Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan di PT SHK Disorot LBH SBSI Siantar-Simalungun

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Senin, 16 Februari 2026 - 17:54 WIB

40690 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Dugaan Pelanggaran yang dilakukan PT SHK.

Ilustrasi Dugaan Pelanggaran yang dilakukan PT SHK.

ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR — Sengketa ketenagakerjaan kembali mencuat. Kali ini, dugaan pelanggaran normatif menyeret nama PT Suryatama Harapan Kita (SHK), perusahaan yang disebut terafiliasi dalam grup usaha PT STTC.

Pengaduan dilayangkan Godfrit Freddy Sianturi ke DPRD Kota Pematangsiantar dan Dinas Ketenagakerjaan setempat. Laporan itu mendapat perhatian dari Lembaga Bantuan Hukum Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (LBH SBSI) Cabang Siantar–Simalungun.

Ketua LBH SBSI Cabang Siantar–Simalungun, Rio Wilson Sidauruk, S.H., menilai terdapat indikasi kuat pelanggaran serius terhadap hukum ketenagakerjaan. Penilaian itu, kata dia, didasarkan pada kronologi dan dokumen yang disampaikan pekerja.

Godfrit mengaku telah mengabdi sekitar 16 tahun di lingkungan perusahaan dalam satu grup usaha. Jabatan terakhirnya tercatat sebagai PNJ S & DRP Sibolga berdasarkan Surat Keputusan PT SHK.

Selama masa kerja, ia disebut beberapa kali ditempatkan pada entitas berbeda dalam grup yang sama. Pola tersebut, menurut LBH SBSI, menunjukkan hubungan kerja berkelanjutan dalam satu kesatuan kendali usaha.

LBH SBSI menyoroti dugaan penurunan jabatan dari posisi struktural menjadi Pembantu Umum (PU), jabatan terendah di perusahaan. Penurunan itu disebut dilakukan tanpa surat keputusan tertulis, tanpa pembinaan, serta tanpa kesepakatan kedua belah pihak.

Menurut Rio, tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan Pasal 32 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, alih daya, waktu kerja dan PHK, serta prinsip mutual consent dalam hubungan industrial.

“Penurunan jabatan tidak dapat dilakukan secara lisan, apalagi dengan alasan sementara yang kemudian tidak pernah dipulihkan,” ujar Rio, Minggu (15/2/2026).

Secara normatif, perubahan substansial terhadap syarat kerja semestinya dituangkan dalam perubahan perjanjian kerja atau adendum yang disepakati kedua pihak.

Aspek lain yang dipersoalkan adalah dugaan pemotongan upah hingga hampir 50 persen selama beberapa bulan. Godfrit mengaku tidak menerima pemberitahuan tertulis, tidak pernah menyetujui pemotongan, serta tidak memperoleh rincian dasar perhitungan.

LBH SBSI menilai kondisi tersebut berpotensi melanggar Pasal 90 dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Pemotongan upah tanpa persetujuan pekerja merupakan perbuatan melawan hukum,” kata Rio.

Dalam rezim regulasi terbaru pasca-Cipta Kerja, skema pengupahan memang memberi fleksibilitas tertentu bagi pengusaha. Namun, fleksibilitas tersebut tidak menghapus kewajiban transparansi dan persetujuan atas perubahan komponen upah yang bersifat mendasar.

LBH SBSI juga mengungkap dugaan tekanan psikologis sistematis. Di antaranya, penugasan yang tidak sesuai kompetensi serta pernyataan bahwa pekerja tidak lagi memiliki jenjang karier.

Dalam praktik hukum ketenagakerjaan, pola demikian dikenal sebagai constructive dismissal, pemutusan hubungan kerja secara terselubung dengan menciptakan kondisi yang mendorong pekerja mengundurkan diri.

Meski istilah tersebut belum diatur eksplisit dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, Mahkamah Agung dalam sejumlah putusan perselisihan hubungan industrial pernah mempertimbangkan unsur tekanan dan perubahan sepihak sebagai bentuk pelanggaran hak normatif pekerja.

Persoalan lain menyangkut cedera serius yang dialami Godfrit hingga harus menjalani operasi. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, insiden itu terjadi saat ia menjalankan tugas.

