ATAPKOTA.COM, GUNUNGSITOLI — Personel Kompi 4 Batalyon C Satuan Brimob Polda Sumatera Utara bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Gunungsitoli menggelar razia narkotika di sejumlah lokasi yang dianggap rawan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Gunungsitoli, Jumat malam, 27 Maret 2026.
Razia menyasar beberapa tempat hiburan malam serta rumah kos di kawasan kota. Kegiatan ini dipimpin Kasubbag Umum BNN Kota Gunungsitoli Leos Balthasar Wirawan Gulo, S.H., dengan melibatkan personel gabungan dari sejumlah instansi.
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan identitas dan tes urine terhadap pengunjung maupun penghuni kos.
Tujuh Orang Positif Narkoba
Dari 29 orang yang menjalani pemeriksaan, hasil tes urine menunjukkan tujuh orang dinyatakan positif mengandung methamphetamine, zat yang terkandung dalam narkotika jenis sabu.
Petugas kemudian mengamankan tujuh orang tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Razia tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan serta penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Gunungsitoli yang dinilai masih berpotensi terjadi di sejumlah lokasi.
Upaya Pemberantasan Narkoba
Komandan Satuan Brimob Polda Sumatera Utara Kombes Pol Rantau Isnur Eka, S.I.K., M.M., M.Han. mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap program pemberantasan narkoba yang dilakukan bersama BNN.
Menurutnya, sinergi antarinstansi diperlukan untuk menekan peredaran narkotika sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkotika di tengah masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba serta segera melapor kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
Seluruh rangkaian kegiatan razia berlangsung dalam kondisi aman dan kondusif.(AP/red)

































