Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan di PT SHK Disorot LBH SBSI Siantar-Simalungun

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Senin, 16 Februari 2026 - 17:54 WIB

40576 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Dugaan Pelanggaran yang dilakukan PT SHK.

Ilustrasi Dugaan Pelanggaran yang dilakukan PT SHK.

ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR — Sengketa ketenagakerjaan kembali mencuat. Kali ini, dugaan pelanggaran normatif menyeret nama PT Suryatama Harapan Kita (SHK), perusahaan yang disebut terafiliasi dalam grup usaha PT STTC.

Pengaduan dilayangkan Godfrit Freddy Sianturi ke DPRD Kota Pematangsiantar dan Dinas Ketenagakerjaan setempat. Laporan itu mendapat perhatian dari Lembaga Bantuan Hukum Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (LBH SBSI) Cabang Siantar–Simalungun.

Ketua LBH SBSI Cabang Siantar–Simalungun, Rio Wilson Sidauruk, S.H., menilai terdapat indikasi kuat pelanggaran serius terhadap hukum ketenagakerjaan. Penilaian itu, kata dia, didasarkan pada kronologi dan dokumen yang disampaikan pekerja.

Godfrit mengaku telah mengabdi sekitar 16 tahun di lingkungan perusahaan dalam satu grup usaha. Jabatan terakhirnya tercatat sebagai PNJ S & DRP Sibolga berdasarkan Surat Keputusan PT SHK.

Selama masa kerja, ia disebut beberapa kali ditempatkan pada entitas berbeda dalam grup yang sama. Pola tersebut, menurut LBH SBSI, menunjukkan hubungan kerja berkelanjutan dalam satu kesatuan kendali usaha.

LBH SBSI menyoroti dugaan penurunan jabatan dari posisi struktural menjadi Pembantu Umum (PU), jabatan terendah di perusahaan. Penurunan itu disebut dilakukan tanpa surat keputusan tertulis, tanpa pembinaan, serta tanpa kesepakatan kedua belah pihak.

Menurut Rio, tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan Pasal 32 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, alih daya, waktu kerja dan PHK, serta prinsip mutual consent dalam hubungan industrial.

“Penurunan jabatan tidak dapat dilakukan secara lisan, apalagi dengan alasan sementara yang kemudian tidak pernah dipulihkan,” ujar Rio, Minggu (15/2/2026).

Secara normatif, perubahan substansial terhadap syarat kerja semestinya dituangkan dalam perubahan perjanjian kerja atau adendum yang disepakati kedua pihak.

Aspek lain yang dipersoalkan adalah dugaan pemotongan upah hingga hampir 50 persen selama beberapa bulan. Godfrit mengaku tidak menerima pemberitahuan tertulis, tidak pernah menyetujui pemotongan, serta tidak memperoleh rincian dasar perhitungan.

LBH SBSI menilai kondisi tersebut berpotensi melanggar Pasal 90 dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Pemotongan upah tanpa persetujuan pekerja merupakan perbuatan melawan hukum,” kata Rio.

Dalam rezim regulasi terbaru pasca-Cipta Kerja, skema pengupahan memang memberi fleksibilitas tertentu bagi pengusaha. Namun, fleksibilitas tersebut tidak menghapus kewajiban transparansi dan persetujuan atas perubahan komponen upah yang bersifat mendasar.

LBH SBSI juga mengungkap dugaan tekanan psikologis sistematis. Di antaranya, penugasan yang tidak sesuai kompetensi serta pernyataan bahwa pekerja tidak lagi memiliki jenjang karier.

Dalam praktik hukum ketenagakerjaan, pola demikian dikenal sebagai constructive dismissal, pemutusan hubungan kerja secara terselubung dengan menciptakan kondisi yang mendorong pekerja mengundurkan diri.

Meski istilah tersebut belum diatur eksplisit dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, Mahkamah Agung dalam sejumlah putusan perselisihan hubungan industrial pernah mempertimbangkan unsur tekanan dan perubahan sepihak sebagai bentuk pelanggaran hak normatif pekerja.

Persoalan lain menyangkut cedera serius yang dialami Godfrit hingga harus menjalani operasi. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, insiden itu terjadi saat ia menjalankan tugas.

