ATAPKOTA.COM, MEDAN – Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menerima audiensi perwakilan Serikat Pekerja Kehutanan di ruang kerjanya di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro, Kota Medan, Kamis, 26 Maret 2026. Dalam pertemuan tersebut, para pekerja menyampaikan sejumlah aspirasi terkait dampak pencabutan izin usaha sejumlah perusahaan kehutanan.
Salah satu aspirasi yang disampaikan adalah kepastian pembayaran pesangon bagi para pekerja perusahaan yang izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dicabut pemerintah.
Menanggapi hal tersebut, Bobby Nasution menyatakan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akan berupaya memperjuangkan aspirasi para pekerja dengan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk pemerintah pusat.
“Kami akan memperjuangkan aspirasi ini dan menyampaikannya kepada Kementerian Ketenagakerjaan maupun kepada pihak perusahaan. Upaya untuk mencari solusi akan kami lakukan,” kata Bobby.
Ia menegaskan, nasib para buruh di Sumatera Utara menjadi salah satu perhatian pemerintah daerah, terutama bagi pekerja yang terdampak kebijakan pencabutan izin perusahaan kehutanan.
Menurut Bobby, pemerintah akan mengupayakan adanya kepastian bagi para pekerja yang terdampak berhentinya operasional perusahaan, termasuk buruh di PT Toba Pulp Lestari (TPL).
“Kita tentu ingin memastikan para pekerja yang terdampak mendapatkan kejelasan, khususnya terkait hak-hak mereka, termasuk persoalan pesangon,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Aliansi Serikat Buruh Kehutanan, Pangeran Marpaung, mengapresiasi langkah Gubernur Sumatera Utara yang telah menerima dan mendengarkan aspirasi para pekerja.
Ia menyebutkan hasil audiensi tersebut akan disampaikan kepada para buruh yang tergabung dalam aliansi serikat pekerja.
“Kami mengapresiasi Gubernur Sumatera Utara yang telah menerima dan menindaklanjuti aspirasi kami. Hasil pertemuan ini akan kami sampaikan kepada para pekerja,” kata Pangeran.
Sebagai informasi, selain PT TPL, terdapat belasan perusahaan kehutanan lain di Sumatera Utara yang izinnya dicabut oleh pemerintah. Kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya penataan sektor kehutanan setelah terjadinya kerusakan lingkungan yang diduga memicu sejumlah bencana di wilayah tersebut.
Dalam pertemuan tersebut turut hadir Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara Yuliani Siregar serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumatera Utara Heri W. Marpaung. (AP/red)

































