ATAPKOTA.COM, SUMSEL – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menyampaikan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank pemerintah Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan perkembangan tersebut dalam keterangan resmi yang disampaikan Selasa, 7 Januari 2026.
Ia menyampaikan bahwa penyidikan perkara tersebut saat ini telah memasuki tahap pemberkasan. Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel telah melakukan pemeriksaan terhadap 127 orang saksi.
Selain itu, penyidik juga telah menetapkan satu orang tersangka berinisial IH. Tersangka tersebut telah dipanggil secara sah sebanyak tiga kali, namun tidak memenuhi panggilan penyidik. Upaya pengecekan ke kediaman tersangka juga telah dilakukan, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.
“Berdasarkan kondisi tersebut, tersangka IH telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 31 Desember 2025,” ujar Vanny Yulia Eka Sari.
Saat ini, penyidik juga tengah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat perbuatan para tersangka. Berdasarkan estimasi sementara, nilai kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp 11,5 miliar.
Selain pemeriksaan terhadap tersangka utama, Tim Penyidik Kejati Sumsel masih melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Pemeriksaan tersebut mencakup pihak yang diduga membantu tersangka EH, selaku pimpinan pada salah satu bank pemerintah Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, pada periode April 2022 hingga Juli 2024, maupun pihak yang diduga turut menikmati hasil tindak pidana.
Vanny menjelaskan, setelah penyidik menyelesaikan Tahap I pemberkasan, proses hukum selanjutnya akan dilanjutkan dengan penelitian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Apabila JPU menyatakan berkas perkara telah lengkap, maka akan diterbitkan P21.
“Selanjutnya akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II, kemudian perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk segera disidangkan,” jelasnya.
Selain perkara tersebut, Tim Penyidik Kejati Sumsel juga tengah melakukan penyidikan umum terkait dugaan kredit fiktif KUR pada salah satu bank pemerintah di Kabupaten OKU Timur. Dalam perkara tersebut, estimasi kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai sekitar Rp49 miliar. [AP]


