Jika benar demikian, peristiwa tersebut berpotensi dikualifikasikan sebagai kecelakaan kerja sebagaimana diatur dalam regulasi jaminan sosial ketenagakerjaan dan kewajiban perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Namun, pascaoperasi, Godfrit mengaku justru mengalami mutasi lintas kota. Ia dipanggil dari Medan ke Sibolga, kemudian dipindahkan ke Padangsidimpuan, dan tiga hari berselang kembali dimutasi ke Pematangsiantar, bahkan sebelum jahitan medis dilepas.

“Dalam kondisi medis tertentu, perusahaan seharusnya mengedepankan kehati-hatian, bukan justru membebani mobilitas lintas kota,” ujar Rio.

Dari perspektif kebijakan ketenagakerjaan 2020–2026, negara melalui berbagai regulasi turunan UU Cipta Kerja menekankan produktivitas dan fleksibilitas pasar kerja. Namun, prinsip perlindungan pekerja, termasuk aspek kemanusiaan dan K3, tetap menjadi kewajiban normatif pengusaha. Fleksibilitas tidak dapat dimaknai sebagai kebebasan tanpa batas.

Godfrit menyatakan perubahan jabatan dan penghasilan tidak pernah disertai surat keputusan resmi. Ia berharap penyelesaian dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Dalam kondisi pascaoperasi, seharusnya ada pertimbangan medis dan kemanusiaan. Saya hanya berharap ada penyelesaian yang adil,” ujarnya.

LBH SBSI menyebut pengaduan ke DPRD dan Dinas Ketenagakerjaan sebagai langkah konstitusional untuk memperoleh perlindungan negara. Mereka mendesak dilakukan pemeriksaan normatif dan faktual serta mediasi yang adil.

Dalam waktu dekat, LBH SBSI berencana melayangkan surat resmi kepada manajemen PT SHK guna meminta klarifikasi tertulis.

Sementara itu, salah satu manajemen PT SHK, Edy Chen, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. (AP/Tim)

Berita Terkait

Wapres Gibran Dorong Hoki Indonesia Tembus Level Dunia
Bangun Villa Dua Lantai Tanpa PBG, Pemkab Samosir Lakukan Penertiban di Tuktuk
Proyek Oleo Food dan Biodiesel Dimulai di Sei Mangkei, Simalungun Didorong Jadi Pusat Industri
Gubernur Sumut Tetapkan Juknis SPMB 2026/2027, Kuota Jalur Afirmasi dan Prestasi Diperluas
Wabup Asahan Resmikan Rumah Tahfidz Qur’an Amaliyah, Dorong Generasi Qur’ani
Dulu Rusak Parah, Kini Mulus: Warga Titi Kuning Puji Pengaspalan Jalan Speksi Kanal
8 Truk hingga Excavator Disita, Kejati Sumsel Dalami Dugaan Korupsi Distribusi Semen
Dari Indonesia Pusaka hingga Hymne Guru, Momen Hangat Prabowo Bersama Siswa

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 21:35 WIB

Wapres Gibran Dorong Hoki Indonesia Tembus Level Dunia

Rabu, 29 April 2026 - 21:24 WIB

Bangun Villa Dua Lantai Tanpa PBG, Pemkab Samosir Lakukan Penertiban di Tuktuk

Rabu, 29 April 2026 - 21:05 WIB

Proyek Oleo Food dan Biodiesel Dimulai di Sei Mangkei, Simalungun Didorong Jadi Pusat Industri

Rabu, 29 April 2026 - 21:00 WIB

Gubernur Sumut Tetapkan Juknis SPMB 2026/2027, Kuota Jalur Afirmasi dan Prestasi Diperluas

Rabu, 29 April 2026 - 20:14 WIB

Wabup Asahan Resmikan Rumah Tahfidz Qur’an Amaliyah, Dorong Generasi Qur’ani

Rabu, 29 April 2026 - 17:45 WIB

8 Truk hingga Excavator Disita, Kejati Sumsel Dalami Dugaan Korupsi Distribusi Semen

Rabu, 29 April 2026 - 17:41 WIB

Dari Indonesia Pusaka hingga Hymne Guru, Momen Hangat Prabowo Bersama Siswa

Rabu, 29 April 2026 - 17:40 WIB

Pesan Prabowo ke Siswa: Waspadai AI dan Perkuat Karakter untuk Masa Depan Indonesia

Berita Terbaru

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menerima jajaran pengurus Federasi Hoki Indonesia di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu, 29 April 2026.

NASIONAL

Wapres Gibran Dorong Hoki Indonesia Tembus Level Dunia

Rabu, 29 Apr 2026 - 21:35 WIB