ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di Jalan Medan Km 5, Nomor 29, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, menunjukkan sikap tertutup terhadap upaya konfirmasi wartawan pada Rabu, 25 Februari 2026. Padahal, lembaga ini diketahui memasok makanan bagi pelajar sekolah negeri.
Saat wartawan AtapKota.com mendatangi lokasi untuk meminta klarifikasi terkait mekanisme distribusi dan penggunaan anggaran pemenuhan gizi, diduga Pemilik SPPG menolak memberikan keterangan. Dari balik celah pagar besi, ia menjawab dengan suara lantang, “Gak ada konfirmasi… gak ada konfirmasi,” sebelum meninggalkan lokasi.
Ketika wartawan hendak pergi, gerbang sempat terbuka. Seorang penjaga kemudian keluar dan menyampaikan, “Hanya orang pemerintahan yang dapat masuk ke dalam. Bapak bukan orang pemerintahan.”
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan serius: sejak kapan akses informasi publik dibatasi hanya untuk kalangan tertentu?
SPPG yang beroperasi di Jalan Medan Km 5 diketahui menjadi pemasok kebutuhan makanan bagi SMP Negeri 14 Pematangsiantar serta SD Negeri 121313 Pematangsiantar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, alokasi dana pemenuhan gizi disebut sebesar Rp 15.000 per siswa per hari dan didistribusikan setiap tiga hari sekali. Dengan skema tersebut, setiap siswa menerima akumulasi anggaran Rp 45.000 per tiga hari.
Namun, selama bulan puasa, salah satu orangtua siswa SD menuturkan jika anaknya hanya menerima MBG hanya sekali dan menunjukkan MBG yang diterima oleh anaknya kepada wartawan. Rabu, (25/2).
Tanpa keterbukaan rincian kontrak, standar menu, serta mekanisme pengawasan kualitas, publik sulit menilai apakah anggaran tersebut telah digunakan secara efektif dan sesuai standar gizi pemerintah.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, setiap badan publik atau pihak yang mengelola dana yang bersumber dari APBN/APBD wajib menyediakan akses informasi kepada masyarakat, kecuali yang secara tegas dikecualikan.
Jika SPPG mengelola dana yang berasal dari anggaran pendidikan atau program gizi pemerintah, maka pengelolaannya masuk dalam ruang pengawasan publik.
Lebih jauh, tindakan menghalangi kerja jurnalistik berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.
Pasal 18 ayat (1) UU Pers menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Kerja jurnalistik bukan ancaman. Ia adalah mekanisme kontrol sosial dalam negara demokrasi.
Dalam lanskap kebijakan 2026, pengawasan terhadap program pemenuhan gizi nasional semakin diperketat melalui digitalisasi pelaporan dan audit berbasis risiko. Setiap penyedia yang bekerja sama dengan institusi pendidikan negeri wajib membuka data penggunaan anggaran secara akuntabel.
Jika benar hanya “orang pemerintahan” yang boleh masuk, maka prinsip akuntabilitas publik dipersempit secara sepihak. Padahal, dana yang digunakan, jika bersumber dari APBN atau APBD, adalah uang rakyat.
Dalam tata kelola modern, transparansi bukan sekadar etika administratif. Ia adalah kewajiban hukum.
Ketiadaan akses informasi dan penolakan konfirmasi bukan hanya mencederai prinsip keterbukaan, tetapi juga berpotensi mengabaikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi sebagaimana dijamin undang-undang.
Publik kini menunggu: apakah ada klarifikasi resmi dari pengelola SPPG? Ataukah ruang sunyi ini akan tetap tertutup dari pengawasan?. (Valtin S)




































