ODGJ Dititipkan, Yayasan Menanggung, Pemko Pematangsiantar Menghilang

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:58 WIB

40393 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yayasan Rehabilitasi Bethesda Dame.

Yayasan Rehabilitasi Bethesda Dame.

ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Sejumlah yayasan rehabilitasi yang menangani Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kota Pematangsiantar diduga beroperasi nyaris tanpa dukungan anggaran yang memadai dari Dinas Sosial setempat. Dugaan ini mencuat setelah tim Dewan Pimpinan Cabang (DPC) KAMTIBMAS melakukan penelusuran langsung ke sejumlah lembaga rehabilitasi di kota tersebut.

Hasil investigasi lapangan menunjukkan adanya kesenjangan mencolok antara beban layanan sosial yang dipikul yayasan rehabilitasi dan tanggung jawab negara dalam menjamin pemenuhan hak dasar ODGJ. Negara, dalam konteks ini pemerintah daerah, tampak hadir sebatas administratif, namun absen secara struktural dalam pembiayaan berkelanjutan.

Salah satu lembaga yang dikunjungi adalah Yayasan Rehabilitasi Bethesda Dame. Pemilik yayasan, Diko Manik, mengungkapkan bahwa sejak berdiri pada 2017, yayasan tersebut hanya sekali menerima bantuan dari Dinas Sosial Kota Pematangsiantar, yakni sebesar Rp 20 juta pada 2018.

“Setelah itu tidak ada lagi,” ujar Diko Manik kepada tim investigasi dan wartawan atapkota.com, Kamis (5/2/2026).

Ironisnya, dalam rentang waktu 2017 hingga 2025, Dinas Sosial Kota Pematangsiantar tercatat telah menitipkan sekitar 35 ODGJ ke yayasan tersebut. Penitipan dilakukan tanpa disertai skema pembiayaan yang berkelanjutan, sementara kebutuhan dasar mulai dari pangan, obat-obatan, tenaga pendamping, hingga fasilitas tempat tinggal harus dipenuhi setiap hari oleh pihak yayasan.

Situasi yang lebih memprihatinkan terjadi ketika Dinas Sosial menitipkan seorang ODGJ bersama seorang bayi berusia sekitar tiga bulan beberapa tahun lalu. Anak tersebut kini telah memasuki usia sekolah. Namun, menurut Diko Manik, sejak pertama kali dititipkan hingga kini, tidak pernah ada bantuan khusus dari Dinas Sosial Kota Pematangsiantar untuk pemenuhan kebutuhan anak tersebut.

“Sejak bayi sampai sekarang sekolah, tidak ada bantuan apa pun,” kata Diko.

Pernyataan ini berseberangan dengan keterangan Kepala Bidang Dinas Sosial Kota Pematangsiantar, Supratman Malau, saat dikonfirmasi wartawan pada hari yang sama. Ia menyatakan bahwa bantuan bagi yayasan rehabilitasi tidak bersumber dari Dinas Sosial Kota Pematangsiantar, melainkan dari Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara. Adapun peran pemerintah kota, menurutnya, hanya sebatas pemberian bahan pokok yang dilakukan sekali dalam setahun.

Humas DPC Kamtibmas, V Silitonga menyampaikan jika hal tersebut bertentangan dengan regulasi nasional yang berlaku.

“Secara normatif, kondisi ini bertentangan dengan sejumlah regulasi nasional yang masih berlaku dan relevan hingga periode 2026. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa secara tegas mewajibkan negara termasuk pemerintah daerah menjamin perawatan, perlindungan, serta pemenuhan hak ODGJ, termasuk pembiayaan layanan dasar,” Ujarnya.

Selain itu, Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rehabilitasi Sosial menegaskan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab dalam fasilitasi, pendanaan, dan penguatan lembaga rehabilitasi sosial.

Ketentuan ini diperkuat oleh Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang memberi ruang penganggaran hibah dan bantuan sosial daerah secara berkelanjutan, terukur, dan akuntabel bukan sekadar simbolik tahunan.

Lebih jauh, masih kata V Silitonga jika arah kebijakan nasional dalam RPJMN 2020–2024 serta RPJPD 2025–2045 secara eksplisit menempatkan kelompok rentan, termasuk ODGJ dan anak, sebagai prioritas perlindungan sosial dan pembangunan manusia.

“Jika benar Dinas Sosial Kota Pematangsiantar hanya mengandalkan bantuan provinsi dan membatasi perannya pada pembagian sembako tahunan, maka kebijakan tersebut berpotensi melanggar prinsip desentralisasi urusan sosial,”terangnya.

“Lebih dari itu, praktik penitipan ODGJ tanpa dukungan anggaran memadai dapat dikategorikan sebagai pembiaran struktural, sekaligus bentuk pengalihan tanggung jawab negara kepada lembaga swasta, sebuah praktik yang bertentangan dengan prinsip perlindungan sosial berbasis hak asasi manusia,”tegasnya. (Mart Saragih/Tim/red)

Berita Terkait

Dugaan Pungutan di SDN 091608 Sinaksak, Kepala Sekolah Buka Suara
Pesan Menyentuh Wakil Wali Kota untuk Jamaah Haji Pematangsiantar: Tinggalkan Kesombongan
Tinjau Pelabuhan Nabire, Wapres Gibran Soroti Keterbatasan Dermaga dan Dorong Perencanaan Terintegrasi
Jembatan Gang Damai Ambruk, Pemko Medan Ajukan Pinjam Pakai Lahan ke PT KAI
Gebyar Pajak Sumut Dongkrak PKB 30 Persen, Penerimaan Tembus Rp 125 Miliar
Rugikan Negara Rp 2,57 Miliar, Tersangka JT Diserahkan ke Kejari Medan
Dari ATR ke Boeing, Wapres Dorong Upgrade Bandara Nabire demi Konektivitas Papua Tengah
Kasus Pajak Rp 2,5 Miliar, DJP Sumut I Serahkan Tersangka ke Kejaksaan

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:42 WIB

Dugaan Pungutan di SDN 091608 Sinaksak, Kepala Sekolah Buka Suara

Senin, 20 April 2026 - 18:55 WIB

Pesan Menyentuh Wakil Wali Kota untuk Jamaah Haji Pematangsiantar: Tinggalkan Kesombongan

Senin, 20 April 2026 - 18:42 WIB

Tinjau Pelabuhan Nabire, Wapres Gibran Soroti Keterbatasan Dermaga dan Dorong Perencanaan Terintegrasi

Senin, 20 April 2026 - 18:04 WIB

Jembatan Gang Damai Ambruk, Pemko Medan Ajukan Pinjam Pakai Lahan ke PT KAI

Senin, 20 April 2026 - 17:23 WIB

Gebyar Pajak Sumut Dongkrak PKB 30 Persen, Penerimaan Tembus Rp 125 Miliar

Senin, 20 April 2026 - 16:00 WIB

Dari ATR ke Boeing, Wapres Dorong Upgrade Bandara Nabire demi Konektivitas Papua Tengah

Senin, 20 April 2026 - 15:52 WIB

Kasus Pajak Rp 2,5 Miliar, DJP Sumut I Serahkan Tersangka ke Kejaksaan

Senin, 20 April 2026 - 15:30 WIB

Pemprov Sumut Sebut Kericuhan Usai Pelantikan KA KAMMI Murni Urusan Internal, Pengamat Minta Evaluasi Penggunaan Aula Gubernur

Berita Terbaru