Pengurukan Tanah di Tong Marimbun Diduga Ilegal, Picu Ancaman Longsor

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Jumat, 20 Maret 2026 - 23:14 WIB

40186 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Aktivitas pengurukan lahan yang diduga berada di areal perkebunan milik PT Perkebunan Nusantara IV di Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, menuai keluhan warga.

Selain berpotensi memicu longsor, kegiatan tersebut juga diduga belum mengantongi izin resmi, Jumat, 20 Maret 2026.

Pantauan di lapangan menunjukkan alat berat berupa ekskavator masih beroperasi mengeruk tanah. Aktivitas berlangsung tidak menentu, disebut menyesuaikan permintaan pembelian tanah timbunan.

Seorang warga berinisial SB menyebut pengurukan dilakukan tanpa mekanisme yang jelas. Ia juga mengungkap adanya dugaan perubahan luas lahan secara signifikan.

“Awalnya sekitar 2 hektare. Setelah dilakukan pengurukan, jika diukur kembali menjadi kurang lebih 4 hektare,” kata SB.

Menurut dia, tanah hasil pengurukan tersebut diduga diperjualbelikan dengan harga sekitar Rp 200 ribu per colt diesel.

Aktivitas pengurukan skala besar pada prinsipnya wajib memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain izin lingkungan, dokumen UKL-UPL atau AMDAL, serta kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW).

Jika kegiatan tersebut berada di kawasan perkebunan negara, maka penggunaan lahan di luar peruntukan juga berpotensi melanggar ketentuan hak guna usaha (HGU).

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi apakah aktivitas pengurukan tersebut telah mengantongi izin galian atau izin pemanfaatan lahan dari instansi terkait.

Selain aspek legalitas, warga menyoroti dampak lingkungan dari aktivitas tersebut. Pengurukan di kawasan perbukitan dinilai berpotensi meningkatkan risiko longsor, terutama saat curah hujan tinggi.

Warga juga mengkhawatirkan perubahan kontur tanah yang dapat berdampak pada permukiman di sekitar lokasi.

Wartawan telah berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait, termasuk pengelola lahan dan instansi pemerintah setempat. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang diberikan.(Valtin Silitonga/red)

Berita Terkait

Hari Bhakti Adhyaksa Ke-66, Kapolres Aceh Singkil Tegaskan Sinergi Polri dan Kejaksaan
Dewan Pers Kecam Dugaan Pemerasan oleh Oknum Wartawan, Tegaskan Bukan Bagian dari Kerja Jurnalistik
Dua Rumah Gandeng Terbakar di Pematangsiantar, Enam Mobil Damkar Dikerahkan
Dewan Pers Tegaskan Sertifikat Kompetensi Bukan Syarat Wartawan Mewawancarai Narasumber
Dewan Pers Evaluasi Organisasi Konstituen, Media dan Wartawan yang Langgar Etika Bisa Disanksi
Dewan Pers: Pengaduan terhadap Media Meningkat, Wartawan Diminta Tegakkan Kode Etik
Dewan Pers: Tanpa Regulasi Media Sosial, Profesi Jurnalis Terancam Tersingkir
PLN UP3 Pematangsiantar Nyalakan 13 Sambungan Listrik Gratis dan Bagikan Sembako kepada Warga Simalungun

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:45 WIB

Hari Bhakti Adhyaksa Ke-66, Kapolres Aceh Singkil Tegaskan Sinergi Polri dan Kejaksaan

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:13 WIB

Dewan Pers Kecam Dugaan Pemerasan oleh Oknum Wartawan, Tegaskan Bukan Bagian dari Kerja Jurnalistik

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dua Rumah Gandeng Terbakar di Pematangsiantar, Enam Mobil Damkar Dikerahkan

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:26 WIB

Dewan Pers Tegaskan Sertifikat Kompetensi Bukan Syarat Wartawan Mewawancarai Narasumber

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:18 WIB

Dewan Pers Evaluasi Organisasi Konstituen, Media dan Wartawan yang Langgar Etika Bisa Disanksi

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:01 WIB

Dewan Pers: Tanpa Regulasi Media Sosial, Profesi Jurnalis Terancam Tersingkir

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:54 WIB

PLN UP3 Pematangsiantar Nyalakan 13 Sambungan Listrik Gratis dan Bagikan Sembako kepada Warga Simalungun

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:50 WIB

Jenazah Calon Prajurit TNI Diberangkatkan ke Nias Barat, Danrindam: Penyebab Kematian Belum Dapat Dipastikan

Berita Terbaru