50 Miliar untuk Desa di Sumut: Skema Kompetisi Bobby Nasution Picu Kritik Pemerataan

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Sabtu, 14 Februari 2026 - 15:20 WIB

40232 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menghadiri dan memberi sambutan pada Pengukuhan Pengurus DPD dan DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Sumut serta Sosialisasi Penguatan Kesadaran Hukum dan Pencegahan Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Kota Medan, Sabtu (14/02/2026).

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menghadiri dan memberi sambutan pada Pengukuhan Pengurus DPD dan DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Sumut serta Sosialisasi Penguatan Kesadaran Hukum dan Pencegahan Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Kota Medan, Sabtu (14/02/2026).

ATAPKOTA.COM, SUMUT – Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, melempar gagasan ambisius: desa-desa di Sumatera Utara akan dipacu berkompetisi menyusun konsep pembangunan terbaik. Pemenangnya dijanjikan kucuran dana hingga Rp 50 miliar.

Skema itu disampaikan Bobby saat pengukuhan pengurus DPD dan DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Sumatera Utara serta kegiatan Optimalisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Ia menyebut kompetisi tersebut sebagai instrumen percepatan tata kelola desa yang kreatif, berdampak, dan berkelanjutan.

“Kami akan buka kompetisinya tahun ini setelah Lebaran. Desa dengan konsep pembangunan terbaik akan diberikan bantuan dana dari pemerintah provinsi. Saya minta anggarannya jangan cuma Rp 1 atau Rp 2 miliar, minimal Rp 10 miliar, bahkan sampai Rp 50 miliar untuk pemenang,” kata Bobby.

Secara konseptual, pendekatan berbasis kompetisi memang menjanjikan inovasi. Namun, kebijakan ini memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar. Apakah skema lomba pembangunan tidak berpotensi memperlebar kesenjangan antar desa? Desa dengan kapasitas perencanaan dan sumber daya manusia lebih kuat tentu lebih siap menyusun proposal visioner dibanding desa tertinggal.

Data Kementerian Dalam Negeri tahun 2023 menunjukkan disparitas status desa secara nasional masih tinggi: desa maju/mandiri 3.143, desa berkembang 13.583, dan desa tertinggal 38.550. Di Sumatera Utara sendiri terdapat 5.417 desa dengan tantangan utama pemerataan pembangunan.

Dalam kerangka Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (perubahan atas UU No. 6 Tahun 2014), desa memang diperkuat dari sisi kelembagaan dan masa jabatan kepala desa. Regulasi terbaru ini menekankan kemandirian, demokratisasi, dan kepastian anggaran. Namun, UU tersebut juga menegaskan prinsip keadilan, partisipatif, dan pemerataan.

Di titik ini, skema kompetisi perlu diuji: apakah ia mempercepat pemerataan atau justru memusatkan dana pada desa yang sudah relatif siap?

Bobby juga mendorong kepala desa memanfaatkan media sosial sebagai referensi arsitektur dan tata ruang. Ia bahkan mengusulkan aturan desa untuk menjaga estetika lingkungan, mulai dari larangan menjemur pakaian di depan rumah hingga kewajiban memiliki dua pot bunga per rumah, disertai insentif pengurangan PBB bagi warga yang patuh.

Gagasan ini membuka diskursus lain: sejauh mana intervensi pemerintah terhadap ruang privat warga dapat dibenarkan?

Dalam konteks otonomi desa dan hak warga negara, regulasi lokal tetap harus tunduk pada asas proporsionalitas dan tidak melanggar hak konstitusional. Kebijakan berbasis estetika berisiko bergeser menjadi pengaturan moral dan ruang privat, jika tidak dirumuskan secara partisipatif melalui musyawarah desa.

Lebih jauh, insentif fiskal seperti diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) membutuhkan landasan regulasi daerah yang jelas agar tidak berbenturan dengan kebijakan pajak daerah dan retribusi sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru tentang hubungan keuangan pusat dan daerah.

Kegiatan itu juga menegaskan kolaborasi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan Abpednas melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Ketua Umum DPP Abpednas, Indra Utama, menyebut program ini sebagai ruang pembelajaran hukum guna mencegah konflik akibat ketidaktahuan regulasi.

