Didatangi Belasan Orang, Dugaan Intimidasi Penagihan Utang Mekaar di Pematangsiantar

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Minggu, 1 Maret 2026 - 00:13 WIB

40418 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para penagih utang dari PNM Mekar.

Para penagih utang dari PNM Mekar.

ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Dugaan intimidasi saat penagihan utang terjadi di Jalan Pendidikan, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, pada Sabtu (28/2/2026). Sejumlah orang yang mengaku berasal dari program Mekaar milik PT Permodalan Nasional Madani (PNM) mendatangi rumah seorang debitur berinisial ES.

Menurut keterangan ES, rombongan itu datang dua kali dalam sehari, sekitar pukul 13.30 WIB dan kembali pada pukul 21.00 WIB. Ia menyebut jumlah mereka sekitar 10 orang pada siang hari dan bertambah menjadi 14 orang pada malam hari.

ES mengaku memiliki pinjaman Rp 10 juta dengan skema angsuran Rp 267.000 setiap dua pekan dan telah membayar 22 kali cicilan. Namun, karena kondisi ekonomi yang sulit, ia menunggak dua kali pembayaran. Ia mengaku telah mengajukan keringanan pada Jumat sebelumnya agar cicilan sementara diturunkan menjadi Rp 50.000, tetapi permintaan itu belum mendapat tanggapan.

Alih-alih memperoleh penjadwalan ulang atau restrukturisasi, ES menyatakan rombongan tersebut menyampaikan kata-kata bernada keras yang ia nilai sebagai tekanan verbal. Sejumlah warga sekitar juga menyebut kedatangan belasan orang itu memicu keresahan karena terdengar makian dan ucapan yang dianggap intimidatif. Pada malam hari, suasana disebut semakin tegang hingga warga menghubungi Polsek Siantar Martoba. Rombongan tersebut membubarkan diri sebelum petugas tiba.

Secara regulasi, penagihan oleh lembaga pembiayaan wajib mematuhi ketentuan perlindungan konsumen jasa keuangan yang diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam aturan tersebut, penagihan dilarang dilakukan dengan cara intimidatif, mengandung ancaman, mempermalukan debitur, atau melibatkan pihak yang tidak berkepentingan. Proses penagihan juga harus dilakukan secara proporsional dan beretika.

Secara hukum, perkara utang-piutang merupakan ranah perdata. Setiap tindakan yang mengarah pada penghinaan, ancaman, atau tekanan beramai-ramai berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana apabila memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tokoh pemuda setempat, L. Simatupang, menyesalkan peristiwa tersebut. Ia meminta penyelesaian dilakukan melalui mediasi yang adil agar tidak menimbulkan keresahan sosial. “Keterlambatan pembayaran tentu ada sebabnya. Seharusnya ada ruang dialog, bukan tekanan yang membuat lingkungan terganggu,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak program Mekaar PNM yang berkantor di Perumahan Karina, Jalan Pesantren, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, belum memberikan keterangan resmi meski telah diupayakan konfirmasi.

Kepala Kepolisian Sektor Siantar Martoba, AKP Martua Manik, S.H., membenarkan pihaknya menerima informasi terkait dugaan keributan saat proses penagihan. Namun, ia menyatakan polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan kronologi dan pihak-pihak yang terlibat.

“Kami belum dapat menyimpulkan karena pihak yang mengaku dari Mekaar belum kami temui. Memberikan tanggapan hanya dari satu pihak berpotensi menimbulkan kekeliruan,” ujarnya.

Ia mengimbau agar setiap persoalan utang-piutang diselesaikan sesuai mekanisme hukum dan melalui musyawarah. Jika tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian dapat ditempuh melalui jalur hukum yang sah, bukan dengan tindakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Polsek Siantar Martoba menyatakan siap memfasilitasi mediasi apabila kedua belah pihak bersedia hadir. Kepolisian juga menegaskan akan bertindak apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum. (Larsen/red)

Berita Terkait

Kejar-kejaran di Pematangsiantar, Dua Warga Sumbar Diamankan Polisi Setelah Mobil Diduga Tabrak Sejumlah Pengguna Jalan
Dandim 0211/Tapanuli Tengah Wahyu Hidayat Bersedia Jadi Dewan Pembina DPC PJS Sibolga-Tapteng
Desa Sipaku Area Asahan Resmi Jadi Desa Binaan Imigrasi, Fokus Cegah TPPO dan PMI Nonprosedural
Jelang Rakernas PJS di Kepri, DPP Perkuat Konsolidasi dan Skema Gotong Royong
Kemendikdasmen Dampingi Program Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah di Medan, Airin Dorong Kolaborasi
Wapres Gibran Temui Pengungsi Gempa Sikka, Pastikan Kebutuhan Dasar dan Kelompok Rentan Terpenuhi
Tinjau Pelabuhan, Gereja, dan RSUD di Sikka, Wapres Gibran Soroti Fasilitas yang Perlu Segera Diperbaiki
Wapres Gibran Tinjau SD Inpres LXXVI Wairklau, Pastikan Pendidikan Anak Tetap Berjalan Pascabencana

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:40 WIB

Kejar-kejaran di Pematangsiantar, Dua Warga Sumbar Diamankan Polisi Setelah Mobil Diduga Tabrak Sejumlah Pengguna Jalan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 00:53 WIB

Dandim 0211/Tapanuli Tengah Wahyu Hidayat Bersedia Jadi Dewan Pembina DPC PJS Sibolga-Tapteng

Jumat, 21 Agustus 2026 - 00:40 WIB

Desa Sipaku Area Asahan Resmi Jadi Desa Binaan Imigrasi, Fokus Cegah TPPO dan PMI Nonprosedural

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:20 WIB

Jelang Rakernas PJS di Kepri, DPP Perkuat Konsolidasi dan Skema Gotong Royong

Kamis, 20 Agustus 2026 - 22:45 WIB

Kemendikdasmen Dampingi Program Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah di Medan, Airin Dorong Kolaborasi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 22:35 WIB

Tinjau Pelabuhan, Gereja, dan RSUD di Sikka, Wapres Gibran Soroti Fasilitas yang Perlu Segera Diperbaiki

Kamis, 20 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Wapres Gibran Tinjau SD Inpres LXXVI Wairklau, Pastikan Pendidikan Anak Tetap Berjalan Pascabencana

Kamis, 20 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Bertolak ke NTT, Wapres Gibran Libatkan Mahasiswa dalam Penanganan Pascabencana

Berita Terbaru