Pansus DPRD Pematangsiantar Rekomendasikan Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Dilaporkan ke Kejagung

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Kamis, 26 Februari 2026 - 15:11 WIB

40668 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pematangsiantar merekomendasikan dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar dilaporkan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna-I Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Ruang Harungguan DPRD Kota Pematangsiantar, Kamis (26/2/2026).

Rapat paripurna dinyatakan kuorum setelah 25 dari total 30 anggota dewan menandatangani daftar hadir. Sidang dipimpin Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga, didampingi Wakil Ketua Ir. Daud Simanjuntak, MM dan Frengki Saragih, ST.

Agenda utama rapat adalah penyampaian laporan dan rekomendasi Pansus terkait dugaan penyimpangan prosedur administrasi serta dugaan mark up dalam pembelian aset eks Rumah Singgah Covid-19 oleh Pemko Pematangsiantar.

Ketua Pansus, Tongam Pangaribuan, menyampaikan bahwa objek yang dibeli berlokasi di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Sitalasari, Kota Pematangsiantar.

Nilai transaksi pembelian aset tersebut mencapai Rp 14.530.069.000 atau lebih dari Rp 14,5 miliar.

“Berdasarkan hasil temuan dan kesimpulan, Pansus merekomendasikan kepada pimpinan DPRD untuk menyampaikan hasil ini kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar ditindaklanjuti secara hukum,” ujar Tongam dalam rapat paripurna.

Pansus menilai harga pembelian tanah dan bangunan tersebut tidak wajar dan diduga melampaui harga pasar maupun Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di lokasi tersebut.

Selain itu, Pansus juga menyoroti peran Kantor Jasa Penilai Publik DAZ dan Rekan yang dinilai tidak profesional dan diduga melakukan mark up dalam proses penilaian aset.

Pansus juga menemukan status lahan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), bukan Sertifikat Hak Milik (SHM). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, HGB merupakan hak untuk menggunakan dan mendirikan bangunan di atas tanah negara dalam jangka waktu tertentu, bukan kepemilikan penuh atas tanah.

Selain status lahan, Pansus juga mengacu pada Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 9 Tahun 2025 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Pematangsiantar Tahun 2024–2044. Dalam regulasi tersebut, sebagian lokasi eks Rumah Singgah Covid-19 disebut masuk dalam kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS).

Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan dugaan kerugian negara karena aset yang dibeli berada di kawasan dengan keterbatasan pemanfaatan.

Pansus juga mengungkap adanya dugaan bahwa nilai pembelian ditentukan oleh pihak Pemko dan kemudian disetujui oleh KJPP. Dewan Pimpinan Nasional Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) disebut akan memanggil pihak KJPP untuk dimintai klarifikasi.

Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga menyampaikan bahwa penyampaian rekomendasi kepada Kejaksaan Agung akan mengikuti mekanisme kelembagaan dan mempertimbangkan pandangan akhir fraksi dalam rapat paripurna lanjutan.

Rapat lanjutan tersebut dijadwalkan berlangsung pada hari yang sama setelah penyampaian laporan dan rekomendasi Pansus.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Kota Pematangsiantar maupun KJPP DAZ dan Rekan terkait rekomendasi Pansus tersebut. (Larsen Simatupang/red)

Berita Terkait

Pengurus Mantan Pemain PSMS Resmi Dikukuhkan
Subadria Nuka Ingatkan Pelaku Ekonomi Kreatif Pahami Batas Hukum di Era Digital
Semarak HUT Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Hadirkan Layanan Sosial Gratis untuk Ribuan Warga di CFD Medan
Hadiri Milad ke-109 Aisyiyah, Rico Waas Puji Kemandirian Organisasi Perempuan Muhammadiyah di Medan
Polda Sumut Sukses Amankan Final ASEAN U-19 Boys’ Bank Sumut Championship 2026, Ribuan Penonton Pulang Aman
Polda Sumut Sulap Car Free Day Jadi Pesta Rakyat HUT Bhayangkara ke-80, Ribuan Warga Padati Lapangan Merdeka
Dr. H. Asfifuddin Terpilih Aklamasi Pimpin KUPI 2026–2030, Siap Wujudkan Program Nyata untuk Masyarakat
Trail of The Kings UTMB 2026 Sukses Digelar, Sumut Tegaskan Danau Toba sebagai Destinasi Sport Tourism Dunia

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:43 WIB

Pengurus Mantan Pemain PSMS Resmi Dikukuhkan

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:49 WIB

Subadria Nuka Ingatkan Pelaku Ekonomi Kreatif Pahami Batas Hukum di Era Digital

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:37 WIB

Semarak HUT Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Hadirkan Layanan Sosial Gratis untuk Ribuan Warga di CFD Medan

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:39 WIB

Hadiri Milad ke-109 Aisyiyah, Rico Waas Puji Kemandirian Organisasi Perempuan Muhammadiyah di Medan

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:24 WIB

Polda Sumut Sukses Amankan Final ASEAN U-19 Boys’ Bank Sumut Championship 2026, Ribuan Penonton Pulang Aman

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:20 WIB

Dr. H. Asfifuddin Terpilih Aklamasi Pimpin KUPI 2026–2030, Siap Wujudkan Program Nyata untuk Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:09 WIB

Trail of The Kings UTMB 2026 Sukses Digelar, Sumut Tegaskan Danau Toba sebagai Destinasi Sport Tourism Dunia

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:35 WIB

Trail of The Kings UTMB 2026 Berakhir, Bupati Samosir Serahkan Hadiah kepada Para Juara dari 34 Negara

Berita Terbaru

Rico Waas mendorong kebangkitan sepak bola Medan saat pengukuhan Pengurus Mantan Pemain PSMS serta mendukung kompetisi antarklub kembali digelar.

MEDAN

Pengurus Mantan Pemain PSMS Resmi Dikukuhkan

Minggu, 14 Jun 2026 - 20:43 WIB