ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR — Fraksi Nurani Keadilan DPRD Kota Pematangsiantar menyatakan menerima dan menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD-II Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Ruang Harungguan DPRD Pematangsiantar, Senin (30 Maret 2026).
Dua ranperda yang dibahas yakni Ranperda tentang pemberian insentif bagi tenaga pendidik nonformal bidang keagamaan serta Ranperda tentang perlindungan dan pemberdayaan tenaga kerja lokal di Kota Pematangsiantar.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga, didampingi Wakil Ketua DPRD Frengky Boy Saragih dan Daud Simanjuntak.
Turut hadir Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi bersama jajaran organisasi perangkat daerah (OPD).
Sebelum memasuki agenda penyampaian pandangan fraksi, pimpinan rapat terlebih dahulu melakukan verifikasi kehadiran anggota dewan.
Sebanyak 23 anggota DPRD tercatat hadir sehingga rapat dinyatakan memenuhi kuorum dan sah untuk dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pandangan akhir Fraksi Nurani Keadilan disampaikan oleh M. Tigor Harahap, Lc.
Dalam penyampaiannya, Tigor mengatakan fraksi telah melakukan telaah terhadap substansi kedua ranperda tersebut, termasuk menelaah setiap pasal yang diusulkan.
Menurut dia, perubahan dan penyempurnaan dalam rancangan peraturan tersebut diarahkan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya bagi tenaga pendidik nonformal bidang keagamaan serta pekerja lokal di Kota Pematangsiantar.
“Fraksi Nurani Keadilan menilai kedua ranperda ini memiliki tujuan yang jelas untuk mendukung kesejahteraan tenaga pendidik nonformal serta memberikan perlindungan dan kesempatan bagi tenaga kerja lokal,” kata Tigor dalam rapat tersebut.
Fraksi Nurani Keadilan juga menyampaikan apresiasi kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pematangsiantar yang telah menyusun kedua ranperda tersebut.
Menurut Tigor, proses penyusunan regulasi tersebut menunjukkan komitmen DPRD dalam menghadirkan kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Setelah mencermati laporan Ketua Bapemperda serta hasil pembahasan bersama, Fraksi Nurani Keadilan akhirnya menyatakan menerima dan menyetujui kedua ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Selanjutnya, hasil persetujuan DPRD akan disampaikan kepada pemerintah atasan untuk proses evaluasi dan pengesahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPRD berharap proses tersebut dapat berjalan cepat sehingga kedua regulasi tersebut segera dapat diterapkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Pematangsiantar. (Larsen Simatupang/red)

