Jika benar demikian, peristiwa tersebut berpotensi dikualifikasikan sebagai kecelakaan kerja sebagaimana diatur dalam regulasi jaminan sosial ketenagakerjaan dan kewajiban perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Namun, pascaoperasi, Godfrit mengaku justru mengalami mutasi lintas kota. Ia dipanggil dari Medan ke Sibolga, kemudian dipindahkan ke Padangsidimpuan, dan tiga hari berselang kembali dimutasi ke Pematangsiantar, bahkan sebelum jahitan medis dilepas.

“Dalam kondisi medis tertentu, perusahaan seharusnya mengedepankan kehati-hatian, bukan justru membebani mobilitas lintas kota,” ujar Rio.

Dari perspektif kebijakan ketenagakerjaan 2020–2026, negara melalui berbagai regulasi turunan UU Cipta Kerja menekankan produktivitas dan fleksibilitas pasar kerja. Namun, prinsip perlindungan pekerja, termasuk aspek kemanusiaan dan K3, tetap menjadi kewajiban normatif pengusaha. Fleksibilitas tidak dapat dimaknai sebagai kebebasan tanpa batas.

Godfrit menyatakan perubahan jabatan dan penghasilan tidak pernah disertai surat keputusan resmi. Ia berharap penyelesaian dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Dalam kondisi pascaoperasi, seharusnya ada pertimbangan medis dan kemanusiaan. Saya hanya berharap ada penyelesaian yang adil,” ujarnya.

LBH SBSI menyebut pengaduan ke DPRD dan Dinas Ketenagakerjaan sebagai langkah konstitusional untuk memperoleh perlindungan negara. Mereka mendesak dilakukan pemeriksaan normatif dan faktual serta mediasi yang adil.

Dalam waktu dekat, LBH SBSI berencana melayangkan surat resmi kepada manajemen PT SHK guna meminta klarifikasi tertulis.

Sementara itu, salah satu manajemen PT SHK, Edy Chen, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. (AP/Tim)

Berita Terkait

Pemkab Aceh Singkil dan Universitas Teuku Umar Perpanjang MoU, Perkuat Riset dan Pembangunan Daerah
Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Resmi Dibuka, Ribuan Wisatawan Padati Berastagi di Bawah Pengamanan Ketat
Siswi SD Asal Labuhanbatu Peraih Emas ASMC 2026 Terima Beasiswa dari Bobby Nasution
Bobby Nasution Dukung Sumut Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Voli Putri U20 Asia 2027
Yayasan DWP Sumut dan FISIPOL USU Jalin Kemitraan, Perkuat Mutu Pendidikan di Sekolah Binaan
PD Aneka Industri dan Jasa Sumut Tertibkan Aset Eks Bioskop Ria Binjai
Perkuat Kemitraan, PJS Sambangi Kantor ASDP Merak dan Serahkan Penghargaan atas Dukungan Munas III
Pemprov Sumut Targetkan Festival Bunga dan Buah Karo Naik Kelas Jadi Event Internasional

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:24 WIB

Pemkab Aceh Singkil dan Universitas Teuku Umar Perpanjang MoU, Perkuat Riset dan Pembangunan Daerah

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:19 WIB

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Resmi Dibuka, Ribuan Wisatawan Padati Berastagi di Bawah Pengamanan Ketat

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:06 WIB

Siswi SD Asal Labuhanbatu Peraih Emas ASMC 2026 Terima Beasiswa dari Bobby Nasution

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:10 WIB

Bobby Nasution Dukung Sumut Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Voli Putri U20 Asia 2027

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:06 WIB

Yayasan DWP Sumut dan FISIPOL USU Jalin Kemitraan, Perkuat Mutu Pendidikan di Sekolah Binaan

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:45 WIB

Perkuat Kemitraan, PJS Sambangi Kantor ASDP Merak dan Serahkan Penghargaan atas Dukungan Munas III

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:11 WIB

Pemprov Sumut Targetkan Festival Bunga dan Buah Karo Naik Kelas Jadi Event Internasional

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:47 WIB

Pemkab Simalungun Resmikan TK Negeri Pembina Sidamanik, Perkuat SDM Unggul Sejak Usia Dini

Berita Terbaru