Bangunan Apollo dan Sopo Haven Hotel Disorot Pemko Pematangsiantar

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:08 WIB

40253 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar meninjau dan mengidentifikasi sejumlah bangunan yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), Rabu, 28 Januari 2026.

Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar meninjau dan mengidentifikasi sejumlah bangunan yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), Rabu, 28 Januari 2026.

ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR — Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar meninjau dan mengidentifikasi sejumlah bangunan yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), Rabu, 28 Januari 2026. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut hasil Rapat Koordinasi Penegakan Perda yang digelar di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Jumat, 9 Januari 2026.

Peninjauan dilakukan terhadap bangunan Apollo, Sopo Haven Hotel, serta bangunan liar yang berada di Jalan Tangki, simpang Jalan Rakutta Sembiring. Kegiatan ini bertujuan menginventarisasi dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan bangunan.

Sopo Haven Hotel yang berlokasi di Jalan Gereja, Kota Pematangsiantar, diketahui telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, bangunan yang terdiri atas lima lantai tersebut tidak sesuai dengan IMB yang diterbitkan. Selain itu, izin operasional hotel masih tercatat sebagai izin rumah toko (ruko).

Sementara itu, bangunan Apollo di Kelurahan Simalungun ditemukan berdiri menempel pada dinding penahan air di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang dibangun oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pematangsiantar. Padahal, dinding penahan air berfungsi sebagai struktur pengendali banjir dan erosi serta termasuk kawasan lindung yang tidak diperuntukkan bagi pendirian bangunan.

Bangunan lain yang menjadi perhatian berada di Jalan Tangki, simpang Jalan Rakutta Sembiring. Di lokasi tersebut, ditemukan bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum berupa saluran drainase, sehingga berpotensi mengganggu fungsi aliran air dan kepentingan publik.

Kepala Satpol PP Kota Pematangsiantar, Hasudungan Hutajulu, S.H., menjelaskan bahwa kegiatan peninjauan dan identifikasi dilakukan berdasarkan Surat Tugas Nomor 010/000/111/I-2026 serta sejumlah regulasi yang berlaku. Di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 4 Tahun 2024 tentang RTRW Kota Pematangsiantar, hingga Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 9 Tahun 2025 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Pematangsiantar 2024–2044.

“Peninjauan ini bertujuan mengidentifikasi dan menginventarisasi dugaan pelanggaran sebagai dasar penegakan peraturan daerah secara terukur dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Hasudungan.

Kegiatan tersebut melibatkan personel lintas perangkat daerah, antara lain Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bagian Hukum, serta unsur kecamatan dan kelurahan terkait.

Hasil identifikasi akan menjadi bahan evaluasi dan dasar penentuan langkah penertiban selanjutnya sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. (AP)

Berita Terkait

Indonesia dan Belarus Luncurkan Peta Jalan Kerja Sama 2026–2030, Prabowo Perkuat Kemitraan Strategis
Presiden Prabowo Sambut Kunjungan Kenegaraan Presiden Belarus Aleksandr Lukashenko di Istana Merdeka
17 Rekomendasi BPK Belum Ditindaklanjuti, BEM-TR Tantang Komitmen Zero Defisit Pemko Subulussalam
Nenek 78 Tahun Hilang Usai Hadiri Pesta di Simalungun, Polisi Kerahkan Personel Lakukan Pencarian
Bupati Asahan Hadiri HUT ke-26 APKASI, Perkuat Sinergi Antar Daerah untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
Kasus Dugaan Pengancaman Wartawan, Polres Simalungun Akan Panggil Askep Kebun Mayang
Wesly Silalahi Hadiri Rakernas XVIII APEKSI, Dorong Kolaborasi Antar Kota untuk Perkuat Pelayanan Publik
Tim Terpadu Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Kotanopan, Pemprov Sumut Amankan Ekskavator

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 01:51 WIB

Indonesia dan Belarus Luncurkan Peta Jalan Kerja Sama 2026–2030, Prabowo Perkuat Kemitraan Strategis

Jumat, 3 Juli 2026 - 01:10 WIB

Presiden Prabowo Sambut Kunjungan Kenegaraan Presiden Belarus Aleksandr Lukashenko di Istana Merdeka

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:30 WIB

17 Rekomendasi BPK Belum Ditindaklanjuti, BEM-TR Tantang Komitmen Zero Defisit Pemko Subulussalam

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:30 WIB

Nenek 78 Tahun Hilang Usai Hadiri Pesta di Simalungun, Polisi Kerahkan Personel Lakukan Pencarian

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:09 WIB

Bupati Asahan Hadiri HUT ke-26 APKASI, Perkuat Sinergi Antar Daerah untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:50 WIB

Wesly Silalahi Hadiri Rakernas XVIII APEKSI, Dorong Kolaborasi Antar Kota untuk Perkuat Pelayanan Publik

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:20 WIB

Tim Terpadu Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Kotanopan, Pemprov Sumut Amankan Ekskavator

Kamis, 2 Juli 2026 - 09:58 WIB

HUT Bhayangkara ke-80, Pemkab Samosir dan Polres Perkuat Sinergi Dukung Keamanan dan Pariwisata

Berita Terbaru