Kejati Sumsel Selamatkan Rp 616,5 Miliar dalam Perkara Dugaan Tipikor Kredit Bank Pemerintah

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:45 WIB

40306 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM.SUMSEL – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp 616.526.339.349 dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penyelamatan keuangan negara tersebut merupakan hasil dari serangkaian tindakan hukum yang dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus.

Ia menyampaikan, sebelumnya pada Kamis, 7 Agustus 2025, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel telah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 506.150.000.000. Uang tersebut disita dalam pecahan Rp100.000 dan berkaitan langsung dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit kepada PT BSS dan PT SAL.

Selanjutnya, pada Rabu, 7 Januari 2026, Tim Penyidik kembali menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara yang sama. Penitipan tersebut diserahkan melalui saksi VI selaku Direktur PT BSS serta penasihat hukum tersangka WS.

“Jumlah penitipan pengembalian kerugian keuangan negara yang diterima hingga saat ini sebesar Rp 110.376.339.349,” ujar Vanny Yulia Eka Sari dalam keterangan resminya.

Dengan demikian, total nilai keuangan negara yang berhasil diselamatkan Kejati Sumsel dalam perkara tersebut mencapai Rp 616.526.339.349.

Vanny menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian awal dari upaya pengembalian kerugian keuangan negara. Berdasarkan hasil perhitungan sementara, estimasi kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp 1,3 triliun.

Ia menambahkan, penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya berfokus pada penetapan tersangka dan pemidanaan. Menurutnya, aspek penyelamatan dan pemulihan keuangan negara juga menjadi tujuan penting dalam proses penegakan hukum.

“Kami tidak hanya mengejar penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga memastikan keuangan negara dapat diselamatkan dan dikembalikan semaksimal mungkin,” tegasnya.[AK1]

Berita Terkait

278 Siswa Medan Sudah Terima Bantuan Tebus Ijazah, Pemko Kejar Target 1.000 Penerima
Usulan Nama Jalan SM Amin di Medan Dibahas, Rico Waas Siapkan Tim untuk Menindaklanjuti
Rico Waas Ingin Jazz Tak Hanya Dinikmati Kalangan Tertentu, CFN Disiapkan Jadi Panggung Musik Medan
Batam Jadi Tuan Rumah Rakernas III PJS, Utusan 25 Provinsi Dijadwalkan Hadir
Wali Kota Medan: Pembinaan UMKM Jangan Sekadar Pelatihan, Harus Menghasilkan Income
Wesly Silalahi Hadiri Farewell Parade dan Tradisi Pedang Pora, Kapolres Pematangsiantar Resmi Berganti
Pesan Wali Kota Medan ke Duta GenRe: Jangan Cuma Pakai Selempang, Harus Berdampak Nyata
Gubernur Bobby Nasution Lantik Tiga Pejabat, Target Pembangunan Diminta Terukur

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 19:28 WIB

278 Siswa Medan Sudah Terima Bantuan Tebus Ijazah, Pemko Kejar Target 1.000 Penerima

Jumat, 18 September 2026 - 18:55 WIB

Usulan Nama Jalan SM Amin di Medan Dibahas, Rico Waas Siapkan Tim untuk Menindaklanjuti

Jumat, 18 September 2026 - 18:50 WIB

Rico Waas Ingin Jazz Tak Hanya Dinikmati Kalangan Tertentu, CFN Disiapkan Jadi Panggung Musik Medan

Jumat, 18 September 2026 - 18:44 WIB

Batam Jadi Tuan Rumah Rakernas III PJS, Utusan 25 Provinsi Dijadwalkan Hadir

Jumat, 18 September 2026 - 18:43 WIB

Wali Kota Medan: Pembinaan UMKM Jangan Sekadar Pelatihan, Harus Menghasilkan Income

Jumat, 18 September 2026 - 17:35 WIB

Pesan Wali Kota Medan ke Duta GenRe: Jangan Cuma Pakai Selempang, Harus Berdampak Nyata

Jumat, 18 September 2026 - 16:50 WIB

Gubernur Bobby Nasution Lantik Tiga Pejabat, Target Pembangunan Diminta Terukur

Jumat, 18 September 2026 - 16:14 WIB

Praperadilan Apriansyah di PN Bengkulu, Kuasa Hukum Soroti Tak Ada Uji DNA dan Cacat Formil

Berita Terbaru