ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar menggelar Rapat Paripurna DPRD-II Tahun Anggaran 2026 di Ruang Harungguan DPRD, Senin (30 Maret 2026). Agenda rapat difokuskan pada penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD.
Dua ranperda yang dibahas yakni Ranperda tentang pemberian insentif bagi tenaga pendidik nonformal bidang keagamaan serta Ranperda tentang perlindungan dan pemberdayaan tenaga kerja lokal.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga didampingi Wakil Ketua DPRD Frengky Boy Saragih dan Daud Simanjuntak.
Turut hadir Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi bersama sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).
Sebelum agenda penyampaian pendapat akhir fraksi, pimpinan rapat terlebih dahulu melakukan verifikasi kehadiran anggota dewan. Sebanyak 23 anggota DPRD tercatat hadir sehingga rapat dinyatakan memenuhi kuorum.
Pendapat akhir fraksi kemudian disampaikan oleh Erwin Siahaan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Dalam pandangan akhirnya, Fraksi PDI-P menyatakan menerima dan menyetujui kedua ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Erwin mengatakan, kedua ranperda tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Kota Pematangsiantar.
“Semoga dua ranperda ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, termasuk meningkatkan kesejahteraan serta membuka peluang kerja bagi warga,” ujar Erwin.
Selain menyampaikan persetujuan fraksi, Erwin juga memberikan apresiasi kepada Tim Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) serta pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan kedua rancangan peraturan tersebut.
Menurutnya, kerja sama antara DPRD dan pemerintah daerah sangat penting untuk menghasilkan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
DPRD Kota Pematangsiantar, kata dia, juga berkomitmen untuk mengawal implementasi kedua peraturan tersebut agar dapat berjalan secara efektif.
Keberadaan dua regulasi ini diharapkan dapat memperkuat pembangunan daerah, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik nonformal serta mendorong pemberdayaan tenaga kerja lokal di Kota Pematangsiantar. (Larsen Simatupang/red)

































