ATAPKOTA.COM, KARO – Aktivitas permainan tembak ikan yang diduga bermuatan praktik perjudian dilaporkan masih beroperasi di Jalan Wagimin, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, pada Jumat, 20 Februari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Warga setempat menilai kegiatan tersebut berlangsung terbuka tanpa penindakan.
Seorang warga Kabanjahe, M. Ginting (37), mengatakan lokasi permainan itu telah beroperasi lebih dari dua pekan. Menurut dia, tempat tersebut berjarak sekitar 1,5 kilometer dari Markas Polres Tanah Karo.
“Sudah lebih dua pekan beroperasi. Lokasinya tidak jauh dari Polres,” ujar Ginting.
Ia menilai aparat penegak hukum perlu segera menertibkan aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut. Menurutnya, selain bertentangan dengan norma hukum, praktik perjudian berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kalau dibiarkan, bisa berdampak pada meningkatnya tindak kriminal dan mengganggu ketenangan warga sekitar,” katanya.
Sejumlah warga juga mengeluhkan kebisingan mesin permainan yang dinilai mengganggu aktivitas masyarakat di lingkungan sekitar.
Terkait laporan tersebut, Kepala Seksi Humas Polres Tanah Karo, AKP Pedoman Maha, menyatakan pihaknya telah meneruskan informasi itu kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) untuk ditindaklanjuti.
“Informasinya sudah kami teruskan ke Reskrim,” ujarnya saat dikonfirmasi tim media melalui pesan singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai langkah penindakan yang akan dilakukan aparat kepolisian.(NG/tim/red)


































