Diduga Berkedok Gelper, Meja Tembak Ikan di Asahan Beroperasi Tanpa Penindakan

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:40 WIB

40639 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mesin Tembak Ikan di Dusun IV, Desa Pulau Maria, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara
Jumat, 13 Februari 2026

Mesin Tembak Ikan di Dusun IV, Desa Pulau Maria, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara Jumat, 13 Februari 2026

ATAPKOTA.COM, ASAHAN – Sejumlah lokasi perjudian berkedok Gelanggang Permainan (Gelper) dengan meja ketangkasan tembak ikan kembali menjadi sorotan. Aktivitas yang diduga bermuatan praktik perjudian itu disebut beroperasi tanpa penindakan aparat penegak hukum (APH) setempat, memantik pertanyaan publik tentang konsistensi penegakan hukum.

Salah satu lokasi yang disebut warga berada di Dusun IV, Desa Pulau Maria, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Tempat itu disebut beroperasi di dekat Rumah Makan Tiga Putri. Dari luar, bangunan tampak seperti arena permainan biasa. Namun, menurut sejumlah warga, aktivitas di dalamnya bukan sekadar hiburan.

“Sudah lama beroperasi. Ramai terus dikunjungi bapak-bapak dan anak muda. Tapi tidak pernah ditindak. Kami khawatir bisa memicu tindak kriminal di wilayah sini,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Keluhan serupa disampaikan warga lain. Mereka menilai lokasi tersebut kian meresahkan karena diduga menjadi titik berkumpulnya preman dan membuka peluang transaksi ilegal lain. Hingga laporan ini disusun, belum ada keterangan resmi dari aparat setempat terkait dugaan tersebut.

Tim media melakukan penelusuran ke lokasi pada Jumat, 13 Februari 2026. Di dalam ruangan, terlihat sejumlah mesin permainan jenis tembak ikan beroperasi dan dikunjungi pemain. Dokumentasi visual telah dikantongi redaksi.

Saat dikonfirmasi, seorang pria yang disebut sebagai pengelola enggan memberikan keterangan. Ia memilih diam dan menghindari pertanyaan terkait legalitas operasional tempat tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi kepada Polres Asahan, masih diupayakan guna memperoleh klarifikasi terkait pengawasan dan penindakan.

Secara hukum, praktik perjudian dilarang berdasarkan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Dalam konteks kebijakan terbaru, pemerintah juga telah memperkuat pemberantasan perjudian, termasuk perjudian daring, melalui berbagai instruksi lintas kementerian dan kepolisian sejak 2022 hingga 2025.

Kepolisian Republik Indonesia menegaskan komitmen pemberantasan perjudian darat maupun daring. Namun fakta di lapangan menunjukkan dugaan praktik serupa masih ditemukan di daerah.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan: apakah terjadi pembiaran, lemahnya pengawasan, atau kendala pembuktian hukum?

Transparansi dan respons terbuka dari aparat menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik. Apalagi, dalam arah kebijakan Nasional 2025–2029, penguatan supremasi hukum dan pemberantasan penyakit masyarakat menjadi bagian dari agenda prioritas nasional.

Tanpa penindakan tegas, praktik semacam ini berpotensi menormalisasi perjudian terselubung di ruang publik pedesaan yang dampaknya tidak hanya pada ekonomi keluarga, tetapi juga stabilitas sosial. (Tim)

Berita Terkait

Renovasi Gedung Kantor Imigrasi Asahan Dimulai, Bupati dan Wabup Ikuti Doa Bersama
Presiden Prabowo Dorong Pembaruan Buku Ajar dan Penguatan Budaya Membaca
38 Anggota Pramuka Pematangsiantar Dilepas Ikuti Jambore Nasional XII di Cibubur
Kapolsek Dolok Silau Pimpin Sambang Warga dan Pantau Salat Jumat
Wakil Wali Kota Herlina Hadiri Ceremonial Start Sumatera Utara Rally 2026 di Pematangsiantar
Nias Utara Akan Punya Rumah Produksi Kelapa, Pemprov Sumut Siapkan Anggaran Rp 2 Miliar
ALAMP AKSI Soroti IUP, E-Katalog, dan Dugaan Jual Beli Jabatan di Aceh
Warga Sambut Rencana Pembangunan SD Negeri Lasara di Nias Utara, Siswa Belajar dengan Fasilitas Terbatas

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:02 WIB

Renovasi Gedung Kantor Imigrasi Asahan Dimulai, Bupati dan Wabup Ikuti Doa Bersama

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 04:27 WIB

Presiden Prabowo Dorong Pembaruan Buku Ajar dan Penguatan Budaya Membaca

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:43 WIB

38 Anggota Pramuka Pematangsiantar Dilepas Ikuti Jambore Nasional XII di Cibubur

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:40 WIB

Kapolsek Dolok Silau Pimpin Sambang Warga dan Pantau Salat Jumat

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Wakil Wali Kota Herlina Hadiri Ceremonial Start Sumatera Utara Rally 2026 di Pematangsiantar

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:32 WIB

ALAMP AKSI Soroti IUP, E-Katalog, dan Dugaan Jual Beli Jabatan di Aceh

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:55 WIB

Warga Sambut Rencana Pembangunan SD Negeri Lasara di Nias Utara, Siswa Belajar dengan Fasilitas Terbatas

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:55 WIB

Dialog P4GN di Medan, Wagub Surya Dorong Generasi Muda Bangun Integritas

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Kapolsek Dolok Silau Pimpin Sambang Warga dan Pantau Salat Jumat

Jumat, 7 Agu 2026 - 22:40 WIB