Indonesia Masuki Era Baru Hukum Pidana Nasional

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Kamis, 1 Januari 2026 - 00:20 WIB

40218 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM – Indonesia resmi memasuki era baru hukum pidana nasional seiring berlakunya tiga regulasi utama, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terhitung mulai Kamis, 2 Januari 2026.

Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pemberlakuan ketiga aturan tersebut merupakan momentum bersejarah dalam sistem hukum nasional. Indonesia, kata dia, secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana warisan kolonial menuju hukum yang lebih modern, manusiawi, dan berlandaskan nilai-nilai Pancasila serta jati diri bangsa.

“Ini adalah tonggak penting pembaruan hukum pidana Indonesia. Kita tidak lagi bertumpu pada paradigma lama, tetapi membangun sistem hukum yang mencerminkan nilai keadilan sosial dan kemanusiaan,” ujar Supratman Andi Agtas.

KUHP Nasional membawa perubahan mendasar dengan tidak lagi menempatkan pidana penjara sebagai satu-satunya instrumen pemidanaan. Regulasi ini menekankan pendekatan keadilan restoratif, pemulihan hak korban, serta pembinaan pelaku tindak pidana agar mampu kembali berperan positif di tengah masyarakat.

Sementara itu, KUHAP baru dirancang untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia, meningkatkan pengawasan terhadap aparat penegak hukum, serta mendorong penerapan keadilan restoratif dalam proses peradilan. KUHAP juga mengakomodasi pemanfaatan teknologi dalam sistem peradilan pidana terpadu guna mewujudkan proses hukum yang transparan, akuntabel, dan efisien.

Adapun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana berfungsi menyelaraskan ketentuan sanksi pidana di berbagai peraturan perundang-undangan. Undang-undang ini mencakup pengaturan khusus terkait tindak pidana narkotika, serta pengaturan pidana mati dengan mekanisme masa percobaan sebagai bentuk pendekatan yang lebih berorientasi pada hak asasi manusia.

Supratman Andi Agtas berharap, penerapan ketiga regulasi tersebut mampu menghadirkan sistem hukum pidana yang lebih adil, adaptif, dan relevan dengan perkembangan zaman.

“Harapan kami, hukum Indonesia semakin adil dan mampu menjawab tantangan serta dinamika masyarakat ke depan,” tutupnya. (AK1)

Berita Terkait

Bupati Asahan Hadiri Jaksa Sahabat Pendidik, Tata Kelola Anggaran Sekolah Jadi Perhatian
Jaga Kekayaan Negara, Prabowo Targetkan Polisi Hutan Capai 70 Ribu Personel
Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Rp 13,24 Triliun dan 259 Ribu Hektare Kawasan Hutan
TennisFest Medan 2026 Siap Digelar, Peserta dari India dan Malaysia Ikut Bertanding
Pemkab Simalungun Lantik 45 Pejabat, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik
Sambut Kapolda Sonny Irawan, Bobby Nasution Dorong Sinergi Polda dan Pemprov Sumut
Pemko Pematangsiantar Salurkan Alat Bantu Kesehatan untuk 56 Lansia dan Penyandang Disabilitas
Paradoks Hegemoni Prabowo: Ketika Politik Akomodatif Berpotensi Melahirkan Subaltern Baru

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:16 WIB

Bupati Asahan Hadiri Jaksa Sahabat Pendidik, Tata Kelola Anggaran Sekolah Jadi Perhatian

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:12 WIB

Jaga Kekayaan Negara, Prabowo Targetkan Polisi Hutan Capai 70 Ribu Personel

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:05 WIB

Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Rp 13,24 Triliun dan 259 Ribu Hektare Kawasan Hutan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:32 WIB

TennisFest Medan 2026 Siap Digelar, Peserta dari India dan Malaysia Ikut Bertanding

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:48 WIB

Pemkab Simalungun Lantik 45 Pejabat, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Pemko Pematangsiantar Salurkan Alat Bantu Kesehatan untuk 56 Lansia dan Penyandang Disabilitas

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:05 WIB

Paradoks Hegemoni Prabowo: Ketika Politik Akomodatif Berpotensi Melahirkan Subaltern Baru

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Polsek Bandar Huluan Respons Cepat Aduan Dugaan Percobaan Pencurian di Islamic Center

Berita Terbaru