ATAPKOTA.COM, BENGKULU – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu melakukan pengecekan lokasi tanah di Kelurahan Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu, pada 22 Februari 2026 sebagai tindak lanjut laporan dugaan pemalsuan akta autentik yang sebelumnya dilayangkan ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 264 dan Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan dan pemberian keterangan palsu dalam akta autentik. Perkara ini awalnya diterima di Bareskrim Mabes Polri, kemudian dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Bengkulu untuk penanganan lebih lanjut.
Pengecekan lokasi dilakukan penyidik bersama jajaran Kantor Pertanahan Kota Bengkulu dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Tim memverifikasi titik koordinat dan kesesuaian dokumen pertanahan dengan kondisi faktual di lapangan.
Kuasa hukum pelapor, Adv. Rizki Dini Hasanah, S.H., turut mendampingi kliennya, Meriyanti, dalam kegiatan tersebut. Ia menyatakan bahwa pengecekan lokasi menjadi bagian penting untuk menguji keabsahan dokumen yang dipersoalkan dalam laporan.
“Kami berharap proses penyelidikan berjalan profesional dan transparan, serta seluruh dokumen diuji secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya pada Jumat, 27 Februari 2026.
Hingga berita ini ditayangkan, penyidik masih mengumpulkan keterangan dan dokumen pendukung guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut. Aparat kepolisian belum menyampaikan kesimpulan resmi terkait hasil pengecekan lokasi. (DH/red)

































