Polda Sumut Tetapkan Dua Tersangka Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:50 WIB

40263 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol. Rahmat Budi Handoko

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol. Rahmat Budi Handoko

ATAPKOTA.COM, SUMUT – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menetapkan dua orang tersangka dalam kasus aktivitas tambang emas ilegal yang beroperasi di wilayah perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Mandailing Natal. Penetapan tersangka tersebut disampaikan di Medan pada Kamis (12 Maret 2026) setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang diamankan dalam operasi penindakan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol. Rahmat Budi Handoko menjelaskan bahwa penyidik sebelumnya mengamankan 17 orang dalam operasi yang dilakukan di Desa Panabari, Kecamatan Tano Tombangan, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Dari hasil pemeriksaan, dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni AB alias Abu Bakar, warga Desa Tanjung Balik, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Sumatera Barat, serta AD alias Ali Derlan, warga Huta Raja, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

“AB berperan sebagai operator ekskavator yang digunakan dalam aktivitas penambangan, sedangkan AD bertugas sebagai mekanik pada boks penampung pasir yang mengandung emas,” ujar Rahmat.

Ia menyebutkan, hingga saat ini penyidik baru menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Sementara itu, 15 orang lainnya masih berstatus saksi karena tidak terlibat langsung dalam kegiatan penambangan emas ilegal.

“Sebagian dari mereka hanya bekerja sebagai juru masak di lokasi tambang, dan ada juga warga yang sekadar mengantarkan bahan bakar minyak,” jelasnya.

Meski demikian, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pihak yang diduga sebagai pemilik atau pengendali aktivitas tambang tersebut.

“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pihak lain yang terkait dalam aktivitas ini,” kata Rahmat.

Dalam operasi penindakan tersebut, polisi juga mengamankan 12 unit alat berat jenis ekskavator dari lokasi tambang. Selain itu, dua unit ekskavator lainnya turut diamankan saat berada dalam perjalanan menuju lokasi dan masih didalami keterkaitannya dengan aktivitas penambangan ilegal tersebut.

Menurut Rahmat, penyidik akan menelusuri kepemilikan alat berat yang digunakan dalam aktivitas tersebut dengan meminta keterangan dari perusahaan penyedia alat berat.

“Dari 12 alat berat yang kami amankan, kami akan meminta keterangan dari perusahaan penyedia alat berat untuk mengetahui siapa pemilik sebenarnya,” ujarnya.

Selain alat berat, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti lain dari lokasi tambang, antara lain dua unit mesin genset, empat mesin penyedot air, sepuluh karpet penyaring emas, buku catatan aktivitas tambang, serta sejumlah alat pendulang emas.

Kedua tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, serta Pasal 89 ayat (1) juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Rahmat menegaskan bahwa penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk memeriksa saksi ahli dan pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Proses penyidikan masih berjalan. Kami juga akan memanggil sejumlah ahli serta pihak terkait untuk memperjelas konstruksi perkara ini,” ujarnya. (AP/red)

Berita Terkait

Warga Tomuan Keluhkan Asap Diduga dari Pabrik PT SSU, DPRD Pematangsiantar Janji Cek Lokasi
Sabu 13,25 Gram Disimpan dalam Kaus Kaki, Pria di Dairi Diamankan Polisi
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Medan Raih Juara Umum Semarak Korpri Gebyar Kemerdekaan RI
Dua Pelajar Asal Toba Kembali dari Paskibraka Nasional, Pj Sekdaprov Sumut Beri Apresiasi
Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap Ikut Lomba Nasi Goreng, Semarak Kemerdekaan Pemko Medan Makin Meriah
Ketua LSM CAPA Aceh Tantang Konsultan Pengawas Buktikan Spesifikasi Rehabilitasi SDN Dring Tujoh Nagan Raya
Disdamkarmat Pematangsiantar Kerahkan 15 Unit Pemadam Atasi Kebakaran Ruko di Jalan Bandung
Dinas Kominfo Medan Raih Juara II Lomba Pidato POV Wali Kota di HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:08 WIB

Warga Tomuan Keluhkan Asap Diduga dari Pabrik PT SSU, DPRD Pematangsiantar Janji Cek Lokasi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 20:31 WIB

Sabu 13,25 Gram Disimpan dalam Kaus Kaki, Pria di Dairi Diamankan Polisi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:50 WIB

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Medan Raih Juara Umum Semarak Korpri Gebyar Kemerdekaan RI

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:55 WIB

Dua Pelajar Asal Toba Kembali dari Paskibraka Nasional, Pj Sekdaprov Sumut Beri Apresiasi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:10 WIB

Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap Ikut Lomba Nasi Goreng, Semarak Kemerdekaan Pemko Medan Makin Meriah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:45 WIB

Disdamkarmat Pematangsiantar Kerahkan 15 Unit Pemadam Atasi Kebakaran Ruko di Jalan Bandung

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Dinas Kominfo Medan Raih Juara II Lomba Pidato POV Wali Kota di HUT ke-81 RI

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Lima Ruko di Jalan Bandung Pematangsiantar Terbakar, Api Padam Setelah Lebih dari 4 Jam

Berita Terbaru