LKPJ Wali Kota Medan 2025: Antara Pertumbuhan Ekonomi dan Efektivitas Anggaran

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Senin, 9 Maret 2026 - 17:20 WIB

40181 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Medan, Senin, 10 Maret 2026.

Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Medan, Senin, 10 Maret 2026.

ATAPKOTA.COM, MEDAN – Pertumbuhan ekonomi Kota Medan tercatat mengalami peningkatan pada 2025. Namun di balik angka tersebut, realisasi belanja daerah yang belum mencapai target menjadi salah satu catatan penting dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) yang disampaikan Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Medan, Senin, 10 Maret 2026.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen itu turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman, jajaran organisasi perangkat daerah, serta para camat dari seluruh wilayah Kota Medan.

Dalam pemaparannya, Rico menjelaskan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah kota terhadap pelaksanaan program pembangunan selama tahun anggaran 2025.

Penyusunan LKPJ tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang RPJMD Kota Medan 2025–2029 serta berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

“Kerja sama antara pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam memastikan pembangunan Kota Medan berjalan efektif,” kata Rico dalam rapat tersebut.

Dalam laporan tersebut, Pemerintah Kota Medan mencatat sejumlah indikator pembangunan mengalami peningkatan.

Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Medan tercatat 83,74 poin, meningkat 0,51 poin dibandingkan tahun sebelumnya.

Sementara itu, pertumbuhan ekonomi berada pada angka 5,10 persen, naik tipis 0,03 persen dibandingkan 2024.

Meski menunjukkan tren positif, peningkatan tersebut dinilai relatif moderat bagi kota metropolitan dengan aktivitas perdagangan dan jasa sebesar Medan.

Di sisi lain, tingkat kemiskinan tercatat 7,25 persen, sedangkan tingkat pengangguran terbuka berada di angka 7,99 persen.

Rasio gini yang menggambarkan tingkat ketimpangan pendapatan berada pada angka 0,3620, yang menunjukkan ketimpangan masih berada pada kategori moderat.

Kinerja keuangan daerah juga menjadi bagian penting dalam laporan tersebut.

Pendapatan daerah Kota Medan pada 2025 tercatat sebesar Rp 6,32 triliun, atau 90,79 persen dari target Rp 6,96 triliun.

Namun realisasi belanja daerah hanya mencapai Rp 5,83 triliun, atau 82,56 persen dari target Rp 7,07 triliun.

Angka tersebut menunjukkan masih adanya ruang perbaikan dalam efektivitas penyerapan anggaran daerah.

Dalam praktik pemerintahan daerah, rendahnya realisasi belanja sering menjadi indikator lambatnya pelaksanaan program pembangunan maupun proyek pelayanan publik.

Di sektor pembangunan fisik, pemerintah kota melaporkan rehabilitasi jalan sepanjang 195 kilometer serta program zero lampu padam dengan tingkat operasional lampu jalan mencapai sekitar 90 persen.

Selain itu, pemerintah kota juga mencatat perlindungan terhadap 93 objek cagar budaya di Kota Medan.

Pada sektor ekonomi, realisasi investasi sepanjang 2025 mencapai Rp14,59 triliun. Pemerintah kota menyebut angka tersebut turut membuka peluang kerja melalui sejumlah program ketenagakerjaan, termasuk penyelenggaraan career expo.

Sepanjang 2025, Pemerintah Kota Medan juga menerima sejumlah penghargaan, antara lain:

  • Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan selama lima tahun berturut-turut
  • UHC Awards 2025 kategori Madya
  • Innovative Government Award 2025
  • Predikat pelayanan publik tanpa maladministrasi terbaik di Sumatera Utara

Kota Medan juga masuk dalam lima kota terbaik nasional dalam Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Penyampaian LKPJ merupakan kewajiban kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam mekanisme tersebut, DPRD memiliki kewenangan untuk memberikan catatan dan rekomendasi strategis terhadap laporan kepala daerah.

Rekomendasi tersebut nantinya menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan pembangunan pada tahun anggaran berikutnya.

Tanpa evaluasi yang kuat dari DPRD, laporan pertanggungjawaban berpotensi hanya menjadi dokumen administratif yang tidak sepenuhnya mencerminkan efektivitas pembangunan daerah. (Mery/red)

Berita Terkait

Hari Bhakti Adhyaksa Ke-66, Kapolres Aceh Singkil Tegaskan Sinergi Polri dan Kejaksaan
Dewan Pers Kecam Dugaan Pemerasan oleh Oknum Wartawan, Tegaskan Bukan Bagian dari Kerja Jurnalistik
Dua Rumah Gandeng Terbakar di Pematangsiantar, Enam Mobil Damkar Dikerahkan
Dewan Pers Tegaskan Sertifikat Kompetensi Bukan Syarat Wartawan Mewawancarai Narasumber
Dewan Pers Evaluasi Organisasi Konstituen, Media dan Wartawan yang Langgar Etika Bisa Disanksi
Dewan Pers: Pengaduan terhadap Media Meningkat, Wartawan Diminta Tegakkan Kode Etik
Dewan Pers: Tanpa Regulasi Media Sosial, Profesi Jurnalis Terancam Tersingkir
PLN UP3 Pematangsiantar Nyalakan 13 Sambungan Listrik Gratis dan Bagikan Sembako kepada Warga Simalungun

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:45 WIB

Hari Bhakti Adhyaksa Ke-66, Kapolres Aceh Singkil Tegaskan Sinergi Polri dan Kejaksaan

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:13 WIB

Dewan Pers Kecam Dugaan Pemerasan oleh Oknum Wartawan, Tegaskan Bukan Bagian dari Kerja Jurnalistik

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dua Rumah Gandeng Terbakar di Pematangsiantar, Enam Mobil Damkar Dikerahkan

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:26 WIB

Dewan Pers Tegaskan Sertifikat Kompetensi Bukan Syarat Wartawan Mewawancarai Narasumber

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:18 WIB

Dewan Pers Evaluasi Organisasi Konstituen, Media dan Wartawan yang Langgar Etika Bisa Disanksi

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:01 WIB

Dewan Pers: Tanpa Regulasi Media Sosial, Profesi Jurnalis Terancam Tersingkir

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:54 WIB

PLN UP3 Pematangsiantar Nyalakan 13 Sambungan Listrik Gratis dan Bagikan Sembako kepada Warga Simalungun

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:50 WIB

Jenazah Calon Prajurit TNI Diberangkatkan ke Nias Barat, Danrindam: Penyebab Kematian Belum Dapat Dipastikan

Berita Terbaru