ATAPKOTA.COM, MEDAN – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara menetapkan mantan Kepala Unit Bank BNI Aek Nabara sebagai tersangka dalam dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, dengan nilai mencapai Rp28 miliar, Rabu, 18 Maret 2026.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol. Rahmat Budi Handoko, menyebut tersangka berinisial AH, yang diketahui bernama Andi Hakim Febriansyah, sebelumnya menjabat sebagai pimpinan kantor kas BNI Unit Aek Nabara di bawah Cabang BNI Rantauprapat.
“Kami telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu AH, yang sebelumnya menjabat sebagai pimpinan kantor kas,” ujar Rahmat.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dari rangkaian penyelidikan yang berlangsung sejak laporan diterima.
Kasus ini dilaporkan pada 26 Februari 2026 oleh pimpinan Cabang BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, dengan nomor laporan LP/B/327/II/2026.
Namun, saat dipanggil untuk pemeriksaan, tersangka tidak memenuhi panggilan. Penyidik kemudian menemukan bahwa yang bersangkutan telah meninggalkan Indonesia.
“Dua hari setelah laporan dibuat, tersangka berangkat dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat,” kata Rahmat.
Penyidik menduga praktik penggelapan ini telah berlangsung sejak 2019. Tersangka diduga menawarkan produk investasi yang disebut “BNI Deposito Investment” kepada pihak gereja, meski produk tersebut tidak pernah diterbitkan secara resmi oleh bank.
Dalam penawarannya, tersangka menjanjikan imbal hasil sebesar 8 persen per tahun—angka yang jauh di atas rata-rata bunga deposito perbankan yang berkisar sekitar 3,7 persen.
Untuk meyakinkan korban, tersangka diduga memalsukan sejumlah dokumen, termasuk bilyet deposito dan tanda tangan nasabah. Dana yang dihimpun kemudian dialihkan ke rekening pribadi, rekening istrinya, serta perusahaan yang terafiliasi dengannya.
Polda Sumut kini berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri, Interpol, serta Australian Federal Police untuk melacak keberadaan tersangka dan mengajukan penerbitan red notice. (AP/red)

































