ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Penanaman pipa milik Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Uli di Jalan Asahan Kilometer 4, Kecamatan Siantar, menuai sorotan warga sekitar. Proyek tersebut dipertanyakan karena tidak dilengkapi plang proyek, papan informasi kegiatan, maupun data resmi dari UPTD PUPR Provinsi Sumatera Utara sebagai instansi yang berwenang atas pengelolaan jalan provinsi, Sabtu (7/2/2026).
Pantauan awak media di lokasi menunjukkan pekerjaan penanaman pipa sepanjang kurang lebih dua kilometer di ruas Jalan Asahan tersebut dinilai masyarakat tidak memberikan manfaat yang jelas. Bahkan, warga menilai proyek ini berpotensi menjadi pemborosan anggaran karena pelaksanaannya terkesan tidak terencana dan minim pengawasan.
Salah seorang warga bermarga Situmeang mengaku resah dengan aktivitas proyek yang telah berlangsung selama sekitar tiga hari terakhir. Ia menilai pekerjaan dilakukan secara asal-asalan dan mengganggu aktivitas masyarakat.
“Proyek penanaman pipa ini sudah berjalan sekitar tiga hari. Pekerjaannya terlihat tidak rapi dan terkesan asal-asalan. Galian tidak ditutup sempurna, sehingga sangat mengganggu aktivitas kami sehari-hari,” ujarnya dengan nada kesal.
Ketiadaan transparansi proyek semakin menguat setelah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) I UPTD PUPR Pematangsiantar, Syarifuddin, S.T., M.Si., menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan izin untuk kegiatan penanaman pipa tersebut. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada pemberitahuan resmi dari Perumda Tirta Uli kepada UPTD PUPR Pematangsiantar terkait pelaksanaan pekerjaan dimaksud.
“Kami tidak mengeluarkan izin dan tidak menerima pemberitahuan terkait kegiatan penanaman pipa tersebut. Kami akan meninjau langsung ke lapangan,” ujar Syarifuddin saat dikonfirmasi awak media.
Fakta ini menimbulkan dugaan kuat bahwa proyek penanaman pipa di sepanjang Jalan Asahan tersebut tidak transparan dan berpotensi tidak mengantongi izin resmi. Kondisi ini memicu desakan agar UPTD PUPR Provinsi Sumatera Utara segera melakukan kajian ulang serta penertiban terhadap kegiatan penanaman pipa milik Perumda Tirta Uli tersebut.
Selain persoalan perizinan, aspek keselamatan dan teknis pekerjaan juga menjadi sorotan serius. Di lapangan, awak media mendapati para pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD), seperti helm keselamatan dan rompi kerja, sehingga terkesan mengabaikan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Lebih lanjut, kedalaman galian diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Berdasarkan ketentuan umum pekerjaan penanaman pipa air bersih, kedalaman galian seharusnya minimal 110 sentimeter. Namun, hasil pengamatan di lapangan menunjukkan kedalaman galian hanya berkisar antara 40 hingga 60 sentimeter.
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan risiko serius, baik terhadap kualitas jaringan pipa maupun keselamatan pengguna jalan. Secara normatif, praktik ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, serta prinsip pengelolaan infrastruktur jalan sebagaimana diatur dalam kebijakan teknis PUPR yang masih berlaku hingga 2026.
Jika proyek ini benar dilaksanakan tanpa izin, tanpa standar keselamatan kerja, dan tanpa spesifikasi teknis yang memadai, maka patut diduga terjadi kelalaian serius dalam pengelolaan proyek publik. Lebih jauh, penggunaan ruang jalan provinsi tanpa koordinasi resmi berpotensi melanggar kewenangan administratif dan membuka celah pelanggaran hukum. (Larsen/red)

































