ATAPKOTA.COM, SUMSEL – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan dan menahan dua tersangka perkara dugaan gratifikasi atau suap proyek pengembangan jaringan irigasi Ataran Air Lemutu pada Rabu, 18 Februari 2026. Keduanya adalah KT, anggota aktif DPRD Kabupaten Muara Enim, serta RA yang merupakan anak KT.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam siaran pers Nomor PR-10/L.6.2/Kph.2/02/2026 menyampaikan bahwa keduanya diduga menerima pemberian uang sekitar Rp1,6 miliar dari pihak pengusaha atau rekanan.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan pencairan uang muka proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim.
Perkara ini bermula dari informasi adanya aliran dana sekitar Rp 1,6 miliar yang diduga diberikan oleh rekanan proyek. Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan dugaan pembelian satu unit mobil Toyota Alphard warna putih bernomor polisi B 2451 KYR serta bukti transfer dana senilai Rp 1,6 miliar.
Status perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dalam penggeledahan, penyidik menemukan slip transfer Rp 1,6 miliar dari PT DCK kepada RA. Dana tersebut selanjutnya diduga diteruskan kepada KT. Selain itu, penyidik juga menyita satu unit Toyota Alphard putih yang terparkir di rumah KT dan diduga dibeli menggunakan dana tersebut.
Kedua tersangka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 18 Februari 2026 hingga 9 Maret 2026.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa 10 saksi yang berasal dari unsur dinas terkait, kontraktor, perbankan, dan Unit Layanan Pengadaan (ULP). Penyidikan masih berlangsung untuk mendalami peran masing-masing pihak serta aliran dana yang diduga terkait proyek tersebut. (AP/red)




































