ATAPKOTA.COM, ASAHAN – Sejumlah lokasi perjudian berkedok Gelanggang Permainan (Gelper) dengan meja ketangkasan tembak ikan kembali menjadi sorotan. Aktivitas yang diduga bermuatan praktik perjudian itu disebut beroperasi tanpa penindakan aparat penegak hukum (APH) setempat, memantik pertanyaan publik tentang konsistensi penegakan hukum.
Salah satu lokasi yang disebut warga berada di Dusun IV, Desa Pulau Maria, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Tempat itu disebut beroperasi di dekat Rumah Makan Tiga Putri. Dari luar, bangunan tampak seperti arena permainan biasa. Namun, menurut sejumlah warga, aktivitas di dalamnya bukan sekadar hiburan.
“Sudah lama beroperasi. Ramai terus dikunjungi bapak-bapak dan anak muda. Tapi tidak pernah ditindak. Kami khawatir bisa memicu tindak kriminal di wilayah sini,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Keluhan serupa disampaikan warga lain. Mereka menilai lokasi tersebut kian meresahkan karena diduga menjadi titik berkumpulnya preman dan membuka peluang transaksi ilegal lain. Hingga laporan ini disusun, belum ada keterangan resmi dari aparat setempat terkait dugaan tersebut.
Tim media melakukan penelusuran ke lokasi pada Jumat, 13 Februari 2026. Di dalam ruangan, terlihat sejumlah mesin permainan jenis tembak ikan beroperasi dan dikunjungi pemain. Dokumentasi visual telah dikantongi redaksi.
Saat dikonfirmasi, seorang pria yang disebut sebagai pengelola enggan memberikan keterangan. Ia memilih diam dan menghindari pertanyaan terkait legalitas operasional tempat tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi kepada Polres Asahan, masih diupayakan guna memperoleh klarifikasi terkait pengawasan dan penindakan.
Secara hukum, praktik perjudian dilarang berdasarkan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Dalam konteks kebijakan terbaru, pemerintah juga telah memperkuat pemberantasan perjudian, termasuk perjudian daring, melalui berbagai instruksi lintas kementerian dan kepolisian sejak 2022 hingga 2025.
Kepolisian Republik Indonesia menegaskan komitmen pemberantasan perjudian darat maupun daring. Namun fakta di lapangan menunjukkan dugaan praktik serupa masih ditemukan di daerah.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan: apakah terjadi pembiaran, lemahnya pengawasan, atau kendala pembuktian hukum?
Transparansi dan respons terbuka dari aparat menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik. Apalagi, dalam arah kebijakan Nasional 2025–2029, penguatan supremasi hukum dan pemberantasan penyakit masyarakat menjadi bagian dari agenda prioritas nasional.
Tanpa penindakan tegas, praktik semacam ini berpotensi menormalisasi perjudian terselubung di ruang publik pedesaan yang dampaknya tidak hanya pada ekonomi keluarga, tetapi juga stabilitas sosial. (Tim)

































