ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR — Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar meninjau dan mengidentifikasi sejumlah bangunan yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), Rabu, 28 Januari 2026. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut hasil Rapat Koordinasi Penegakan Perda yang digelar di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Jumat, 9 Januari 2026.
Peninjauan dilakukan terhadap bangunan Apollo, Sopo Haven Hotel, serta bangunan liar yang berada di Jalan Tangki, simpang Jalan Rakutta Sembiring. Kegiatan ini bertujuan menginventarisasi dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan bangunan.
Sopo Haven Hotel yang berlokasi di Jalan Gereja, Kota Pematangsiantar, diketahui telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, bangunan yang terdiri atas lima lantai tersebut tidak sesuai dengan IMB yang diterbitkan. Selain itu, izin operasional hotel masih tercatat sebagai izin rumah toko (ruko).
Sementara itu, bangunan Apollo di Kelurahan Simalungun ditemukan berdiri menempel pada dinding penahan air di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang dibangun oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pematangsiantar. Padahal, dinding penahan air berfungsi sebagai struktur pengendali banjir dan erosi serta termasuk kawasan lindung yang tidak diperuntukkan bagi pendirian bangunan.
Bangunan lain yang menjadi perhatian berada di Jalan Tangki, simpang Jalan Rakutta Sembiring. Di lokasi tersebut, ditemukan bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum berupa saluran drainase, sehingga berpotensi mengganggu fungsi aliran air dan kepentingan publik.
Kepala Satpol PP Kota Pematangsiantar, Hasudungan Hutajulu, S.H., menjelaskan bahwa kegiatan peninjauan dan identifikasi dilakukan berdasarkan Surat Tugas Nomor 010/000/111/I-2026 serta sejumlah regulasi yang berlaku. Di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 4 Tahun 2024 tentang RTRW Kota Pematangsiantar, hingga Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 9 Tahun 2025 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Pematangsiantar 2024–2044.
“Peninjauan ini bertujuan mengidentifikasi dan menginventarisasi dugaan pelanggaran sebagai dasar penegakan peraturan daerah secara terukur dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Hasudungan.
Kegiatan tersebut melibatkan personel lintas perangkat daerah, antara lain Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bagian Hukum, serta unsur kecamatan dan kelurahan terkait.
Hasil identifikasi akan menjadi bahan evaluasi dan dasar penentuan langkah penertiban selanjutnya sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. (AP)

































