ATAPKOTA.COM – Indonesia resmi memasuki era baru hukum pidana nasional seiring berlakunya tiga regulasi utama, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terhitung mulai Kamis, 2 Januari 2026.
Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pemberlakuan ketiga aturan tersebut merupakan momentum bersejarah dalam sistem hukum nasional. Indonesia, kata dia, secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana warisan kolonial menuju hukum yang lebih modern, manusiawi, dan berlandaskan nilai-nilai Pancasila serta jati diri bangsa.
“Ini adalah tonggak penting pembaruan hukum pidana Indonesia. Kita tidak lagi bertumpu pada paradigma lama, tetapi membangun sistem hukum yang mencerminkan nilai keadilan sosial dan kemanusiaan,” ujar Supratman Andi Agtas.
KUHP Nasional membawa perubahan mendasar dengan tidak lagi menempatkan pidana penjara sebagai satu-satunya instrumen pemidanaan. Regulasi ini menekankan pendekatan keadilan restoratif, pemulihan hak korban, serta pembinaan pelaku tindak pidana agar mampu kembali berperan positif di tengah masyarakat.
Sementara itu, KUHAP baru dirancang untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia, meningkatkan pengawasan terhadap aparat penegak hukum, serta mendorong penerapan keadilan restoratif dalam proses peradilan. KUHAP juga mengakomodasi pemanfaatan teknologi dalam sistem peradilan pidana terpadu guna mewujudkan proses hukum yang transparan, akuntabel, dan efisien.
Adapun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana berfungsi menyelaraskan ketentuan sanksi pidana di berbagai peraturan perundang-undangan. Undang-undang ini mencakup pengaturan khusus terkait tindak pidana narkotika, serta pengaturan pidana mati dengan mekanisme masa percobaan sebagai bentuk pendekatan yang lebih berorientasi pada hak asasi manusia.
Supratman Andi Agtas berharap, penerapan ketiga regulasi tersebut mampu menghadirkan sistem hukum pidana yang lebih adil, adaptif, dan relevan dengan perkembangan zaman.
“Harapan kami, hukum Indonesia semakin adil dan mampu menjawab tantangan serta dinamika masyarakat ke depan,” tutupnya. (AK1)

































