ATAPKOTA.COM, BELAWAN — Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan menangkap seorang pria berinisial IA (35), yang diduga terlibat dalam kasus perusakan dan pencurian sepeda motor di wilayah Belawan, Kamis (24 April 2026).
Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di kawasan Kampung Kurnia, Kelurahan Belawan Bahari.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan, AKP Agus Purnomo, S.H., M.H., mengatakan IA diduga terkait dua peristiwa berbeda yang terjadi pada Februari dan Maret 2026.
“Terduga pelaku diduga terlibat dalam kasus perusakan rumah yang terjadi pada 27 Februari 2026 dini hari di Jalan Pulau Ambon, serta pencurian sepeda motor pada 18 Maret 2026 di Jalan Pulau Nias,” ujar Agus.
Setelah memastikan keberadaan IA, petugas melakukan penangkapan tanpa perlawanan di lokasi tersebut. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Dalam proses pengembangan, polisi menyatakan terduga pelaku sempat melakukan perlawanan yang dinilai berpotensi membahayakan.
“Petugas mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur,” kata Agus.
Setelah diamankan, IA dibawa ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan perawatan sebelum menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.
Polisi menyebut IA pernah terlibat kasus serupa sebelumnya. Namun, penyidik masih mendalami rekam jejak tersebut serta kemungkinan keterlibatan dalam perkara lain.
“Penyidikan masih berlangsung dan kami terus mengembangkan kasus ini,” ujar Agus. (AK1/red)

































