ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN — Unit Reserse Kriminal Polsek Bandar Huluan, Polres Simalungun, menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Penangkapan dilakukan dalam satu rangkaian operasi pada Kamis dini hari, 23 April 2026.
Ketiga pria yang diamankan masing-masing berinisial D.S. (27), G. (35), dan N.S. (39). Polisi menyebut penangkapan dilakukan setelah menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan korban yang rumahnya diduga dibobol saat ditinggal pergi.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 17 April 2026, ketika korban berinisial H (51) meninggalkan rumahnya di kawasan Perdagangan III untuk menjemput istrinya ke Medan. Saat kembali pada Senin, 20 April 2026, korban mendapati kondisi rumah dalam keadaan rusak.
“Korban menemukan kamar di lantai dua telah berantakan dan pintu dalam kondisi rusak,” kata Verry, Sabtu (25 April 2026).
Polisi menduga pelaku masuk dengan cara memanjat pagar dan merusak pintu bagian belakang lantai dua sebelum mengambil sejumlah barang.
Kerugian korban ditaksir mencapai Rp14,59 juta, meliputi barang elektronik dan perlengkapan rumah tangga.
Kapolsek Bandar Huluan, IPTU Patar Banjarnahor, S.H., M.H., mengatakan tim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan saksi setelah laporan diterima pada 21 April 2026.
“Dari hasil penyelidikan, kami mengidentifikasi para terduga pelaku dan melakukan penangkapan di lokasi berbeda,” ujar Patar.
Penangkapan dilakukan dalam rentang waktu sekitar tiga jam. Polisi terlebih dahulu mengamankan satu terduga pelaku, kemudian mengembangkan kasus hingga menangkap dua lainnya di lokasi terpisah.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, antara lain televisi, pendingin ruangan, perangkat audio, proyektor, serta satu unit sepeda motor dan alat yang diduga digunakan untuk melakukan aksi.
Polisi menyatakan motif dugaan kejahatan berkaitan dengan faktor ekonomi. Meski demikian, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Ketiga terduga pelaku saat ini menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Patar.
Kasus ini ditangani berdasarkan laporan polisi tertanggal 21 April 2026. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor jika menemukan dugaan tindak kejahatan di lingkungan sekitar. (AK1/red)

































