ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Kepolisian Sektor Bangun, Kabupaten Simalungun, mengamankan dua pria yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di sebuah warung tuak di kawasan bekas lokalisasi Bukit Maraja pada Rabu malam, 25 Februari 2026.
Kepala Seksi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan, kedua pria tersebut berinisial MPH (45) dan HAN (41). Keduanya ditangkap di sebuah warung tuak yang berada di Huta III, Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela.
“Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut,” kata Verry saat dikonfirmasi pada Rabu, 4 Maret 2026.
Kapolsek Bangun AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H. kemudian memerintahkan Unit Reserse Kriminal Polsek Bangun yang dipimpin Ipda Hot Situngkir untuk melakukan penyelidikan di lokasi.
Tim kepolisian tiba di tempat kejadian sekitar pukul 21.30 WIB dan melakukan pengamatan di sekitar warung tuak yang dimaksud.
“Petugas melihat dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan di dalam warung tersebut. Tim kemudian mendekati dan mengamankan keduanya,” ujar Verry.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Barang bukti yang disita antara lain empat bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 4,29 gram, serta satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,31 gram. Total berat sabu yang diamankan mencapai sekitar 4,6 gram.
Selain itu, polisi juga menyita dua unit telepon seluler merek Vivo dan Realme, satu kotak rokok, tisu, serta uang tunai Rp888.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang dikenal dengan nama Jekut, yang disebut berada di Kota Tanjung Balai.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi lokasi yang diduga sebagai tempat tinggal orang yang disebutkan tersebut.
“Namun saat dilakukan pengecekan di lokasi, yang bersangkutan tidak ditemukan dan diduga telah meninggalkan tempat,” kata Verry.
Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Polsek Bangun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menjerat keduanya dengan pasal terkait peredaran narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Verry menambahkan, kepolisian juga akan meningkatkan pengawasan di kawasan bekas lokalisasi Bukit Maraja yang kerap dilaporkan masyarakat sebagai lokasi aktivitas yang berpotensi melanggar hukum.
“Polisi akan terus melakukan patroli dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait peredaran narkotika,” ujarnya. (AP/red)




































