ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Sejumlah yayasan rehabilitasi yang menangani Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kota Pematangsiantar diduga beroperasi nyaris tanpa dukungan anggaran yang memadai dari Dinas Sosial setempat. Dugaan ini mencuat setelah tim Dewan Pimpinan Cabang (DPC) KAMTIBMAS melakukan penelusuran langsung ke sejumlah lembaga rehabilitasi di kota tersebut.
Hasil investigasi lapangan menunjukkan adanya kesenjangan mencolok antara beban layanan sosial yang dipikul yayasan rehabilitasi dan tanggung jawab negara dalam menjamin pemenuhan hak dasar ODGJ. Negara, dalam konteks ini pemerintah daerah, tampak hadir sebatas administratif, namun absen secara struktural dalam pembiayaan berkelanjutan.
Salah satu lembaga yang dikunjungi adalah Yayasan Rehabilitasi Bethesda Dame. Pemilik yayasan, Diko Manik, mengungkapkan bahwa sejak berdiri pada 2017, yayasan tersebut hanya sekali menerima bantuan dari Dinas Sosial Kota Pematangsiantar, yakni sebesar Rp 20 juta pada 2018.
“Setelah itu tidak ada lagi,” ujar Diko Manik kepada tim investigasi dan wartawan atapkota.com, Kamis (5/2/2026).
Ironisnya, dalam rentang waktu 2017 hingga 2025, Dinas Sosial Kota Pematangsiantar tercatat telah menitipkan sekitar 35 ODGJ ke yayasan tersebut. Penitipan dilakukan tanpa disertai skema pembiayaan yang berkelanjutan, sementara kebutuhan dasar mulai dari pangan, obat-obatan, tenaga pendamping, hingga fasilitas tempat tinggal harus dipenuhi setiap hari oleh pihak yayasan.
Situasi yang lebih memprihatinkan terjadi ketika Dinas Sosial menitipkan seorang ODGJ bersama seorang bayi berusia sekitar tiga bulan beberapa tahun lalu. Anak tersebut kini telah memasuki usia sekolah. Namun, menurut Diko Manik, sejak pertama kali dititipkan hingga kini, tidak pernah ada bantuan khusus dari Dinas Sosial Kota Pematangsiantar untuk pemenuhan kebutuhan anak tersebut.
“Sejak bayi sampai sekarang sekolah, tidak ada bantuan apa pun,” kata Diko.
Pernyataan ini berseberangan dengan keterangan Kepala Bidang Dinas Sosial Kota Pematangsiantar, Supratman Malau, saat dikonfirmasi wartawan pada hari yang sama. Ia menyatakan bahwa bantuan bagi yayasan rehabilitasi tidak bersumber dari Dinas Sosial Kota Pematangsiantar, melainkan dari Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara. Adapun peran pemerintah kota, menurutnya, hanya sebatas pemberian bahan pokok yang dilakukan sekali dalam setahun.
Humas DPC Kamtibmas, V Silitonga menyampaikan jika hal tersebut bertentangan dengan regulasi nasional yang berlaku.
“Secara normatif, kondisi ini bertentangan dengan sejumlah regulasi nasional yang masih berlaku dan relevan hingga periode 2026. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa secara tegas mewajibkan negara termasuk pemerintah daerah menjamin perawatan, perlindungan, serta pemenuhan hak ODGJ, termasuk pembiayaan layanan dasar,” Ujarnya.
Selain itu, Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rehabilitasi Sosial menegaskan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab dalam fasilitasi, pendanaan, dan penguatan lembaga rehabilitasi sosial.
Ketentuan ini diperkuat oleh Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang memberi ruang penganggaran hibah dan bantuan sosial daerah secara berkelanjutan, terukur, dan akuntabel bukan sekadar simbolik tahunan.
Lebih jauh, masih kata V Silitonga jika arah kebijakan nasional dalam RPJMN 2020–2024 serta RPJPD 2025–2045 secara eksplisit menempatkan kelompok rentan, termasuk ODGJ dan anak, sebagai prioritas perlindungan sosial dan pembangunan manusia.
“Jika benar Dinas Sosial Kota Pematangsiantar hanya mengandalkan bantuan provinsi dan membatasi perannya pada pembagian sembako tahunan, maka kebijakan tersebut berpotensi melanggar prinsip desentralisasi urusan sosial,”terangnya.
“Lebih dari itu, praktik penitipan ODGJ tanpa dukungan anggaran memadai dapat dikategorikan sebagai pembiaran struktural, sekaligus bentuk pengalihan tanggung jawab negara kepada lembaga swasta, sebuah praktik yang bertentangan dengan prinsip perlindungan sosial berbasis hak asasi manusia,”tegasnya. (Mart Saragih/Tim/red)

































