Usut Dugaan Korupsi Distribusi Semen, Kejati Sumsel Geledah Rumah Dirut PT KMM dan Kantor Jamkrindo

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Rabu, 25 Februari 2026 - 20:33 WIB

40190 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Sumsel menggeledah rumah Dirut PT KMM

Kejati Sumsel menggeledah rumah Dirut PT KMM

ATAPKOTA.COM, SUMATERA SELATAN  – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menggeledah dua lokasi di Palembang dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pendistribusian semen di wilayah Sumatera Selatan periode 2018–2022. Penggeledahan berlangsung pada Rabu (25/2/2026) berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel tertanggal 20 Februari 2026 serta penetapan dari Pengadilan Negeri Palembang tertanggal 23 Februari 2026.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penyidik menyasar dua titik. Lokasi pertama adalah rumah tersangka berinisial DJ, Direktur Utama PT KMM, di kawasan Komplek Mustika Perdana, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar. Lokasi kedua adalah Kantor Cabang PT Jamkrindo Cabang Palembang di Jalan Kapten A. Rivai, 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara dugaan korupsi distribusi semen oleh PT KMM di wilayah Provinsi Sumatera Selatan pada 2018–2022.

Penyidik belum memerinci jenis dan jumlah dokumen yang disita. Namun, langkah penggeledahan ini menunjukkan proses penyidikan masih terus berkembang untuk menelusuri aliran dokumen dan tanggung jawab hukum para pihak yang terlibat.

Kejati Sumsel memastikan kegiatan penggeledahan berlangsung aman dan kondusif. Hingga kini, penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Sesuai asas praduga tak bersalah, tersangka tetap memiliki hak hukum sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (AK1/red)

Berita Terkait

Pengurus Mantan Pemain PSMS Resmi Dikukuhkan
Subadria Nuka Ingatkan Pelaku Ekonomi Kreatif Pahami Batas Hukum di Era Digital
Semarak HUT Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Hadirkan Layanan Sosial Gratis untuk Ribuan Warga di CFD Medan
Hadiri Milad ke-109 Aisyiyah, Rico Waas Puji Kemandirian Organisasi Perempuan Muhammadiyah di Medan
Polda Sumut Sukses Amankan Final ASEAN U-19 Boys’ Bank Sumut Championship 2026, Ribuan Penonton Pulang Aman
Polda Sumut Sulap Car Free Day Jadi Pesta Rakyat HUT Bhayangkara ke-80, Ribuan Warga Padati Lapangan Merdeka
Dr. H. Asfifuddin Terpilih Aklamasi Pimpin KUPI 2026–2030, Siap Wujudkan Program Nyata untuk Masyarakat
Trail of The Kings UTMB 2026 Sukses Digelar, Sumut Tegaskan Danau Toba sebagai Destinasi Sport Tourism Dunia

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:43 WIB

Pengurus Mantan Pemain PSMS Resmi Dikukuhkan

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:49 WIB

Subadria Nuka Ingatkan Pelaku Ekonomi Kreatif Pahami Batas Hukum di Era Digital

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:37 WIB

Semarak HUT Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Hadirkan Layanan Sosial Gratis untuk Ribuan Warga di CFD Medan

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:39 WIB

Hadiri Milad ke-109 Aisyiyah, Rico Waas Puji Kemandirian Organisasi Perempuan Muhammadiyah di Medan

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:24 WIB

Polda Sumut Sukses Amankan Final ASEAN U-19 Boys’ Bank Sumut Championship 2026, Ribuan Penonton Pulang Aman

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:20 WIB

Dr. H. Asfifuddin Terpilih Aklamasi Pimpin KUPI 2026–2030, Siap Wujudkan Program Nyata untuk Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:09 WIB

Trail of The Kings UTMB 2026 Sukses Digelar, Sumut Tegaskan Danau Toba sebagai Destinasi Sport Tourism Dunia

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:35 WIB

Trail of The Kings UTMB 2026 Berakhir, Bupati Samosir Serahkan Hadiah kepada Para Juara dari 34 Negara

Berita Terbaru

Rico Waas mendorong kebangkitan sepak bola Medan saat pengukuhan Pengurus Mantan Pemain PSMS serta mendukung kompetisi antarklub kembali digelar.

MEDAN

Pengurus Mantan Pemain PSMS Resmi Dikukuhkan

Minggu, 14 Jun 2026 - 20:43 WIB