FKUB dan Majelis Agama Dukung Edaran Wali Kota soal Penataan Daging Non-Halal, Ini Catatannya

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:17 WIB

40258 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pertemuan dengan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, di Balai Kota Medan, pada Selasa, 24 Februari 2026.

Pertemuan dengan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, di Balai Kota Medan, pada Selasa, 24 Februari 2026.

ATAPKOTA.COM, MEDAN – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Medan bersama sejumlah majelis agama menyatakan dukungan terhadap Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500.7.1/1540 tertanggal 13 Februari 2026 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Kota Medan.

Dukungan itu disampaikan dalam pertemuan dengan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, di Balai Kota Medan, pada Selasa, 24 Februari 2026.

Pertemuan tersebut dihadiri Anggota DPRD Kota Medan Afif Abdillah, Ketua FKUB Kota Medan H. Muhammad Yasir Tanjung, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan H. Hasan Matsum, Sekretaris Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi) Ridwan, S.T., Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Medan Dr. Subhen Thiren, M.Sos., Ketua Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia Daerah (PGI-D) Kota Medan Pdt. Obet Ginting, S.Th., M.A., Ketua Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (MATAKIN) Kota Medan Js. Alwin Angkasa, serta perwakilan Komisi HAK Keuskupan Agung Medan P. Moses Elias, S.

Penataan, Bukan Pelarangan

Ketua FKUB Kota Medan, Muhammad Yasir Tanjung, membacakan Surat Pernyataan Bersama yang ditandatangani pengurus FKUB dan perwakilan majelis agama. Ia menegaskan surat edaran tersebut bertujuan menata lokasi dan pengelolaan limbah, bukan melarang aktivitas perdagangan daging non-halal.

“FKUB bersama tokoh agama mengajak masyarakat menjaga suasana damai dan tidak mudah terprovokasi isu-isu yang berpotensi mengganggu kerukunan,” ujarnya.

Menurutnya, dukungan diberikan dalam kerangka menjaga stabilitas sosial Kota Medan sebagai daerah majemuk.

Sikap Wali Kota

Rico menyampaikan apresiasi atas dukungan tersebut. Ia menegaskan pemerintah kota tidak melarang perdagangan, melainkan mengatur aspek lokasi dan pengelolaan limbah.

“Perdagangan tetap diperbolehkan. Pemerintah hanya ingin menata agar kota lebih bersih dan tertib,” ujarnya.

Rico juga menyatakan kebijakan itu tidak dilandasi motif diskriminatif terhadap kelompok agama tertentu. Pemerintah kota, kata dia, siap memfasilitasi solusi teknis termasuk penyediaan lokasi apabila diperlukan.

Dimensi Administratif dan Potensi Tafsir

Secara hukum administrasi, kepala daerah berwenang menerbitkan surat edaran sebagai instrumen kebijakan internal dan pembinaan teknis. Namun surat edaran bukan peraturan perundang-undangan setingkat peraturan daerah atau peraturan wali kota, sehingga daya ikatnya bersifat administratif.

Dalam konteks otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penataan lokasi usaha dan pengelolaan limbah termasuk kewenangan pemerintah daerah. Meski demikian, kebijakan yang bersinggungan dengan praktik konsumsi dan identitas keagamaan memerlukan kehati-hatian agar tetap sejalan dengan prinsip non-diskriminasi dan perlindungan hak berusaha sebagaimana dijamin konstitusi.

Sejumlah pertanyaan teknis mengemuka di ruang publik: apakah penataan berlaku setara bagi seluruh jenis usaha dengan komoditas sensitif, bagaimana mekanisme pengawasan dan sanksi, serta apakah tersedia lokasi alternatif yang layak secara ekonomi bagi pedagang terdampak.

Tantangan Implementasi

Dukungan formal FKUB dan majelis agama memperkuat legitimasi sosial kebijakan tersebut. Namun penerimaan di tingkat pelaku usaha masih bergantung pada implementasi di lapangan.

Penataan ruang kota kerap bersinggungan dengan realitas ekonomi pedagang kecil. Relokasi atau pembatasan lokasi berpotensi memengaruhi omzet apabila tidak disertai solusi transisi yang memadai. Di sisi lain, pengelolaan limbah dan kebersihan kota merupakan kebutuhan tata kelola perkotaan modern.

Keseimbangan antara ketertiban ruang publik dan keberlangsungan usaha menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini.

Rico menyatakan pemerintah kota membuka ruang dialog lanjutan. Dalam masyarakat majemuk seperti Medan, kebijakan publik tidak cukup sah secara administratif, tetapi juga harus diterima secara sosial melalui komunikasi yang transparan dan partisipatif.

Implementasi di lapangan akan menentukan apakah surat edaran ini menjadi model penataan berbasis harmoni atau memerlukan penyesuaian teknis lebih lanjut. (Mery/red)

Berita Terkait

Diduga Langgar Kode Etik, ASN Pemko Medan Jalani Pemeriksaan Inspektorat
Bupati Samosir Serahkan 4 Ton Benih Bawang Putih, Dorong Swasembada Pangan Nasional
Polisi Sita Diduga 5 Kilogram Ganja dan Dalami Jaringan Pemasok
Polsek Binjai Kembali Grebek Barak Narkoba di Tandem Hilir, Tiga Bong Sabu Diamankan
Polres Simalungun Raih Dua Penghargaan Kapolri Sekaligus, Sabet Predikat Pelayanan Prima dan WBK
DPP PJS Tolak Keras Stigmatisasi “Londo Ireng”, Desak Presiden Prabowo Cabut Pernyataan dan Minta Maaf
Pemkab Asahan Gelar Aksi Bergizi di Sekolah, Fokus Cegah Anemia dan Percepatan Penurunan Stunting Remaja
Dugaan Penggelapan Mobil Mewah Senilai 1,5 Miliar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:06 WIB

Diduga Langgar Kode Etik, ASN Pemko Medan Jalani Pemeriksaan Inspektorat

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:57 WIB

Bupati Samosir Serahkan 4 Ton Benih Bawang Putih, Dorong Swasembada Pangan Nasional

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:38 WIB

Polisi Sita Diduga 5 Kilogram Ganja dan Dalami Jaringan Pemasok

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:35 WIB

Polsek Binjai Kembali Grebek Barak Narkoba di Tandem Hilir, Tiga Bong Sabu Diamankan

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:05 WIB

Polres Simalungun Raih Dua Penghargaan Kapolri Sekaligus, Sabet Predikat Pelayanan Prima dan WBK

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:35 WIB

Pemkab Asahan Gelar Aksi Bergizi di Sekolah, Fokus Cegah Anemia dan Percepatan Penurunan Stunting Remaja

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:22 WIB

Dugaan Penggelapan Mobil Mewah Senilai 1,5 Miliar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:22 WIB

Bobby Nasution Apresiasi CKG Mitra Gojek, Dorong Penguatan Jaminan Kesehatan bagi Pekerja Transportasi Daring

Berita Terbaru

Dugaan peredaran 5 kilogram ganja di Batang Angkola. Dua orang diamankan.

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Sita Diduga 5 Kilogram Ganja dan Dalami Jaringan Pemasok

Selasa, 28 Jul 2026 - 21:38 WIB