Temuan Obat Kedaluwarsa Picu Dugaan Klaim Ganda, BAKUMKU Desak Kejaksaan Selidiki

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:57 WIB

40277 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Dugaan penyimpangan pengelolaan pengadaan obat di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar dan 19 puskesmas mencuat ke publik. Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Hukum dan Lingkungan (DPN BAKUMKU) mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Pematangsiantar melakukan penyelidikan menyeluruh guna memastikan kepastian hukum.

Desakan tersebut disampaikan setelah BAKUMKU menghimpun temuan awal atas pengelolaan obat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kesehatan. Berdasarkan dokumen yang diklaim diperoleh lembaga tersebut, selama periode 2015 hingga 2024, tercatat ratusan item obat yang melewati masa kedaluwarsa.

BAKUMKU mencatat sedikitnya 201 jenis obat kedaluwarsa dengan estimasi nilai kerugian mencapai Rp 1.217.115.488.

Obat-obatan tersebut diduga tidak terserap akibat ketidaktepatan perencanaan kebutuhan, distribusi yang tidak proporsional, serta lemahnya pengawasan pemanfaatan di tingkat fasilitas pelayanan kesehatan.

Tak hanya soal obat kedaluwarsa, BAKUMKU juga menyoroti dugaan praktik klaim pembiayaan obat ke BPJS Kesehatan, padahal pengadaan obat di Dinas Kesehatan dan puskesmas telah dibiayai melalui APBD dan APBN. Jika dugaan ini terbukti, negara berpotensi menanggung pembiayaan ganda (double funding) atas satu jenis pelayanan yang sama.

Ketua Umum DPN BAKUMKU, Dapot Hasiholan Purba, S.H., menyatakan bahwa seluruh rangkaian pengelolaan obat tersebut perlu diaudit secara independen dan ditelusuri aparat penegak hukum.

“Obat dibeli menggunakan anggaran negara. Namun dalam praktik pelayanan, ada dugaan obat yang sama tetap diklaim ke BPJS. Jika benar, ini berpotensi menjadi pembayaran ganda oleh negara. Karena itu dibutuhkan audit dan pemeriksaan yang transparan, profesional, dan akuntabel,” ujar Dapot kepada wartawan.

Menurut BAKUMKU, penyelidikan seharusnya tidak berhenti pada temuan obat kedaluwarsa semata, melainkan mencakup perencanaan kebutuhan, mekanisme pengadaan, distribusi, pemanfaatan, hingga sistem klaim pembiayaan pelayanan kesehatan. Penanganan hukum diharapkan dilakukan secara objektif dan sesuai peraturan perundang-undangan apabila ditemukan unsur pelanggaran.

Dapot mengungkapkan bahwa laporan pengaduan masyarakat telah disampaikan secara resmi kepada Kejati Sumut dan Kejari Pematangsiantar pada Senin, 8 September 2025, dan kini menunggu tahapan ekspose maupun kejelasan progres penanganan perkara.

Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, BAKUMKU mengajak masyarakat ikut mengawasi pengelolaan anggaran kesehatan. Menurutnya, transparansi menjadi kunci untuk mencegah pemborosan dan potensi tindak pidana.

“Pelayanan kesehatan adalah hak dasar masyarakat. Anggaran kesehatan wajib dikelola secara efektif, transparan, dan bertanggung jawab agar tidak membuka ruang klaim ganda, kelalaian serius, manipulasi administrasi, maupun penyalahgunaan wewenang,” kata Dapot menutup pernyataannya. (Tim)

Berita Terkait

Pengurus Mantan Pemain PSMS Resmi Dikukuhkan
Subadria Nuka Ingatkan Pelaku Ekonomi Kreatif Pahami Batas Hukum di Era Digital
Semarak HUT Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Hadirkan Layanan Sosial Gratis untuk Ribuan Warga di CFD Medan
Hadiri Milad ke-109 Aisyiyah, Rico Waas Puji Kemandirian Organisasi Perempuan Muhammadiyah di Medan
Polda Sumut Sukses Amankan Final ASEAN U-19 Boys’ Bank Sumut Championship 2026, Ribuan Penonton Pulang Aman
Polda Sumut Sulap Car Free Day Jadi Pesta Rakyat HUT Bhayangkara ke-80, Ribuan Warga Padati Lapangan Merdeka
Dr. H. Asfifuddin Terpilih Aklamasi Pimpin KUPI 2026–2030, Siap Wujudkan Program Nyata untuk Masyarakat
Trail of The Kings UTMB 2026 Sukses Digelar, Sumut Tegaskan Danau Toba sebagai Destinasi Sport Tourism Dunia

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:43 WIB

Pengurus Mantan Pemain PSMS Resmi Dikukuhkan

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:49 WIB

Subadria Nuka Ingatkan Pelaku Ekonomi Kreatif Pahami Batas Hukum di Era Digital

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:37 WIB

Semarak HUT Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Hadirkan Layanan Sosial Gratis untuk Ribuan Warga di CFD Medan

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:39 WIB

Hadiri Milad ke-109 Aisyiyah, Rico Waas Puji Kemandirian Organisasi Perempuan Muhammadiyah di Medan

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:24 WIB

Polda Sumut Sukses Amankan Final ASEAN U-19 Boys’ Bank Sumut Championship 2026, Ribuan Penonton Pulang Aman

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:20 WIB

Dr. H. Asfifuddin Terpilih Aklamasi Pimpin KUPI 2026–2030, Siap Wujudkan Program Nyata untuk Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:09 WIB

Trail of The Kings UTMB 2026 Sukses Digelar, Sumut Tegaskan Danau Toba sebagai Destinasi Sport Tourism Dunia

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:35 WIB

Trail of The Kings UTMB 2026 Berakhir, Bupati Samosir Serahkan Hadiah kepada Para Juara dari 34 Negara

Berita Terbaru

Rico Waas mendorong kebangkitan sepak bola Medan saat pengukuhan Pengurus Mantan Pemain PSMS serta mendukung kompetisi antarklub kembali digelar.

MEDAN

Pengurus Mantan Pemain PSMS Resmi Dikukuhkan

Minggu, 14 Jun 2026 - 20:43 WIB