.




































