FKUB dan Majelis Agama Dukung Edaran Wali Kota soal Penataan Daging Non-Halal, Ini Catatannya

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:17 WIB

40178 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pertemuan dengan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, di Balai Kota Medan, pada Selasa, 24 Februari 2026.

Pertemuan dengan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, di Balai Kota Medan, pada Selasa, 24 Februari 2026.

ATAPKOTA.COM, MEDAN – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Medan bersama sejumlah majelis agama menyatakan dukungan terhadap Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500.7.1/1540 tertanggal 13 Februari 2026 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Kota Medan.

Dukungan itu disampaikan dalam pertemuan dengan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, di Balai Kota Medan, pada Selasa, 24 Februari 2026.

Pertemuan tersebut dihadiri Anggota DPRD Kota Medan Afif Abdillah, Ketua FKUB Kota Medan H. Muhammad Yasir Tanjung, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan H. Hasan Matsum, Sekretaris Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi) Ridwan, S.T., Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Medan Dr. Subhen Thiren, M.Sos., Ketua Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia Daerah (PGI-D) Kota Medan Pdt. Obet Ginting, S.Th., M.A., Ketua Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (MATAKIN) Kota Medan Js. Alwin Angkasa, serta perwakilan Komisi HAK Keuskupan Agung Medan P. Moses Elias, S.

Penataan, Bukan Pelarangan

Ketua FKUB Kota Medan, Muhammad Yasir Tanjung, membacakan Surat Pernyataan Bersama yang ditandatangani pengurus FKUB dan perwakilan majelis agama. Ia menegaskan surat edaran tersebut bertujuan menata lokasi dan pengelolaan limbah, bukan melarang aktivitas perdagangan daging non-halal.

“FKUB bersama tokoh agama mengajak masyarakat menjaga suasana damai dan tidak mudah terprovokasi isu-isu yang berpotensi mengganggu kerukunan,” ujarnya.

Menurutnya, dukungan diberikan dalam kerangka menjaga stabilitas sosial Kota Medan sebagai daerah majemuk.

Sikap Wali Kota

Rico menyampaikan apresiasi atas dukungan tersebut. Ia menegaskan pemerintah kota tidak melarang perdagangan, melainkan mengatur aspek lokasi dan pengelolaan limbah.

“Perdagangan tetap diperbolehkan. Pemerintah hanya ingin menata agar kota lebih bersih dan tertib,” ujarnya.

Rico juga menyatakan kebijakan itu tidak dilandasi motif diskriminatif terhadap kelompok agama tertentu. Pemerintah kota, kata dia, siap memfasilitasi solusi teknis termasuk penyediaan lokasi apabila diperlukan.

Dimensi Administratif dan Potensi Tafsir

Secara hukum administrasi, kepala daerah berwenang menerbitkan surat edaran sebagai instrumen kebijakan internal dan pembinaan teknis. Namun surat edaran bukan peraturan perundang-undangan setingkat peraturan daerah atau peraturan wali kota, sehingga daya ikatnya bersifat administratif.

Dalam konteks otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penataan lokasi usaha dan pengelolaan limbah termasuk kewenangan pemerintah daerah. Meski demikian, kebijakan yang bersinggungan dengan praktik konsumsi dan identitas keagamaan memerlukan kehati-hatian agar tetap sejalan dengan prinsip non-diskriminasi dan perlindungan hak berusaha sebagaimana dijamin konstitusi.

Sejumlah pertanyaan teknis mengemuka di ruang publik: apakah penataan berlaku setara bagi seluruh jenis usaha dengan komoditas sensitif, bagaimana mekanisme pengawasan dan sanksi, serta apakah tersedia lokasi alternatif yang layak secara ekonomi bagi pedagang terdampak.

Tantangan Implementasi

Dukungan formal FKUB dan majelis agama memperkuat legitimasi sosial kebijakan tersebut. Namun penerimaan di tingkat pelaku usaha masih bergantung pada implementasi di lapangan.

Penataan ruang kota kerap bersinggungan dengan realitas ekonomi pedagang kecil. Relokasi atau pembatasan lokasi berpotensi memengaruhi omzet apabila tidak disertai solusi transisi yang memadai. Di sisi lain, pengelolaan limbah dan kebersihan kota merupakan kebutuhan tata kelola perkotaan modern.

Keseimbangan antara ketertiban ruang publik dan keberlangsungan usaha menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini.

Rico menyatakan pemerintah kota membuka ruang dialog lanjutan. Dalam masyarakat majemuk seperti Medan, kebijakan publik tidak cukup sah secara administratif, tetapi juga harus diterima secara sosial melalui komunikasi yang transparan dan partisipatif.

Implementasi di lapangan akan menentukan apakah surat edaran ini menjadi model penataan berbasis harmoni atau memerlukan penyesuaian teknis lebih lanjut. (Mery/red)

Berita Terkait

Mendagri Serahkan Penghargaan ke Bupati Asahan di Musrenbang Sumut 2027
Bupati Simalungun Terima Penghargaan Kemendagri di Musrenbang Sumut 2027
Curas di Siantar Martoba Terungkap, Pelaku Ditangkap di Depan Suzuya Merdeka Mall
Kasus Narkoba Terungkap di Batu Bara, Polisi Amankan 21 Gram Sabu dari Warga
Wapres Tinjau Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Infrastruktur Hampir Rampung dan Siap Difungsikan
Tinjau RSUD Raja Ampat, Wapres Soroti Kekurangan Alat Kesehatan di Destinasi Wisata Dunia
Gibran Angkat Bicara soal JK, Sebut “Idola” dan Tegaskan Sikap Hormat di Tengah Dinamika Politik
Pastikan Tepat Sasaran, Wapres Gibran Tinjau Program MBG di Raja Ampat

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 21:48 WIB

Mendagri Serahkan Penghargaan ke Bupati Asahan di Musrenbang Sumut 2027

Rabu, 22 April 2026 - 21:45 WIB

Bupati Simalungun Terima Penghargaan Kemendagri di Musrenbang Sumut 2027

Rabu, 22 April 2026 - 20:10 WIB

Curas di Siantar Martoba Terungkap, Pelaku Ditangkap di Depan Suzuya Merdeka Mall

Rabu, 22 April 2026 - 20:05 WIB

Kasus Narkoba Terungkap di Batu Bara, Polisi Amankan 21 Gram Sabu dari Warga

Rabu, 22 April 2026 - 20:02 WIB

Wapres Tinjau Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Infrastruktur Hampir Rampung dan Siap Difungsikan

Rabu, 22 April 2026 - 19:25 WIB

Gibran Angkat Bicara soal JK, Sebut “Idola” dan Tegaskan Sikap Hormat di Tengah Dinamika Politik

Rabu, 22 April 2026 - 19:25 WIB

Pastikan Tepat Sasaran, Wapres Gibran Tinjau Program MBG di Raja Ampat

Rabu, 22 April 2026 - 19:20 WIB

Momen Hangat di Raja Ampat: Wapres Gibran Disambut Tari Gale-Gale dan Ritual Adat

Berita Terbaru