ATAPKOTA.COM, SUMATERA SELATAN – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menggeledah dua lokasi di Palembang dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pendistribusian semen di wilayah Sumatera Selatan periode 2018–2022. Penggeledahan berlangsung pada Rabu (25/2/2026) berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel tertanggal 20 Februari 2026 serta penetapan dari Pengadilan Negeri Palembang tertanggal 23 Februari 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penyidik menyasar dua titik. Lokasi pertama adalah rumah tersangka berinisial DJ, Direktur Utama PT KMM, di kawasan Komplek Mustika Perdana, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar. Lokasi kedua adalah Kantor Cabang PT Jamkrindo Cabang Palembang di Jalan Kapten A. Rivai, 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara dugaan korupsi distribusi semen oleh PT KMM di wilayah Provinsi Sumatera Selatan pada 2018–2022.
Penyidik belum memerinci jenis dan jumlah dokumen yang disita. Namun, langkah penggeledahan ini menunjukkan proses penyidikan masih terus berkembang untuk menelusuri aliran dokumen dan tanggung jawab hukum para pihak yang terlibat.
Kejati Sumsel memastikan kegiatan penggeledahan berlangsung aman dan kondusif. Hingga kini, penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Sesuai asas praduga tak bersalah, tersangka tetap memiliki hak hukum sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (AK1/red)




































