Indonesia Masuki Era Baru Hukum Pidana Nasional

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Kamis, 1 Januari 2026 - 00:20 WIB

40200 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM – Indonesia resmi memasuki era baru hukum pidana nasional seiring berlakunya tiga regulasi utama, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terhitung mulai Kamis, 2 Januari 2026.

Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pemberlakuan ketiga aturan tersebut merupakan momentum bersejarah dalam sistem hukum nasional. Indonesia, kata dia, secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana warisan kolonial menuju hukum yang lebih modern, manusiawi, dan berlandaskan nilai-nilai Pancasila serta jati diri bangsa.

“Ini adalah tonggak penting pembaruan hukum pidana Indonesia. Kita tidak lagi bertumpu pada paradigma lama, tetapi membangun sistem hukum yang mencerminkan nilai keadilan sosial dan kemanusiaan,” ujar Supratman Andi Agtas.

KUHP Nasional membawa perubahan mendasar dengan tidak lagi menempatkan pidana penjara sebagai satu-satunya instrumen pemidanaan. Regulasi ini menekankan pendekatan keadilan restoratif, pemulihan hak korban, serta pembinaan pelaku tindak pidana agar mampu kembali berperan positif di tengah masyarakat.

Sementara itu, KUHAP baru dirancang untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia, meningkatkan pengawasan terhadap aparat penegak hukum, serta mendorong penerapan keadilan restoratif dalam proses peradilan. KUHAP juga mengakomodasi pemanfaatan teknologi dalam sistem peradilan pidana terpadu guna mewujudkan proses hukum yang transparan, akuntabel, dan efisien.

Adapun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana berfungsi menyelaraskan ketentuan sanksi pidana di berbagai peraturan perundang-undangan. Undang-undang ini mencakup pengaturan khusus terkait tindak pidana narkotika, serta pengaturan pidana mati dengan mekanisme masa percobaan sebagai bentuk pendekatan yang lebih berorientasi pada hak asasi manusia.

Supratman Andi Agtas berharap, penerapan ketiga regulasi tersebut mampu menghadirkan sistem hukum pidana yang lebih adil, adaptif, dan relevan dengan perkembangan zaman.

“Harapan kami, hukum Indonesia semakin adil dan mampu menjawab tantangan serta dinamika masyarakat ke depan,” tutupnya. (AK1)

Berita Terkait

Dekranasda Simalungun Promosikan Wastra Khas Daerah di BTN Indonesia Fashion Week 2026
Sekda Pematangsiantar Ajak Siswa SMPN 12 Jauhi Perundungan dan Narkoba Saat Pimpin Upacara
Wakil Bupati Asahan Terima Kunjungan Ketua Komnas Anak RI, Bahas Perlindungan Anak dan Rumah Anak
Pemkab Simalungun dan Kemendagri Tinjau Lokasi Proyek Cable Car Danau Toba, Bahas Pembebasan BPHTB
PRSU 2026 Berakhir, Catat 161.309 Pengunjung dan Perputaran Ekonomi Rp 50 Miliar
PRSU 2026 Resmi Ditutup, Putaran Uang Capai Rp 50 Miliar Selama Satu Bulan
Rico Waas Dorong Sinergi Pemko dan DPRD Medan untuk Percepat Pertumbuhan Ekonomi
Ketua Umum DPN PERMAHI Dukung BNN Bongkar Jaringan Ganja 93 Kg, Dorong Edukasi Hukum dan Pencegahan Narkotika

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:49 WIB

Dekranasda Simalungun Promosikan Wastra Khas Daerah di BTN Indonesia Fashion Week 2026

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:43 WIB

Sekda Pematangsiantar Ajak Siswa SMPN 12 Jauhi Perundungan dan Narkoba Saat Pimpin Upacara

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:39 WIB

Wakil Bupati Asahan Terima Kunjungan Ketua Komnas Anak RI, Bahas Perlindungan Anak dan Rumah Anak

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:53 WIB

Pemkab Simalungun dan Kemendagri Tinjau Lokasi Proyek Cable Car Danau Toba, Bahas Pembebasan BPHTB

Minggu, 2 Agustus 2026 - 23:20 WIB

PRSU 2026 Berakhir, Catat 161.309 Pengunjung dan Perputaran Ekonomi Rp 50 Miliar

Minggu, 2 Agustus 2026 - 22:55 WIB

Rico Waas Dorong Sinergi Pemko dan DPRD Medan untuk Percepat Pertumbuhan Ekonomi

Minggu, 2 Agustus 2026 - 22:34 WIB

Ketua Umum DPN PERMAHI Dukung BNN Bongkar Jaringan Ganja 93 Kg, Dorong Edukasi Hukum dan Pencegahan Narkotika

Minggu, 2 Agustus 2026 - 21:58 WIB

Sekda Pematangsiantar Hadiri Kerja Rani GBKP Jalan Sisingamangaraja

Berita Terbaru