FKUB dan Majelis Agama Dukung Edaran Wali Kota soal Penataan Daging Non-Halal, Ini Catatannya

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:17 WIB

40271 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pertemuan dengan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, di Balai Kota Medan, pada Selasa, 24 Februari 2026.

Pertemuan dengan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, di Balai Kota Medan, pada Selasa, 24 Februari 2026.

ATAPKOTA.COM, MEDAN – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Medan bersama sejumlah majelis agama menyatakan dukungan terhadap Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500.7.1/1540 tertanggal 13 Februari 2026 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Kota Medan.

Dukungan itu disampaikan dalam pertemuan dengan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, di Balai Kota Medan, pada Selasa, 24 Februari 2026.

Pertemuan tersebut dihadiri Anggota DPRD Kota Medan Afif Abdillah, Ketua FKUB Kota Medan H. Muhammad Yasir Tanjung, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan H. Hasan Matsum, Sekretaris Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi) Ridwan, S.T., Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Medan Dr. Subhen Thiren, M.Sos., Ketua Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia Daerah (PGI-D) Kota Medan Pdt. Obet Ginting, S.Th., M.A., Ketua Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (MATAKIN) Kota Medan Js. Alwin Angkasa, serta perwakilan Komisi HAK Keuskupan Agung Medan P. Moses Elias, S.

Penataan, Bukan Pelarangan

Ketua FKUB Kota Medan, Muhammad Yasir Tanjung, membacakan Surat Pernyataan Bersama yang ditandatangani pengurus FKUB dan perwakilan majelis agama. Ia menegaskan surat edaran tersebut bertujuan menata lokasi dan pengelolaan limbah, bukan melarang aktivitas perdagangan daging non-halal.

“FKUB bersama tokoh agama mengajak masyarakat menjaga suasana damai dan tidak mudah terprovokasi isu-isu yang berpotensi mengganggu kerukunan,” ujarnya.

Menurutnya, dukungan diberikan dalam kerangka menjaga stabilitas sosial Kota Medan sebagai daerah majemuk.

Sikap Wali Kota

Rico menyampaikan apresiasi atas dukungan tersebut. Ia menegaskan pemerintah kota tidak melarang perdagangan, melainkan mengatur aspek lokasi dan pengelolaan limbah.

“Perdagangan tetap diperbolehkan. Pemerintah hanya ingin menata agar kota lebih bersih dan tertib,” ujarnya.

Rico juga menyatakan kebijakan itu tidak dilandasi motif diskriminatif terhadap kelompok agama tertentu. Pemerintah kota, kata dia, siap memfasilitasi solusi teknis termasuk penyediaan lokasi apabila diperlukan.

Dimensi Administratif dan Potensi Tafsir

Secara hukum administrasi, kepala daerah berwenang menerbitkan surat edaran sebagai instrumen kebijakan internal dan pembinaan teknis. Namun surat edaran bukan peraturan perundang-undangan setingkat peraturan daerah atau peraturan wali kota, sehingga daya ikatnya bersifat administratif.

Dalam konteks otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penataan lokasi usaha dan pengelolaan limbah termasuk kewenangan pemerintah daerah. Meski demikian, kebijakan yang bersinggungan dengan praktik konsumsi dan identitas keagamaan memerlukan kehati-hatian agar tetap sejalan dengan prinsip non-diskriminasi dan perlindungan hak berusaha sebagaimana dijamin konstitusi.

Sejumlah pertanyaan teknis mengemuka di ruang publik: apakah penataan berlaku setara bagi seluruh jenis usaha dengan komoditas sensitif, bagaimana mekanisme pengawasan dan sanksi, serta apakah tersedia lokasi alternatif yang layak secara ekonomi bagi pedagang terdampak.

Tantangan Implementasi

Dukungan formal FKUB dan majelis agama memperkuat legitimasi sosial kebijakan tersebut. Namun penerimaan di tingkat pelaku usaha masih bergantung pada implementasi di lapangan.

Penataan ruang kota kerap bersinggungan dengan realitas ekonomi pedagang kecil. Relokasi atau pembatasan lokasi berpotensi memengaruhi omzet apabila tidak disertai solusi transisi yang memadai. Di sisi lain, pengelolaan limbah dan kebersihan kota merupakan kebutuhan tata kelola perkotaan modern.

Keseimbangan antara ketertiban ruang publik dan keberlangsungan usaha menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini.

Rico menyatakan pemerintah kota membuka ruang dialog lanjutan. Dalam masyarakat majemuk seperti Medan, kebijakan publik tidak cukup sah secara administratif, tetapi juga harus diterima secara sosial melalui komunikasi yang transparan dan partisipatif.

Implementasi di lapangan akan menentukan apakah surat edaran ini menjadi model penataan berbasis harmoni atau memerlukan penyesuaian teknis lebih lanjut. (Mery/red)

Berita Terkait

Wali Kota Medan Tegaskan Peran Suami Kunci Keberhasilan Ibu Berikan ASI Eksklusif
Pesta Olob-Olob GKPS Medan Barat Diisi Beragam Kegiatan Sosial, Pj Sekdaprov Sumut Beri Apresiasi
MTQ Nasional XXXI di Semarang, Wagub Surya Bawa Pesan Bobby Nasution untuk Kafilah Sumut
Wali Kota Wesly Silalahi Ikuti KPPD Lemhannas RI, Dalami Strategi Kepemimpinan Daerah
Jambore Posyandu XIII Asahan Resmi Dibuka, Bupati Taufik Minta Kader Perkuat Pelayanan Anak
Ketua APPI Soroti PDAM Peusada: Tiga Periode Kepemimpinan, Utang dan Pelayanan Dipertanyakan
KTT BRICS 2026 Hasilkan Deklarasi New Delhi, Prabowo Dorong Komitmen Jadi Hasil Nyata
Bawa Spirit Bandung ke KTT BRICS, Prabowo: Bersatu Kita Teguh, Terpecah Kita Runtuh

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 18:22 WIB

Wali Kota Medan Tegaskan Peran Suami Kunci Keberhasilan Ibu Berikan ASI Eksklusif

Minggu, 13 September 2026 - 18:14 WIB

Pesta Olob-Olob GKPS Medan Barat Diisi Beragam Kegiatan Sosial, Pj Sekdaprov Sumut Beri Apresiasi

Minggu, 13 September 2026 - 17:56 WIB

MTQ Nasional XXXI di Semarang, Wagub Surya Bawa Pesan Bobby Nasution untuk Kafilah Sumut

Minggu, 13 September 2026 - 16:15 WIB

Wali Kota Wesly Silalahi Ikuti KPPD Lemhannas RI, Dalami Strategi Kepemimpinan Daerah

Minggu, 13 September 2026 - 15:21 WIB

Jambore Posyandu XIII Asahan Resmi Dibuka, Bupati Taufik Minta Kader Perkuat Pelayanan Anak

Minggu, 13 September 2026 - 15:00 WIB

KTT BRICS 2026 Hasilkan Deklarasi New Delhi, Prabowo Dorong Komitmen Jadi Hasil Nyata

Minggu, 13 September 2026 - 13:49 WIB

Bawa Spirit Bandung ke KTT BRICS, Prabowo: Bersatu Kita Teguh, Terpecah Kita Runtuh

Minggu, 13 September 2026 - 12:53 WIB

Momen Akrab Prabowo Bersama Modi, Putin, dan Xi Jelang Pembukaan KTT BRICS

Berita Terbaru