Staf Ahli Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik Kementerian Dalam Negeri, Anwar Harun Damanik, menyatakan sistem pengawasan kini terintegrasi secara digital bersama BPKP dan Kejaksaan RI. “Tidak ada lagi ruang untuk tidak transparan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sejalan dengan agenda nasional penguatan akuntabilitas dana desa periode 2020–2026, terutama pasca berbagai temuan penyalahgunaan dana desa yang ditangani aparat penegak hukum.

Namun, efektivitas pengawasan digital tetap bergantung pada kapasitas sumber daya manusia di desa. Tanpa pendampingan yang memadai, digitalisasi hanya menjadi formalitas administratif, bukan instrumen substantif pencegahan korupsi.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) disebut memegang peran krusial dalam perencanaan hingga pelaporan. Sinergi kepala desa dan BPD menjadi kunci agar anggaran tidak sekadar terserap, melainkan menjawab kebutuhan riil masyarakat.

Ambisi Rp50 miliar untuk desa pemenang kompetisi dapat menjadi katalis inovasi. Tetapi tanpa desain afirmatif bagi desa tertinggal, kebijakan ini berpotensi melahirkan “desa super” di satu sisi dan desa stagnan di sisi lain.

Tantangan terbesar bukan sekadar menciptakan desa yang estetis dan viral di media sosial, melainkan memastikan pembangunan desa berbasis data, partisipasi warga, serta selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan kebijakan fiskal nasional.

Jika tidak dirancang dengan indikator transparan, mekanisme seleksi independen, dan audit ketat, kompetisi berhadiah jumbo ini rentan menjadi panggung simbolik—bukan solusi struktural.

Pengukuhan pengurus DPD Abpednas Sumatera Utara menetapkan Abdul Khair sebagai Ketua, Ahmad Wahyudi sebagai Sekretaris, dan Agus Salim sebagai Bendahara. Acara tersebut dihadiri Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Reda Manthovani, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Sulaiman Harahap, serta para bupati dan wali kota se-Sumatera Utara. (Andrew/red)

Berita Terkait

Bobby Nasution Larang ASN dan Pegawai BUMD di Sumut Gunakan Vape, Pelanggar Terancam Sanksi Disiplin
Rico Waas Dukung Kontingen Pesparawi Sumut Berlaga di Pesparawi Nasional 2026
Dorong GoVirtual Perkuat Promosi Wisata dan Investasi Kota Medan
Rico Waas Dukung Renovasi GKPS Maranatha, Pemko Medan Siap Fasilitasi Bantuan Rumah Ibadah
Wali Kota Wesly Silalahi Jadi Responden Pertama Sensus Ekonomi 2026 di Pematangsiantar
Sekolah Rakyat di Medan Berhasil Ubah Anak Kurang Mampu Jadi Generasi Berkarakter
Raih WTP Keenam Berturut-turut, Pemko Medan Dapat Apresiasi DPRD Disertai Catatan Soal PAD
Wali Kota Wesly Silalahi Ajak Pelajar SMPN 1 Pematangsiantar Jauhi Bullying, Tawuran, dan Narkoba

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 22:30 WIB

Bobby Nasution Larang ASN dan Pegawai BUMD di Sumut Gunakan Vape, Pelanggar Terancam Sanksi Disiplin

Senin, 15 Juni 2026 - 20:10 WIB

Rico Waas Dukung Kontingen Pesparawi Sumut Berlaga di Pesparawi Nasional 2026

Senin, 15 Juni 2026 - 19:40 WIB

Dorong GoVirtual Perkuat Promosi Wisata dan Investasi Kota Medan

Senin, 15 Juni 2026 - 19:37 WIB

Rico Waas Dukung Renovasi GKPS Maranatha, Pemko Medan Siap Fasilitasi Bantuan Rumah Ibadah

Senin, 15 Juni 2026 - 19:25 WIB

Wali Kota Wesly Silalahi Jadi Responden Pertama Sensus Ekonomi 2026 di Pematangsiantar

Senin, 15 Juni 2026 - 19:10 WIB

Raih WTP Keenam Berturut-turut, Pemko Medan Dapat Apresiasi DPRD Disertai Catatan Soal PAD

Senin, 15 Juni 2026 - 19:00 WIB

Wali Kota Wesly Silalahi Ajak Pelajar SMPN 1 Pematangsiantar Jauhi Bullying, Tawuran, dan Narkoba

Senin, 15 Juni 2026 - 18:10 WIB

Dapat Bantuan Pemerintah Pusat, Revitalisasi RSUD Dr. Pirngadi Medan Diminta Segera Dipersiapkan

Berita Terbaru