Pengurukan Tanah di Tong Marimbun Diduga Ilegal, Picu Ancaman Longsor

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Jumat, 20 Maret 2026 - 23:14 WIB

40217 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Aktivitas pengurukan lahan yang diduga berada di areal perkebunan milik PT Perkebunan Nusantara IV di Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, menuai keluhan warga.

Selain berpotensi memicu longsor, kegiatan tersebut juga diduga belum mengantongi izin resmi, Jumat, 20 Maret 2026.

Pantauan di lapangan menunjukkan alat berat berupa ekskavator masih beroperasi mengeruk tanah. Aktivitas berlangsung tidak menentu, disebut menyesuaikan permintaan pembelian tanah timbunan.

Seorang warga berinisial SB menyebut pengurukan dilakukan tanpa mekanisme yang jelas. Ia juga mengungkap adanya dugaan perubahan luas lahan secara signifikan.

“Awalnya sekitar 2 hektare. Setelah dilakukan pengurukan, jika diukur kembali menjadi kurang lebih 4 hektare,” kata SB.

Menurut dia, tanah hasil pengurukan tersebut diduga diperjualbelikan dengan harga sekitar Rp 200 ribu per colt diesel.

Aktivitas pengurukan skala besar pada prinsipnya wajib memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain izin lingkungan, dokumen UKL-UPL atau AMDAL, serta kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW).

Jika kegiatan tersebut berada di kawasan perkebunan negara, maka penggunaan lahan di luar peruntukan juga berpotensi melanggar ketentuan hak guna usaha (HGU).

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi apakah aktivitas pengurukan tersebut telah mengantongi izin galian atau izin pemanfaatan lahan dari instansi terkait.

Selain aspek legalitas, warga menyoroti dampak lingkungan dari aktivitas tersebut. Pengurukan di kawasan perbukitan dinilai berpotensi meningkatkan risiko longsor, terutama saat curah hujan tinggi.

Warga juga mengkhawatirkan perubahan kontur tanah yang dapat berdampak pada permukiman di sekitar lokasi.

Wartawan telah berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait, termasuk pengelola lahan dan instansi pemerintah setempat. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang diberikan.(Valtin Silitonga/red)

Berita Terkait

PLN Pematangsiantar Perkuat Sinergi dengan Kapolres untuk Jaga Keamanan dan Keandalan Listrik
Ramses Walmanto Manurung Tampung Keluhan Warga soal Sampah dan Lampu Jalan Mati
Rakernas III PJS Digelar di Batam 4–5 November 2026, Bahas Pengesahan Lima Pedoman Organisasi
Borong Prestasi di Lima Kategori, TP PKK Asahan Jadi Juara Umum HKG Sumut
Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan
PN Bengkulu Vonis Yayan 12 Tahun Penjara dalam Perkara Persetubuhan Anak Menggunakan Sajam
Dana 67 Juta Belum Kembali, Warga Laporkan Oknum Polisi ke Polda Bengkulu
Panitia Pemilihan Rektor USI: Suara Senat Bukan Penentu Akhir, 3 Calon Rektor USI Ikuti Seluruh Tahapan Seleksi

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:18 WIB

PLN Pematangsiantar Perkuat Sinergi dengan Kapolres untuk Jaga Keamanan dan Keandalan Listrik

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:13 WIB

Ramses Walmanto Manurung Tampung Keluhan Warga soal Sampah dan Lampu Jalan Mati

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:32 WIB

Rakernas III PJS Digelar di Batam 4–5 November 2026, Bahas Pengesahan Lima Pedoman Organisasi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:58 WIB

Borong Prestasi di Lima Kategori, TP PKK Asahan Jadi Juara Umum HKG Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:54 WIB

Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 23:04 WIB

Dana 67 Juta Belum Kembali, Warga Laporkan Oknum Polisi ke Polda Bengkulu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:55 WIB

Panitia Pemilihan Rektor USI: Suara Senat Bukan Penentu Akhir, 3 Calon Rektor USI Ikuti Seluruh Tahapan Seleksi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:39 WIB

Hidayati Laporkan Ratnawati ke Polda Bengkulu atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah

Berita Terbaru