ATAPKOTA.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung menyerahkan oknum Jaksa berinisial TTF, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU), kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (22/12/2025).
Penyerahan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam proses penegakan hukum di lingkungan Kejari Hulu Sungai Utara. Langkah ini dilakukan oleh tim Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut oleh KPK.
Langkah ini merupakan wujud nyata transparansi dan komitmen Kejaksaan Agung dalam melakukan “bersih-bersih” internal guna menjaga marwah serta integritas Korps Adhyaksa. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Anang Supriatna, S.H., M.H., menegaskan bahwa institusi tidak akan memberikan perlindungan kepada oknum yang terlibat korupsi.
“Kami tidak akan menghalangi atau mengintervensi proses hukum. Setiap penanganan perkara sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang,” tegas Dr. Anang Supriatna.
Selain kasus di HSU, Kejaksaan Agung juga menindaklanjuti proses hukum terhadap mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang berinisial P (yang saat ini menjabat Kajari Bangka Tengah) dan seorang pihak swasta berinisial SL. Keduanya telah diserahkan kepada penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).
P dan SL diduga terlibat dalam perkara penerimaan uang sebesar Rp840.000.000 terkait penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Pada Selasa (23/12/2025), Tim Penyidik JAM Pidsus resmi menetapkan P dan SL sebagai tersangka.
“Penanganan perkara mantan Kajari Enrekang ini dilakukan secara profesional melalui mekanisme intelijen, pengawasan, hingga diserahkan ke JAM Pidsus untuk proses pemidanaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Kapuspenkum.
Jaksa Agung secara konsisten menekankan bahwa setiap insan Adhyaksa wajib menjunjung tinggi integritas dan akuntabilitas. Penindakan tegas ini menjadi momentum bagi Kejaksaan Agung untuk memperkuat sistem pengawasan internal dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang berkeadilan. (AP)