ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Proyek galian pipa milik Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Uli di Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, tetap berlangsung meski telah diterbitkan surat penghentian resmi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara.
Surat penghentian tersebut bernomor 620/153/UPTD-PUPRPS/2026, tertanggal 9 Februari 2026, dan ditandatangani Kepala UPTD PUPR Siantar Ir. Syarifuddin, S.T., M.Si. Dalam surat itu ditegaskan agar seluruh aktivitas galian dihentikan sampai persyaratan teknis dan perizinan dipenuhi.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan proyek tetap berjalan.
Pantauan awak media, Kamis, 12 Februari 2026, aktivitas galian masih berlangsung. Pekerja terlihat beroperasi tanpa papan informasi proyek. Sejumlah pekerja juga tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Tidak ditemukan dokumen perizinan yang dipasang di lokasi sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius: mengapa proyek tetap berjalan meski telah diperintahkan berhenti secara resmi oleh otoritas teknis provinsi?
Sejumlah warga mengaku khawatir. Selain berpotensi membahayakan keselamatan pekerja dan pengguna jalan, proyek tanpa izin lengkap dinilai mencerminkan lemahnya kepatuhan terhadap regulasi. Jalan Asahan merupakan jalur lalu lintas aktif yang padat kendaraan.
“Kalau memang belum ada izin lengkap, kenapa tetap dikerjakan? Kami takut terjadi kecelakaan,” ujar seorang warga sekitar yang meminta namanya tidak disebutkan.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Cabang I Perumda Tirta Uli Perumnas Leo Napon Pasaribu, S.T. membenarkan proyek tetap berjalan. Ia menyebut proses perizinan masih dalam pengurusan dan pengerjaan dipercepat demi kepentingan masyarakat.
“Izin tetap diurus dan proyek ini tetap dikebut demi kepentingan masyarakat,” tulis Leo.
Menurut dia, anggaran proyek telah tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Perumda Tirta Uli Tahun 2026. Percepatan dilakukan karena adanya desakan masyarakat yang mengeluhkan distribusi air bersih yang terhenti selama sekitar tiga bulan.
“Kami melaksanakan karena ada tuntutan masyarakat yang sudah lama tidak mendapat air,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala UPTD PUPR Siantar Ir. Syarifuddin, S.T., M.Si., saat ditemui di kantornya di Jalan Ade Irma Suryani, Kecamatan Siantar Utara, mengaku terkejut dengan tetap berlangsungnya kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat penghentian dan melaporkan persoalan ini ke dinas terkait setelah muncul pemberitaan.
“Kami sudah menyurati agar kegiatan dihentikan sampai persyaratan dipenuhi. Kami di UPTD hanya melaporkan kepada dinas atas kegiatan yang diberitakan. Saya sebagai pimpinan UPTD terkejut kegiatan itu tetap berjalan,” ujarnya, didampingi Kasi UPTD PUPR Sandi Nainggolan.
Hingga berita ini diturunkan, Perumda Tirta Uli belum menunjukkan bukti telah mengantongi izin resmi sebagaimana dipersyaratkan dalam surat penghentian tersebut.
Persoalan ini menempatkan pemerintah provinsi pada posisi krusial: apakah surat penghentian akan ditegakkan, atau dibiarkan menjadi formalitas administratif?
Pelayanan air bersih memang kebutuhan mendesak. Namun, prosedur hukum dan standar teknis dibentuk justru untuk menjamin keselamatan, transparansi, dan akuntabilitas. Tanpa itu, dalih pelayanan publik berisiko berubah menjadi pembenaran atas pelanggaran prosedur. (Larsen/red)

































