ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun menandatangani Perjanjian Kerja Sama (MoU) dengan Pengadilan Negeri (PN) Simalungun terkait pengelolaan data diversi dan penanganan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) pada Kamis, 29 Januari 2026. Penandatanganan berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri Simalungun.
Kesepakatan tersebut ditandatangani Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Simalungun, Sri Wahyuni, dan Ketua Pengadilan Negeri Simalungun, Erika Sari Emsah Ginting.
Melalui kerja sama ini, kedua institusi sepakat memperkuat koordinasi lintas lembaga guna meningkatkan ketersediaan dan akurasi data diversi, sekaligus mengoptimalkan penanganan anak yang berhadapan dengan hukum di wilayah Kabupaten Simalungun.
Ruang lingkup kerja sama mencakup pemenuhan hak anak dengan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, perlindungan dan keselamatan anak dalam seluruh proses peradilan, serta penguatan sinergi dalam penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan pemenuhan hak serta perlindungan anak di lingkungan Pengadilan Negeri Simalungun.
Kerja sama ini juga diarahkan untuk memastikan proses penanganan perkara anak berjalan sesuai dengan sistem peradilan pidana anak, termasuk penerapan diversi sebagai pendekatan utama dalam penyelesaian perkara, dengan tujuan mencegah stigmatisasi dan menjamin masa depan anak.
Pemkab Simalungun dan Pengadilan Negeri Simalungun menegaskan komitmen bersama untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi masing-masing secara berkelanjutan, sehingga penanganan anak yang berhadapan dengan hukum dapat dilakukan secara lebih terukur, humanis, dan berbasis data. (AP)

































