Dari Informasi Warga, Polisi Ungkap Peredaran Sabu 101 Gram di Labuhan Deli

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Jumat, 24 April 2026 - 20:40 WIB

40143 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Belawan menangkap dua terduga pengedar

Polisi Belawan menangkap dua terduga pengedar

ATAPKOTA.COM, BELAWAN — Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 101 gram di Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (20 April 2026).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial NF (25) dan S (44), yang disebut sebagai warga setempat. Keduanya ditangkap saat diduga tengah menunggu calon pembeli di atas sepeda motor.

Dari penindakan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto 101 gram, dua unit telepon seluler, satu dompet, satu sepeda motor, serta uang tunai Rp75.000.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP A.R. Riza, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

“Informasi dari warga kami tindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan,” kata Riza dalam keterangan tertulis.

Setelah melakukan pengintaian, petugas kemudian menangkap kedua terduga pelaku di lokasi yang telah dipantau sebelumnya.

“Petugas mendapati keduanya berada di lokasi dan diduga sedang menunggu pembeli. Saat itulah dilakukan penangkapan,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan awal, keduanya disebut mengakui keterlibatan dalam peredaran sabu. Meski demikian, polisi menegaskan pengakuan tersebut masih akan didalami dalam proses penyidikan.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” kata Riza.

Hingga kini, kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Polisi juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. (AK1/red)

Berita Terkait

Ibunda Jaka Malau Mohon Atensi Komisi III DPR RI, Harap Seluruh Fakta Terungkap
Bobby Nasution Minta MTQ Sumut Tak Sekadar Seremonial, Dorong Syiar Alquran Sepanjang Tahun
Pengurus Mantan Pemain PSMS Resmi Dikukuhkan
Subadria Nuka Ingatkan Pelaku Ekonomi Kreatif Pahami Batas Hukum di Era Digital
Semarak HUT Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Hadirkan Layanan Sosial Gratis untuk Ribuan Warga di CFD Medan
Hadiri Milad ke-109 Aisyiyah, Rico Waas Puji Kemandirian Organisasi Perempuan Muhammadiyah di Medan
Polda Sumut Sukses Amankan Final ASEAN U-19 Boys’ Bank Sumut Championship 2026, Ribuan Penonton Pulang Aman
Polda Sumut Sulap Car Free Day Jadi Pesta Rakyat HUT Bhayangkara ke-80, Ribuan Warga Padati Lapangan Merdeka

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 12:30 WIB

Ibunda Jaka Malau Mohon Atensi Komisi III DPR RI, Harap Seluruh Fakta Terungkap

Senin, 15 Juni 2026 - 07:34 WIB

Bobby Nasution Minta MTQ Sumut Tak Sekadar Seremonial, Dorong Syiar Alquran Sepanjang Tahun

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:43 WIB

Pengurus Mantan Pemain PSMS Resmi Dikukuhkan

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:49 WIB

Subadria Nuka Ingatkan Pelaku Ekonomi Kreatif Pahami Batas Hukum di Era Digital

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:37 WIB

Semarak HUT Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Hadirkan Layanan Sosial Gratis untuk Ribuan Warga di CFD Medan

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:24 WIB

Polda Sumut Sukses Amankan Final ASEAN U-19 Boys’ Bank Sumut Championship 2026, Ribuan Penonton Pulang Aman

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:20 WIB

Polda Sumut Sulap Car Free Day Jadi Pesta Rakyat HUT Bhayangkara ke-80, Ribuan Warga Padati Lapangan Merdeka

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:20 WIB

Dr. H. Asfifuddin Terpilih Aklamasi Pimpin KUPI 2026–2030, Siap Wujudkan Program Nyata untuk Masyarakat

Berita Terbaru

Rico Waas mendorong kebangkitan sepak bola Medan saat pengukuhan Pengurus Mantan Pemain PSMS serta mendukung kompetisi antarklub kembali digelar.

MEDAN

Pengurus Mantan Pemain PSMS Resmi Dikukuhkan

Minggu, 14 Jun 2026 - 20:43 WIB