ATAPKOTA.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meminta Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk memperkuat layanan sertifikasi profesi agar jangkauannya semakin luas, terjangkau, dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.
Arahan tersebut disampaikan Menaker Yassierli saat memimpin pertemuan bersama Sekretariat BNSP di Kantor BNSP, Jakarta, Rabu, 14 Januari 2026.
Menurut Yassierli, sertifikasi profesi memiliki peran strategis karena menghasilkan sertifikat kompetensi kerja sebagai bukti bahwa seseorang memiliki kemampuan kerja sesuai standar yang ditetapkan. Sertifikat tersebut menjadi modal penting bagi tenaga kerja untuk meningkatkan kepercayaan diri serta memperluas peluang kerja.
“Sertifikasi profesi penting karena menjadi bukti pengakuan kompetensi kerja. Ini membantu tenaga kerja lebih percaya diri dalam bersaing dan membuka akses kesempatan kerja yang lebih luas,” ujarnya.
Menaker menegaskan, akses terhadap sertifikasi profesi harus adil dan tidak diskriminatif. Kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, perlu dilibatkan secara aktif agar kesempatan memperoleh pekerjaan yang layak dapat dirasakan secara merata dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial.
“Sertifikasi bukan hak istimewa segelintir orang. Setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas, memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan berkontribusi bagi perekonomian nasional,” tegas Yassierli.
Ia menambahkan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama BNSP memiliki peran penting dalam memastikan sistem pengakuan kompetensi kerja berjalan dengan baik dan kredibel. Sertifikat kompetensi kerja diterbitkan melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang melaksanakan uji kompetensi sesuai bidang kerja masing-masing.
“Sertifikat kompetensi kerja menjadi bukti pengakuan kompetensi yang memperkuat daya saing tenaga kerja dan membuka peluang kerja yang lebih luas. Ini merupakan fondasi penting dalam meningkatkan daya saing nasional di tingkat global,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BNSP, Syamsi Hari, menyampaikan bahwa capaian sertifikasi profesi pada tahun 2025 mencapai 1,6 juta orang. Menurutnya, sertifikasi profesi menjamin kualitas kompetensi tenaga kerja yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), standar khusus, serta standar internasional dalam sistem BNSP.
“Melalui sistem sertifikasi BNSP, kualitas kompetensi tenaga kerja dapat terjamin karena berbasis standar nasional, khusus, maupun internasional,” ungkap Syamsi Hari.




































