Musrenbang Siantar Martoba Fokus Ekonomi Rakyat 2027

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:31 WIB

40254 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Musrembang Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar.

Musrembang Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar.

ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kecamatan Siantar Martoba digelar di Gedung Rapat UPT Terminal Tipe A Tanjung Pinggir, Kelurahan Tanjung Tongah, pada Rabu, 11 Februari 2026. Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, S.H., M.Kn., membuka kegiatan tersebut melalui Staf Ahli Bidang Pembangunan, Muhammad Hamdani Lubis, S.H.

Dalam sambutannya, Hamdani menyebut musrenbang kecamatan merupakan tahapan strategis dalam sistem perencanaan pembangunan daerah yang menerapkan prinsip bottom-up planning, yakni menjadikan aspirasi masyarakat sebagai dasar penyusunan prioritas program dan kegiatan dalam RKPD.

“Forum ini menjadi jembatan antara kebutuhan riil masyarakat dan kemampuan anggaran daerah. Dengan demikian, pembangunan yang dilaksanakan benar-benar menyentuh kepentingan publik serta sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perencanaan Pembangunan Daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan, merujuk pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pematangsiantar Tahun 2025–2029 dengan visi Kota yang Cerdas, Sehat, Kreatif, dan Selaras, arah pembangunan tahun 2027 difokuskan pada penguatan ekonomi berbasis potensi lokal. Tema yang diusung adalah Pemajuan Ekonomi Rakyat, Kreativitas Lokal, dan Keunggulan Produk Daerah.

Hamdani menyampaikan tiga pesan kepada peserta musrenbang. Pertama, setiap usulan program harus didukung data akurat sesuai kondisi lapangan. Kedua, peserta diminta mengedepankan kepentingan kolektif dan memprioritaskan kebutuhan paling mendesak. Ketiga, seluruh proses musyawarah harus dijalankan secara transparan dan akuntabel sebagai wujud komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Sebelumnya, Camat Siantar Martoba, Rilan Syakban Pohan, S.S.T.P., M.Si., menjelaskan bahwa musrenbang kecamatan bertujuan menghimpun usulan masyarakat yang telah melalui tahapan rembug warga hingga tingkat kelurahan. Usulan prioritas tersebut selanjutnya dibawa ke Musrenbang tingkat kota sebagai bahan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan tahun 2027, khususnya di wilayah Siantar Martoba.

Rilan juga memaparkan capaian realisasi usulan musrenbang. Pada 2024, realisasi mencapai 29,1 persen. Sementara pada 2025 meningkat menjadi 52 persen atau naik 22,9 persen dibanding tahun sebelumnya.

Ketua DPRD Pematangsiantar yang diwakili anggota DPRD, Cindira, mengapresiasi partisipasi seluruh pemangku kepentingan. Ia berharap usulan yang telah dirumuskan tidak berhenti di forum musyawarah.

“Sebagai anggota DPRD, saya akan memperjuangkan program yang dinilai prioritas dan bermanfaat bagi masyarakat. Kami juga mengingatkan organisasi perangkat daerah agar memastikan hasil musrenbang ini tidak sia-sia,” katanya.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan percepatan penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) oleh Bank Sumut Cabang Pematangsiantar serta sosialisasi pelaksanaan Sensus Ekonomi oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Pematangsiantar.

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Pimpinan Bank Sumut Cabang Pematangsiantar, Subhan Pardosi; Kepala Terminal Tipe A Tanjung Pinggir, Bambang Joko Susilo; perwakilan BPS Pematangsiantar, Eiren Siahaan; Kapolsek Siantar Martoba, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Martua Manik; Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Siantar Martoba, Gofar; para lurah se-Kecamatan Siantar Martoba; serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya. (AP/red)

Berita Terkait

PLN Pematangsiantar Perkuat Sinergi dengan Kapolres untuk Jaga Keamanan dan Keandalan Listrik
Ramses Walmanto Manurung Tampung Keluhan Warga soal Sampah dan Lampu Jalan Mati
Rakernas III PJS Digelar di Batam 4–5 November 2026, Bahas Pengesahan Lima Pedoman Organisasi
Borong Prestasi di Lima Kategori, TP PKK Asahan Jadi Juara Umum HKG Sumut
Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan
PN Bengkulu Vonis Yayan 12 Tahun Penjara dalam Perkara Persetubuhan Anak Menggunakan Sajam
Dana 67 Juta Belum Kembali, Warga Laporkan Oknum Polisi ke Polda Bengkulu
Panitia Pemilihan Rektor USI: Suara Senat Bukan Penentu Akhir, 3 Calon Rektor USI Ikuti Seluruh Tahapan Seleksi

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:18 WIB

PLN Pematangsiantar Perkuat Sinergi dengan Kapolres untuk Jaga Keamanan dan Keandalan Listrik

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:13 WIB

Ramses Walmanto Manurung Tampung Keluhan Warga soal Sampah dan Lampu Jalan Mati

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:32 WIB

Rakernas III PJS Digelar di Batam 4–5 November 2026, Bahas Pengesahan Lima Pedoman Organisasi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:58 WIB

Borong Prestasi di Lima Kategori, TP PKK Asahan Jadi Juara Umum HKG Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:54 WIB

Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 23:04 WIB

Dana 67 Juta Belum Kembali, Warga Laporkan Oknum Polisi ke Polda Bengkulu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:55 WIB

Panitia Pemilihan Rektor USI: Suara Senat Bukan Penentu Akhir, 3 Calon Rektor USI Ikuti Seluruh Tahapan Seleksi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:39 WIB

Hidayati Laporkan Ratnawati ke Polda Bengkulu atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah

Berita Terbaru