ATAPKOTA.COM, JAKARTA – Organisasi Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk melakukan pengawasan ketat terhadap penanganan kasus penyiraman air keras terhadap seorang aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan yang terjadi di kawasan Salemba, Jakarta.
Peristiwa tersebut terjadi pada 12 Maret 2026 sekitar pukul 23.30 WIB. Korban yang tengah mengendarai sepeda motor diserang oleh pelaku tak dikenal dengan cara disiram cairan keras dari arah berlawanan. Akibatnya, korban mengalami luka serius dan terjatuh di lokasi kejadian.
Dalam pernyataan resminya yang dikirim melalui whatsapp pada Rabu (18/3/2026) , PERMAHI mengecam keras tindakan tersebut dan menilai peristiwa ini sebagai bentuk kekerasan terhadap masyarakat sipil yang berpotensi mengancam kebebasan berpendapat.
“Dalam negara demokrasi, tindakan seperti ini berpotensi menciptakan efek gentar yang membahayakan ruang partisipasi publik,” demikian pernyataan PERMAHI.
Ketua Umum DPN PERMAHI, Azhar Sidiq, menegaskan bahwa transparansi merupakan kunci utama dalam mengungkap fakta hukum secara utuh. Ia menilai keterbukaan proses penyidikan menjadi indikator penting dalam menjaga kepercayaan publik, terutama karena kasus ini diduga melibatkan aparat.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPN PERMAHI, Muhammad Afghan Ababil, meminta Komisi I DPR RI untuk aktif mengawasi jalannya proses hukum. Ia menekankan pentingnya mengungkap aktor intelektual di balik peristiwa tersebut, termasuk motif yang melatarbelakanginya.
Menurutnya, kecurigaan publik menguat karena korban dikenal aktif mengkritisi kebijakan pertahanan negara, termasuk penolakan terhadap revisi Undang-Undang TNI yang muncul dalam waktu berdekatan dengan insiden tersebut.
PERMAHI juga menyoroti bahwa kekerasan dengan metode penyiraman air keras merupakan tindak pidana berat yang tidak hanya berdampak pada korban secara fisik, tetapi juga menciptakan rasa takut di tengah masyarakat sipil.
Lebih jauh, organisasi tersebut mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap institusi Tentara Nasional Indonesia, baik dari aspek struktural maupun kultural. Reformasi internal dinilai penting untuk memastikan institusi militer semakin selaras dengan prinsip demokrasi dan supremasi hukum.
“Proses hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Harus ditelusuri hingga ke akar, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain secara komando maupun institusional,” tegas PERMAHI.
Hingga kini, aparat penegak hukum telah menetapkan empat oknum TNI sebagai tersangka. Namun, proses pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan dan pihak yang diduga berada di balik aksi tersebut.
PERMAHI menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas guna memastikan keadilan ditegakkan secara objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu. (rifqi/red)

































