127 Saksi Diperiksa, Kejati Sumsel Ungkap Perkembangan Kasus KUR, Kerugian Negara Ditaksir Rp 11,5 Miliar

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:46 WIB

40154 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers KEJATI SUMSEL

Konferensi Pers KEJATI SUMSEL

ATAPKOTA.COM, SUMSEL – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menyampaikan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank pemerintah Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan perkembangan tersebut dalam keterangan resmi yang disampaikan Selasa, 7 Januari 2026.

Ia menyampaikan bahwa penyidikan perkara tersebut saat ini telah memasuki tahap pemberkasan. Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel telah melakukan pemeriksaan terhadap 127 orang saksi.

Selain itu, penyidik juga telah menetapkan satu orang tersangka berinisial IH. Tersangka tersebut telah dipanggil secara sah sebanyak tiga kali, namun tidak memenuhi panggilan penyidik. Upaya pengecekan ke kediaman tersangka juga telah dilakukan, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.

“Berdasarkan kondisi tersebut, tersangka IH telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 31 Desember 2025,” ujar Vanny Yulia Eka Sari.

Saat ini, penyidik juga tengah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat perbuatan para tersangka. Berdasarkan estimasi sementara, nilai kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp 11,5 miliar.

Selain pemeriksaan terhadap tersangka utama, Tim Penyidik Kejati Sumsel masih melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Pemeriksaan tersebut mencakup pihak yang diduga membantu tersangka EH, selaku pimpinan pada salah satu bank pemerintah Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, pada periode April 2022 hingga Juli 2024, maupun pihak yang diduga turut menikmati hasil tindak pidana.

Vanny menjelaskan, setelah penyidik menyelesaikan Tahap I pemberkasan, proses hukum selanjutnya akan dilanjutkan dengan penelitian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Apabila JPU menyatakan berkas perkara telah lengkap, maka akan diterbitkan P21.

“Selanjutnya akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II, kemudian perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk segera disidangkan,” jelasnya.

Selain perkara tersebut, Tim Penyidik Kejati Sumsel juga tengah melakukan penyidikan umum terkait dugaan kredit fiktif KUR pada salah satu bank pemerintah di Kabupaten OKU Timur. Dalam perkara tersebut, estimasi kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai sekitar Rp49 miliar. [AP]

Berita Terkait

Kerugian Rp 3,9 Miliar: Kasus KUR Martapura Terungkap, Tiga Tersangka Ditetapkan
Pengurus DEMA IAIDU Asahan 2026–2027 Dilantik, Fokus Penguatan Karakter Mahasiswa
Kasus DPMD Muba Berkembang, Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Obstruction of Justice
Studium Generale di Binus Medan, Rico Waas Ajak Mahasiswa Ubah Masalah Jadi Peluang
Airin Rico Waas Dorong Dongeng sebagai Kunci Tingkatkan Literasi Anak di Medan
Tangani Kasus Viral Siswi Secara Humanis, Polres Langkat Digganjar Penghargaan Komnas PA
Pemko Pematangsiantar Ajak Semua Pihak Bersinergi Hadapi Ancaman Bencana
Silaturahmi dengan LAAB, Kapolres Belawan Tegaskan Komitmen Dengarkan Aspirasi Warga

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 21:35 WIB

Kerugian Rp 3,9 Miliar: Kasus KUR Martapura Terungkap, Tiga Tersangka Ditetapkan

Selasa, 28 April 2026 - 21:19 WIB

Pengurus DEMA IAIDU Asahan 2026–2027 Dilantik, Fokus Penguatan Karakter Mahasiswa

Selasa, 28 April 2026 - 21:15 WIB

Kasus DPMD Muba Berkembang, Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Obstruction of Justice

Selasa, 28 April 2026 - 20:30 WIB

Studium Generale di Binus Medan, Rico Waas Ajak Mahasiswa Ubah Masalah Jadi Peluang

Selasa, 28 April 2026 - 20:30 WIB

Airin Rico Waas Dorong Dongeng sebagai Kunci Tingkatkan Literasi Anak di Medan

Selasa, 28 April 2026 - 19:10 WIB

Pemko Pematangsiantar Ajak Semua Pihak Bersinergi Hadapi Ancaman Bencana

Selasa, 28 April 2026 - 19:00 WIB

Silaturahmi dengan LAAB, Kapolres Belawan Tegaskan Komitmen Dengarkan Aspirasi Warga

Selasa, 28 April 2026 - 18:45 WIB

158 Miliar Digelontorkan, Jalan Aek Nabara–Negeri Lama Mulai Diperbaiki 2026

Berita Terbaru