127 Saksi Diperiksa, Kejati Sumsel Ungkap Perkembangan Kasus KUR, Kerugian Negara Ditaksir Rp 11,5 Miliar

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:46 WIB

40185 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers KEJATI SUMSEL

Konferensi Pers KEJATI SUMSEL

ATAPKOTA.COM, SUMSEL – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menyampaikan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank pemerintah Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan perkembangan tersebut dalam keterangan resmi yang disampaikan Selasa, 7 Januari 2026.

Ia menyampaikan bahwa penyidikan perkara tersebut saat ini telah memasuki tahap pemberkasan. Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel telah melakukan pemeriksaan terhadap 127 orang saksi.

Selain itu, penyidik juga telah menetapkan satu orang tersangka berinisial IH. Tersangka tersebut telah dipanggil secara sah sebanyak tiga kali, namun tidak memenuhi panggilan penyidik. Upaya pengecekan ke kediaman tersangka juga telah dilakukan, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.

“Berdasarkan kondisi tersebut, tersangka IH telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 31 Desember 2025,” ujar Vanny Yulia Eka Sari.

Saat ini, penyidik juga tengah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat perbuatan para tersangka. Berdasarkan estimasi sementara, nilai kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp 11,5 miliar.

Selain pemeriksaan terhadap tersangka utama, Tim Penyidik Kejati Sumsel masih melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Pemeriksaan tersebut mencakup pihak yang diduga membantu tersangka EH, selaku pimpinan pada salah satu bank pemerintah Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, pada periode April 2022 hingga Juli 2024, maupun pihak yang diduga turut menikmati hasil tindak pidana.

Vanny menjelaskan, setelah penyidik menyelesaikan Tahap I pemberkasan, proses hukum selanjutnya akan dilanjutkan dengan penelitian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Apabila JPU menyatakan berkas perkara telah lengkap, maka akan diterbitkan P21.

“Selanjutnya akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II, kemudian perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk segera disidangkan,” jelasnya.

Selain perkara tersebut, Tim Penyidik Kejati Sumsel juga tengah melakukan penyidikan umum terkait dugaan kredit fiktif KUR pada salah satu bank pemerintah di Kabupaten OKU Timur. Dalam perkara tersebut, estimasi kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai sekitar Rp49 miliar. [AP]

Berita Terkait

Pengurus Mantan Pemain PSMS Resmi Dikukuhkan
Subadria Nuka Ingatkan Pelaku Ekonomi Kreatif Pahami Batas Hukum di Era Digital
Semarak HUT Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Hadirkan Layanan Sosial Gratis untuk Ribuan Warga di CFD Medan
Hadiri Milad ke-109 Aisyiyah, Rico Waas Puji Kemandirian Organisasi Perempuan Muhammadiyah di Medan
Polda Sumut Sukses Amankan Final ASEAN U-19 Boys’ Bank Sumut Championship 2026, Ribuan Penonton Pulang Aman
Polda Sumut Sulap Car Free Day Jadi Pesta Rakyat HUT Bhayangkara ke-80, Ribuan Warga Padati Lapangan Merdeka
Dr. H. Asfifuddin Terpilih Aklamasi Pimpin KUPI 2026–2030, Siap Wujudkan Program Nyata untuk Masyarakat
Trail of The Kings UTMB 2026 Sukses Digelar, Sumut Tegaskan Danau Toba sebagai Destinasi Sport Tourism Dunia

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:43 WIB

Pengurus Mantan Pemain PSMS Resmi Dikukuhkan

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:49 WIB

Subadria Nuka Ingatkan Pelaku Ekonomi Kreatif Pahami Batas Hukum di Era Digital

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:37 WIB

Semarak HUT Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Hadirkan Layanan Sosial Gratis untuk Ribuan Warga di CFD Medan

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:39 WIB

Hadiri Milad ke-109 Aisyiyah, Rico Waas Puji Kemandirian Organisasi Perempuan Muhammadiyah di Medan

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:24 WIB

Polda Sumut Sukses Amankan Final ASEAN U-19 Boys’ Bank Sumut Championship 2026, Ribuan Penonton Pulang Aman

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:20 WIB

Dr. H. Asfifuddin Terpilih Aklamasi Pimpin KUPI 2026–2030, Siap Wujudkan Program Nyata untuk Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:09 WIB

Trail of The Kings UTMB 2026 Sukses Digelar, Sumut Tegaskan Danau Toba sebagai Destinasi Sport Tourism Dunia

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:35 WIB

Trail of The Kings UTMB 2026 Berakhir, Bupati Samosir Serahkan Hadiah kepada Para Juara dari 34 Negara

Berita Terbaru

Rico Waas mendorong kebangkitan sepak bola Medan saat pengukuhan Pengurus Mantan Pemain PSMS serta mendukung kompetisi antarklub kembali digelar.

MEDAN

Pengurus Mantan Pemain PSMS Resmi Dikukuhkan

Minggu, 14 Jun 2026 - 20:43 WIB