ATAPKOTA.COM, LANGKAT – Personel Polsek Besitang berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di Dusun XVIII Bukit Sukorejo, Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kapolsek Besitang AKP Sugiono, S.H., M.H. menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di depan rumah setelah menjemput anak dari sekolah.
Namun, kunci kendaraan masih tertinggal di sepeda motor, sehingga diduga dimanfaatkan oleh pelaku untuk membawa kabur kendaraan tersebut.
“Mengetahui sepeda motornya dibawa pergi, saksi yang merupakan suami korban segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan terduga pelaku dengan bantuan masyarakat. Selanjutnya, pelaku diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum,” ujar AKP Sugiono.
Mendapat laporan dari kepala dusun setempat, piket Reskrim Polsek Besitang langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP).
Setibanya di lokasi, petugas mendapati terduga pelaku telah diamankan warga dan mengalami luka akibat amukan massa. Petugas kemudian mengamankan terduga pelaku, membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, sebelum dibawa ke Mapolsek Besitang guna proses penyidikan lebih lanjut.
Terduga pelaku diketahui berinisial DKM (40), warga Desa Managen, Kecamatan Padang Sidempuan, Provinsi Sumatera Utara. Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru hitam dengan nomor polisi BK 3123 PBN serta satu buah kunci asli.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 11 juta.
Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Langkat IPTU Jekson, menegaskan bahwa kepolisian akan memproses setiap laporan tindak pidana secara profesional dan transparan.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini. Namun kami mengimbau agar masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan segera melaporkan setiap tindak pidana kepada pihak kepolisian atau melalui layanan Call Center 110,” tegas IPTU Jekson.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Besitang dan penyidikan masih berlangsung hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). (*)

































