ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Aktivitas pengurukan lahan yang diduga berada di areal perkebunan milik PT Perkebunan Nusantara IV di Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, menuai keluhan warga.
Selain berpotensi memicu longsor, kegiatan tersebut juga diduga belum mengantongi izin resmi, Jumat, 20 Maret 2026.
Pantauan di lapangan menunjukkan alat berat berupa ekskavator masih beroperasi mengeruk tanah. Aktivitas berlangsung tidak menentu, disebut menyesuaikan permintaan pembelian tanah timbunan.
Seorang warga berinisial SB menyebut pengurukan dilakukan tanpa mekanisme yang jelas. Ia juga mengungkap adanya dugaan perubahan luas lahan secara signifikan.
“Awalnya sekitar 2 hektare. Setelah dilakukan pengurukan, jika diukur kembali menjadi kurang lebih 4 hektare,” kata SB.
Menurut dia, tanah hasil pengurukan tersebut diduga diperjualbelikan dengan harga sekitar Rp 200 ribu per colt diesel.
Aktivitas pengurukan skala besar pada prinsipnya wajib memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain izin lingkungan, dokumen UKL-UPL atau AMDAL, serta kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Jika kegiatan tersebut berada di kawasan perkebunan negara, maka penggunaan lahan di luar peruntukan juga berpotensi melanggar ketentuan hak guna usaha (HGU).
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi apakah aktivitas pengurukan tersebut telah mengantongi izin galian atau izin pemanfaatan lahan dari instansi terkait.
Selain aspek legalitas, warga menyoroti dampak lingkungan dari aktivitas tersebut. Pengurukan di kawasan perbukitan dinilai berpotensi meningkatkan risiko longsor, terutama saat curah hujan tinggi.
Warga juga mengkhawatirkan perubahan kontur tanah yang dapat berdampak pada permukiman di sekitar lokasi.
Wartawan telah berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait, termasuk pengelola lahan dan instansi pemerintah setempat. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang diberikan.(Valtin Silitonga/red)

































