ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Seorang warga Kota Pematangsiantar, Peris Sitompul, menyampaikan keberatan atas pengembalian dana kursus bahasa Jerman yang tidak sepenuhnya diterimanya. Program tersebut ditawarkan oleh pengelola Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) bernama LPK Nebo yang beralamat di Jalan Melanton Siregar, Gang Cemara Ujung, Nomor 46, Pematangsiantar.
Kepada wartawan Atapkota, Peris menuturkan bahwa pada awal tahun 2025 anaknya, Obet Sitompul, mengikuti kursus bahasa Jerman dengan rencana persiapan kerja ke Jerman. Ia mengaku diminta membayar total Rp 38 juta, terdiri atas biaya kursus Rp 1 juta per bulan dan biaya keberangkatan Rp 30 juta.
Peris menyatakan telah menyerahkan Rp 8 juta pada Januari 2025 dan mentransfer Rp 20 juta pada 25 Mei 2025. Namun pada Agustus 2025, anaknya mengundurkan diri dari program tersebut karena alasan pribadi.
“Karena tidak lanjut, saya minta uang dikembalikan,” ujar Peris.
Menurut pengakuannya, pada Desember 2025 pihak pengelola mengembalikan Rp 10 juta. Adapun sisa Rp 10 juta, disebutkan telah diperhitungkan sebagai biaya operasional selama masa pelatihan.
Pada 19 Februari 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, wartawan Atapkota bersama Peris mendatangi kediaman pengelola LPK. Yang bersangkutan menyatakan bahwa mekanisme pengembalian dana telah sesuai dengan prosedur internal lembaganya.
“Ini bisnis saya. Itu prosedurnya,” ujarnya.
Terkait legalitas lembaga, pengelola menyebut izin operasional telah lengkap. Namun saat diminta menunjukkan dokumen pendukung di lokasi, ia menyampaikan bahwa dokumen tidak tersedia saat itu.
Wartawan kemudian meninjau alamat LPK sebagaimana tercantum. Di lokasi terlihat papan nama bertuliskan “LPK Nebo – Kerja dan Belajar di Jerman dan Eropa”. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh dokumen resmi yang dapat diverifikasi secara langsung di tempat mengenai izin operasional lembaga tersebut. (Trikut Simatupang/red)


































