ATAPKOTA.COM, MEDAN – Program perlindungan bagi pekerja rentan yang digagas Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mulai menunjukkan dampak nyata. Melalui skema kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, ribuan pekerja informal di Kota Medan kini memiliki perlindungan ketika risiko kerja datang tak terduga.
Salah satu kisah datang dari Maria Sitanggang, ahli waris almarhum Polman, seorang pekerja rentan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Maria menceritakan, program tersebut menjadi penopang ekonomi keluarga setelah suaminya mengalami kecelakaan kerja.
Maria mengatakan BPJS Ketenagakerjaan menanggung seluruh biaya pengobatan suaminya selama menjalani perawatan di rumah sakit.
“Ketika suami saya mengalami kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan menanggung seluruh biaya pengobatan. Totalnya sekitar Rp254 juta selama tiga bulan perawatan di rumah sakit. Kami sangat terbantu,” ujarnya.
Menurut Maria, bantuan tersebut sangat berarti bagi keluarganya. Tanpa jaminan tersebut, biaya pengobatan yang besar kemungkinan tidak mampu mereka tanggung sendiri.
Selain perlindungan kecelakaan kerja, program ini juga memberikan santunan kematian bagi peserta yang meninggal dunia. Manfaat tersebut dirasakan keluarga Indra, seorang pekerja rentan yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama delapan bulan sebelum meninggal dunia.
Istri almarhum Indra menerima santunan kematian sebesar Rp42 juta yang langsung ditransfer ke rekening keluarga.
Ia mengatakan santunan tersebut membantu keluarga bertahan secara ekonomi setelah kehilangan tulang punggung keluarga.
“Dana santunan ini langsung masuk ke rekening keluarga. Kami tentu tidak pernah mengharapkan musibah, tetapi bantuan ini sangat membantu untuk melanjutkan kehidupan. Sebagian bahkan bisa menjadi modal usaha bagi keluarga yang ditinggalkan,” katanya.
Pemerintah Kota Medan sebelumnya telah meluncurkan Program Empowering Kepala Lingkungan (Kepling) untuk memperluas jangkauan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
Melalui program tersebut, kepala lingkungan berperan aktif mendata dan mendorong masyarakat pekerja informal agar terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Inisiatif ini juga disebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Medan dalam meningkatkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) atau cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja. (Mery/red)
































